Mengapa Banyak Bandara di Indonesia Seperti Tak Beroperasi? Ini Rinciannya!

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Mengapa Banyak Bandara di Indonesia Seperti Tak Beroperasi? Ini Rinciannya!
BAGIKAN:

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengakui bahwa tidak semua bandara di Indonesia aktif melayani penerbangan berjadwal. Sebanyak 186 bandara dari total 257 di seluruh Indonesia dikelola oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, namun sebagian besar tampak sepi operasional. Fakta ini justru menjadi sorotan dalam rapat kerja antara Kemenhub dan Komisi V DPR RI pada Kamis (16/7/2026).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa bandara-bandaara tersebut tetap beroperasi, namun hanya untuk penerbangan perintis atau tidak berjadwal. "Memang ada yang kosong, tapi sesungguhnya ada juga penerbangan, tapi tidak penerbangan berjadwal," katanya. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi lebih detail untuk memastikan infrastruktur transportasi udara dapat dimanfaatkan secara optimal.

Menurut Lukman, bandara-bandaara baru umumnya hanya dikelola untuk penerbangan perintis yang bertujuan membuka akses transportasi ke wilayah terpencil. Frekuensi penerbangan yang terbatas dan tidak rutin membuat aktivitas di bandara tersebut tampak lebih sepi dibandingkan bandara komersial. Data menunjukkan bahwa 17 bandara dikelola oleh pemerintah daerah, 17 oleh sektor swasta, dan 37 oleh PT Angkasa Pura Indonesia.

Analisis Mendalam: Bandara yang Tak Terpakai, Aset yang Memboroskan Anggaran Publik

Menurut saya sebagai pakar ekonomi makro, fenomena bandara yang sepi operasional ini mencerminkan ketidakseimbangan antara investasi infrastruktur dan permintaan riil. Pemerintah telah menyalurkan triliunan rupiah untuk membangun dan memelihara bandara, namun banyak di antaranya justru menjadi beban fiskal tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Hal ini bisa jadi akibat dari perencanaan yang tidak berbasis data demografis atau keputusan politik yang mengutamakan pencitraan daripada kelayakan ekonomi.

Penerbangan perintis memang penting untuk menghubungkan wilayah terpencil, tetapi jika tidak didukung dengan model bisnis yang berkelanjutan, program ini berisiko menjadi proyek 'gadget' yang memboroskan anggaran. Misalnya, bandara di daerah dengan populasi kecil dan tingkat mobilisasi rendah sebaiknya direncanakan dengan skala minimalis, bukan fasilitas mewah yang membutuhkan biaya operasional tinggi. Tanpa pendekatan ini, kita akan terus menghadapi dilema antara keberpihakan politik dan efisiensi publik.

Saya merekomendasikan agar pemerintah melakukan audit independen terhadap semua bandara yang dikelola negara. Selain itu, perlu dipertimbangkan kembali konsep public-private partnership (PPP) untuk bandara yang belum menarik investor swasta. Jika bandara tersebut memang tidak viable secara komersial, maka sebaiknya dialihfungsikan atau ditutup dengan kompensasi yang adil bagi wilayah setempat. Tanpa langkah tegas, aset strategis ini akan terus menjadi simbol ketidakberpihakanan fiskal yang merugikan perekonomian nasional.

Dari perspektif global, negara-negara dengan geografi serupa seperti Filipina atau Thailand telah berhasil mengoptimalkan bandara-bandaara kecil melalui model franchising atau pengelolaan terpusat. Indonesia bisa belajar dari pengalaman tersebut dengan menyadari bahwa 'ada bandara' bukanlah tujuan akhir, melainkan 'bandara yang berfungsi' adalah kunci. Evaluasi yang dijanjikan Kemenhub harus menjadi langkah konkret, bukan sekadar retorika politik.