Sekolah dengan Hanya 2-3 Siswa? Kemendikdasmen dan Kemendagri Siap Gencarkan Kebijakan Darurat

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Sekolah dengan Hanya 2-3 Siswa? Kemendikdasmen dan Kemendagri Siap Gencarkan Kebijakan Darurat
BAGIKAN:

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggelar rapat darurat untuk menanggulangi fenomena sekolah yang hampir tak memiliki murid. Data terbaru dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengungkap bahwa ada sekian banyak sekolah yang jumlah siswanya di bawah 100, bahkan ada yang hanya menyerap dua hingga tiga siswa baru pada tahun ajaran 2026/2027.

Menurut Menteri Pendidikan, Abdul Mu'ti, data tersebut telah diserahkan kepada Kemendagri untuk dirumuskan kebijakan khusus. "Kami akan menyusun langkah bersama pemerintah daerah karena pengelolaan sekolah berada di bawah kewenangan mereka," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/7). "Kebijakan yang diambil akan mempertimbangkan dampak sosial‑ekonomi bagi masyarakat setempat dan akan diumumkan setelah proses konsultasi selesai."

Fenomena ini pertama kali mencuat di media sosial ketika sejumlah orang tua mengeluh tentang proses pendaftaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang hampir kosong. Contohnya, SDN Purwoyoso 01 di Kota Semarang hanya menerima tiga siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, namun tetap melaksanakan Masa Penerimaan Layanan Sekolah (MPLS). Di wilayah lain, seperti Kabupaten Sleman, diperkirakan ada sekitar 60 sekolah yang belum berhasil mengisi kuota siswa baru hingga akhir masa Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB).

Masalah kekurangan murid ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keberlanjutan operasional sekolah, alokasi anggaran, serta kualitas pendidikan yang dapat diberikan. Pemerintah daerah, yang menjadi penanggung jawab utama, kini berada di bawah tekanan untuk menemukan solusi cepat—baik itu melalui konsolidasi sekolah, relokasi, atau bahkan penutupan institusi yang tidak lagi layak.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi, saya melihat dua lapisan masalah yang saling terkait. Pertama, kebijakan alokasi sumber daya pendidikan yang masih berlandaskan pada angka kuota statis, tanpa memperhitungkan dinamika demografis yang berubah cepat. Penurunan angka kelahiran, urbanisasi, dan migrasi internal telah mengakibatkan konsentrasi penduduk di kota‑kota besar, meninggalkan daerah pedesaan dengan populasi siswa yang menipis. Kedua, kurangnya sinergi antara kementerian pusat dan pemerintah daerah dalam merencanakan penataan ulang jaringan sekolah. Tanpa data yang terintegrasi dan rencana jangka panjang, keputusan ad‑hoc seperti menambah MPLS di sekolah hampir kosong hanya menambah beban administratif tanpa meningkatkan kualitas belajar.

Solusi yang realistis harus melibatkan restrukturisasi jaringan sekolah: konsolidasi fasilitas, pemanfaatan teknologi daring untuk menggabungkan kelas kecil, serta insentif bagi guru yang bersedia mengajar di daerah terpencil. Pemerintah juga perlu mengkaji kembali model pendanaan berbasis per siswa, mengalihkan sebagian anggaran ke program pengembangan infrastruktur digital, dan memperkuat peran komunitas lokal dalam mengawasi penggunaan dana.

Jika tidak ditangani secara menyeluruh, fenomena sekolah minim murid dapat berujung pada penurunan mutu pendidikan nasional, memperlebar kesenjangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Oleh karena itu, rapat antara Kemendikdasmen dan Kemendagri bukan sekadar formalitas, melainkan titik kritis yang harus menghasilkan kebijakan berkelanjutan, transparan, dan berbasis data. Hanya dengan langkah konkret, kita dapat memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan haknya untuk belajar di lingkungan yang layak dan mendukung.