Mewah di Sentul, Tak Tercatat di LHKPN: Skandal Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Mewah di Sentul, Tak Tercatat di LHKPN: Skandal Properti Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
BAGIKAN:

Kejaksaan Agung (Kejagung) terpaksa membuka suara terkait rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat, yang diketahui dimiliki mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, namun tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Maret 2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa proses pelaporan LHKPN bersifat pribadi, sehingga Kejagung tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi detail aset yang diajukan masing-masing jaksa.

"Kita hanya mendata bahwa yang bersangkutan sudah melaporkan LHKPN, bukan untuk menelisik isi laporannya," ujar Anang kepada wartawan, Rabu (15/7). Ia menjelaskan bahwa tugas Kejagung terbatas pada memastikan apakah anggota Korps Adhyaksa telah memenuhi kewajiban melaporkan aset mereka, tanpa mengaudit isi laporan tersebut.

Febrie sendiri mengakui rumah Sentul yang telah digeledah oleh tim Kortas Tipikor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya adalah miliknya. Namun, dalam LHKPN yang ia sampaikan, ia hanya mencatat lima kepemilikan tanah dan bangunan di wilayah Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung. Ketiadaan rumah Sentul dalam laporan tersebut justru memicu pertanyaan publik tentang transparansi dan kepatuhan pada prosedur akuntabilitas.

Lebih mengkhawatirkan, penyelidikan di lokasi menemukan uang tunai senilai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram. Temuan ini menambah spekulasi mengenai sumber kekayaan Febrie yang tidak jelas, terutama mengingat ia dulu menjabat sebagai jampidsus yang memimpin penyelidikan kasus-kasus korupsi tinggi.

Analisis Pakar: Sistem LHKPN yang Rapu, Kredibilitas Kejaksaan Terancam

Skandal ini mengungkap celah struktural dalam sistem LHKPN yang selama ini dianggap sebagai salah satu mekanisme kunci untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Jika Kejagung memang tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi isi laporan, maka sistem ini hanya menjadi formalitas kosong tanpa manfaat nyata. Hal ini tentu saja memperparah persepsi bahwa lembaga penegak hukum sendiri tidak bersih dari praktik kecurangan, terutama ketika tokoh yang dulu dikelilingi kasus korupsi kini terlibat skandal aset milyuner.

Febrie Adriansyah, sebagai mantan jampidsus, seharusnya menjadi contoh konkret dalam menjunjung tugas akhir. Namun, ketiadaan rumah Sentul dalam LHKPNnya justru memperlihatkan ironi sistemik. Pertanyaannya, apakah Kejagung benar-benar tidak menyadari adanya aset tambahan, atau justru memilih untuk mengabaikannya demi menjaga citra internal? Tanpa audit independen dan transparansi yang lebih ketat, LHKPN akan terus menjadi dokumen yang mudah di manipulasi.

Temuan uang tunai dan emas sebesar 74 kilogram juga menuntut penjelasan mendalam. Jika aset-aset tersebut memang berasal dari skema korupsi, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan bukti kriminal yang harus diproses secara hukum. Namun, jika Febrie mampu membuktikan sumber aset yang sah, maka ini akan menjadi bahan diskusi tentang regulasi properti di Indonesia yang rentan dimanfaatkan oleh kalangan berwenang untuk menyamarkan kekayaan ilegal.

Dari perspektif politik, skandal ini akan memperkuat narasi negatif terhadap pemerintahan Jokowi yang selama ini menekankan pada percepatan reformasi birokrasi. Jika Kejagung sendiri tidak bisa menjaga kebersihan internal, bagaimana masyarakat bisa percaya pada janji transparansi pemerintah? KPK dan BPK harus segera melibatkan pihak independen untuk menyelidiki kasus ini secara transparan, agar tidak terjadi lagi penutupan sepihak yang akan memperdalam krisis kepercayaan publik.