Ribuan Miliar Anggaran PRR di Solok: Realisasi Masih di Bawah 20%, Apa Sebenarnya yang Terjadi?
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera kembali menyoroti penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp144,67 miliar di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Pengawasan ini bukan sekadar formalitas; ia dimaksudkan untuk memastikan setiap rupiah dapat mempercepat pemulihan wilayah yang masih bergulat dengan dampak bencana.
Koordinasi dimulai dengan rapat antara Tim Koordinator Wilayah Sumatera Barat Satgas PRR, Bupati Solok, dan jajaran perangkat daerah, dilanjutkan dengan inspeksi lapangan ke sejumlah titik terdampak. Fokus utama meliputi pembangunan infrastruktur, hunian tetap (huntap), rehabilitasi lahan pertanian, serta pemulihan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan air bersih.
Menurut data resmi, Kabupaten Solok telah menerima seluruh tambahan TKD 2026 sebesar Rp144,67 miliar. Dari jumlah itu, Rp2 miliar dialokasikan sebagai bantuan keuangan kepada Kabupaten Aceh Tengah, sementara sisanya ditujukan untuk Solok. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, realisasi anggaran baru mencapai 17,35 % (sekitar Rp25,09 miliar). Penyerapan terbesar berasal dari sektor ekonomi, sedangkan sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masih berada dalam fase percepatan setelah penyesuaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang baru selesai pada akhir Juni.
Pemerintah Kabupaten Solok berjanji akan mempercepat pelaksanaan proyek‑proyek prioritas—seperti pembangunan jalan, jembatan, jaringan irigasi, hunian tetap, dan fasilitas layanan dasar—agar tingkat serapan anggaran meningkat pada triwulan berikutnya. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya hambatan signifikan.
Di sektor perumahan, 180 unit hunian tetap telah ditetapkan dalam Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Renduk). Lahan sudah siap dan telah mendapat persetujuan Badan Pertanahan Nasional (BPN), namun proses konstruksi belum dimulai karena belum ada kepastian alokasi dana operasional dan masalah teknis lainnya.
Sektor pertanian mengungkapkan kerusakan berat pada sekitar 80 hektar sawah. Dari total itu, hanya 16 hektar yang telah dibersihkan dari material sedimen; sisanya masih menunggu penyesuaian status kerusakan agar dapat memenuhi syarat bantuan rehabilitasi dari Kementerian Pertanian.
Peninjauan lapangan juga menemukan bahwa normalisasi Sungai Saniang Baka (≈20 km) dan Sungai Batang Muaro Bungai (≈15 km) masih menjadi kebutuhan mendesak untuk mengurangi risiko banjir dan sedimentasi. Satgas PRR kini memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum/BBWS V serta Kementerian Pertanian untuk mempercepat penanganan.
Upaya rehabilitasi layanan dasar terus berjalan, mencakup penanganan tujuh Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), rehabilitasi delapan sekolah terdampak, serta percepatan pemulihan infrastruktur publik lainnya.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat bahwa angka realisasi di bawah 20 % bukan sekadar statistik administratif, melainkan sinyal kegagalan struktural dalam mekanisme penyaluran dana bencana. Penundaan DPA yang baru selesai pada akhir Juni menandakan proses birokrasi yang berbelit, yang pada gilirannya menunda pencairan dana ke lapangan. Padahal, setiap penundaan menambah beban bagi warga yang masih hidup dalam ketidakpastian pasca‑bencana.
Lebih jauh, alokasi Rp2 miliar ke Aceh Tengah menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan prioritas alokasi dana. Apakah ada mekanisme yang jelas untuk mengalihkan dana antar daerah, atau justru ini mencerminkan praktik alokasi yang tidak terukur? Tanpa akuntabilitas yang kuat, dana publik berisiko terhambat oleh kepentingan politik lokal.
Di sektor infrastruktur, proyek‑proyek kritis seperti normalisasi sungai dan pembangunan jalan masih terhenti. Hal ini mengindikasikan kurangnya sinergi antara Satgas PRR, kementerian terkait, dan pemerintah daerah. Koordinasi yang seharusnya menjadi tulang punggung percepatan rehabilitasi tampak lemah, mengakibatkan penumpukan pekerjaan yang belum selesai dan menurunkan kepercayaan publik.
Ke depan, saya memperkirakan bahwa tanpa reformasi prosedural—misalnya, penyederhanaan proses DPA, peningkatan transparansi alokasi dana, dan pembentukan tim lintas‑sektor yang berwenang—realiasi anggaran akan tetap stagnan. Pemerintah harus segera mengadopsi mekanisme monitoring berbasis teknologi, seperti dashboard real‑time, untuk memastikan setiap rupiah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat terdampak. Hanya dengan langkah-langkah tegas ini, harapan akan terwujud menjadi realitas, bukan sekadar janji politik.
BERITA TERKAIT

RTS Link 2027: Gelombang Belanja S$810 Juta dari Singapura ke Johor Bahru, Bagaimana Strategi Bisnis di Singapura Menghadapi 'Serangan Harga'?

Arab Saudi Genggam Senjata Rp 35,5 Triliun: Dampak Besar bagi Industri Pertahanan & Pasar Energi
