UAD Tetapkan Mahasiswa 'DO' karena Dugaan Pelecehan Seksual di KKN: Proses Hukum dan Reaksi Masyarakat
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial ACR yang diduga terlibat dalam pelecehan seksual selama pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Sleman. Keputusan ini diambil setelah proses investigasi internal kampus yang berlangsung intensif.
Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, mengonfirmasi bahwa ACR dinyatakan bersalah atas tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan bukti yang dikumpulkan selama investigasi. Ia menegaskan, "Kami tidak toleransi segala bentuk pelanggaran, termasuk perundungan, pornografi, pornoaksi, seks bebas, dan perbuatan asusila lainnya. Keputusan DO terhadap ACR ditetapkan lewat Surat Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026, sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026."
Menurut Ariadi, sanksi administratif berat tersebut berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa, sehingga ACR secara resmi kehilangan status dan hak-haknya di kampus. Ia menambahkan, "UAD berkomitmen menjaga integritas, ketertiban, dan kepatuhan terhadap peraturan akademik. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap lingkungan kampus."
Dugaan kasus pelecehan seksual ini viral melalui akun Instagram @bemfhuad, yang mengungkapkan bahwa ACR diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM. Informasi tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku sempat menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak sebelum aksi ini diketahui publik.
Sebelum diputuskan DO, ACR telah dijatuhi sanksi awal oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD berupa pembatalan dan larangan mengikuti KKN selama dua periode. Dua korban yang diduga menjadi sasaran ACR pun melaporkan kasus ini ke Polresta Sleman. Kepolisian menyatakan telah memulai penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Analisis Mendalam: Tantangan Penegakan Hukum di Lingkungan Kampus
Keputusan UAD untuk menjatuhkan sanksi DO terhadap ACR merupakan langkah penting dalam upaya memperbaiki citra institusi di mata publik. Namun, di balik keputusan yang tegas ini, muncul pertanyaan kritis: apakah proses hukum internal kampus sudah memadai untuk menindak pelaku kejahatan seksual? Meski UAD menegaskan bahwa investigasi dilakukan secara transparan, banyak pihak mengkritik sistem peradilan kampus yang sering kali dianggap terlalu lambat dan kurang independen. Contoh kasus serupa di universitas lain menunjukkan bahwa keputusan DO belum tentu menjadi penutup akhir—korban sering kali merasa tidak puas hati karena prosesnya tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial secara mendalam. Drama Hak Asuh Pertama Sarwendah vs Ruben juga menyoroti pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menyelesaikan konflik di lingkungan publik.
Di sisi lain, viralnya kasus ini melalui media sosial menegaskan peran generasi milenial dan Gen Z dalam mempercepat penanganan isu sensitif seperti kekerasan seksual. Unggahan @bemfhuad bukan hanya menjadi pemicu publikasi, tetapi juga menunjukkan bahwa ormas kampus kini lebih proaktif dalam membela korban. Namun, fenomena ini juga membuka celah: apakah informasi yang disebar melalui media sosial sudah cukup verifikasi sebelum menjadi bahan keputusan hukum? Jika tidak, risiko fitnah atau penyebaran hoaks akan mengganggu proses keadilan yang sebenarnya.
Dari perspektif hukum, kasus ACR juga menyoroti keterbatasan undang-undang di Indonesia dalam menindak kejahatan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Meski UU No. 12 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sudah dirancang untuk mengatur hal ini, implementasinya masih terhambat oleh faktor birokrasi dan kurangnya kesadaran masyarakat. Jika Polresta Sleman memang melanjutkan penyelidikan hingga ke proses pengadilan, ini bisa menjadi precedent penting bagi institusi lain untuk mengikuti pola serupa.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah ketiadaan mekanisme perlindungan yang memadai bagi korban. Dari data yang ada, korban kekerasan seksual di kampus sering kali mengalami tekanan psikologis, diskriminasi, bahkan diperlakukan sebagai 'pelaku utama' dalam konflik. Jika UAD benar-benar komit dengan 'integritas', maka diperlukan program rehabilitasi psikososial bagi korban, serta pelatihan hukum bagi civitas akademika untuk memahami proses hukum yang adil. Tanpa itu, sanksi DO hanya akan menjadi simbol tanpa substansi. Drama Hak Asuh Sarwendah vs Ruben Onsu menunjukkan bahwa proses hukum harus berbasis bukti dan bukan sekadar dinamika publik.
Akhirnya, kasus ini juga menuntut refleksi mendalam terhadap budaya kampus Indonesia. Apakah sistem pendidikan sudah cukup menanamkan nilai-nilai kehormatan, atau justru terlalu fokus pada prestasi akademik tanpa mengatasi masalah seksualitas secara terbuka? Jika tidak dihadapi secara konsisten, maka UAD hanya akan menjadi 'kampus yang populer karena viral kasus kejahatan', bukan karena integritas yang dipertaruhkan.
BERITA TERKAIT

Drama Pencurian di Minimarket Tanjung Priok: Wanita 49 Tahun Lompat ke Kali, Warga Berjaga-jaga Menangkapnya

Strategi Taktik Inggris: 3 Celah Argentina yang Bisa Membawa Singa ke Final 2026!
