Pemerintah Gencat: Larang Gadget di Sekolah untuk Lindungi Anak dari Ancaman Digital!
Membahas teknologi dari kacamata pengembang dan inovasi perangkat lunak.

Reza Aditya, tech-reviewer terkemuka, mengungkapkan dukungan terhadap kebijakan pembatasan gadget di sekolah sebagai langkah proaktif melindungi generasi digital Indonesia dari risiko berbahaya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid baru-baru ini menguatkan komitmen pemerintah melalui dukungan terhadap aturan pembatasan penggunaan gadget di lingkungan pendidikan. Menurutnya, kebijakan ini menjadi strategi nasional untuk menjaga anak-anak dari ancaman negatif ruang digital, termasuk konten berbahaya, keamanan siber, hingga gangguan kesehatan mental.
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk memaksa platform digital melakukan verifikasi usia dan persetujuan orang tua. Komdigi juga mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9/2026 yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi akses anak di bawah 18 tahus.
Data terkini menunjukkan penetrasi internet di Indonesia telah melampaui 80%, dengan 48% dari 220 juta pengguna internet adalah anak-anak dan remaja. Meutya memperingatkan bahwa penggunaan teknologi berlebihan tanpa pengawasan bisa menurunkan kualitas tumbuh kembang anak. "Lingkungan pendidikan dan peran orang tua sangat vital untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif," ujarnya.
Namun, kebijakan ini tak lepas dari tantangan. Bagaimana efektivitasnya di tengah perkembangan teknologi yang pesat? Apakah pembatasan mutlak bisa menjadi solusi jangka panjang? Reza Aditya akan mengupas tuntas dalam analisis mendalam berikut ini.
Analisis Pakar: Antara Perlindungan dan Adaptasi di Era Digital
Pembatasan gadget di sekolah bukan sekadar tentang "mengurangi layar"—ini adalah perangkat transformasi budaya digital di Indonesia. Menurut saya, kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara perlindungan anak dan pemanfaatan teknologi. Namun, ada pertanyaan krusial: apakah pendekatan prohibition (melarang) lebih efektif daripada pendidikan digital? Di banyak negara maju, pendekatan "digital literacy" diintegrasikan ke dalam kurikulum sekolah sebagai pengganti larangan mutlak. Misalnya, Korea Selatan menggunakan program edukasi interaktif untuk mengajarkan anak-anak mengenai keamanan siber dan etika online sejak dini. Apakah Indonesia siap mengadopsi model serupa?
Regulasi PP Tunas memang ambisius, tetapi implementasinya akan menjadi ujian sejati. Platform digital besar seperti TikTok, Instagram, atau YouTube sudah lama menjadi bagian dari kehidupan anak-anak. Membuat mereka mematuhi verifikasi usia dan persetujuan orang tua bukanlah hal mudah. Saya khawatir regulasi ini bisa jadi "formalitas hukum" yang tidak dijalankan oleh PSE secara konsisten. Selain itu, ada ketimpangan digital antara daerah perkotaan dan pedesaan yang perlu diperhatikan. Anak-anak di daerah terpencil mungkin justru kehilangan akses pendidikan digital yang sudah terbatas.
Kita juga tidak boleh mengabaikan peran orang tua sebagai garda terdepan. Data menunjukkan 48% pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak, tetapi apa yang dilakukan orang tua untuk mengawasi penggunaan gadget? Di era AI dan konten otomatis, anak-anak bisa terpapar materi berbahaya tanpa disadari orang tua. Saya menilai pemerintah perlu memperkuat "parental control ecosystem" melalui kolaborasi dengan produsen perangkat dan platform. Misalnya, Google dan Apple bisa diwajibkan mengintegrasikan fitur kontrol orang tua secara default di semua perangkat yang dijual di Indonesia.
Jangka panjangnya, kebijakan ini bisa menjadi fondasi bagi ekosistem digital yang lebih aman, tetapi hanya jika diiringi dengan edukasi dan inovasi teknologi. Saya merekomendasikan pemerintah mengembangkan "digital wellness curriculum" di sekolah-sekolah, mengajarkan anak-anak tentang manajemen waktu, filter konten, dan etika berinternet. Selain itu, platform-platform besar harus transparan dalam mengungkapkan algoritma mereka yang menyaring konten untuk anak-anak. Tanpa kolaborasi lintas sektor, larangan gadget di sekolah hanya akan menjadi "tindakan simbolis" yang tidak menyentuh akar masalah.
BERITA TERKAIT

Ribuan Miliar Anggaran PRR di Solok: Realisasi Masih di Bawah 20%, Apa Sebenarnya yang Terjadi?

Masela Gas Project: 60% untuk Domestik, Targetkan Kontribusi Ekonomi Rp680 Triliun pada 2030!
