Menakar Siasat Ketahanan Pangan di Lahan Tidur Banjarnegara: Sinergi Riil atau Sekadar Panggung Politik?
Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

BANJARNEGARA — Di tengah gempuran isu krisis pangan global dan ambisi swasembada yang dicanangkan pemerintah pusat, sebuah langkah taktis dideklarasikan di Jawa Tengah. Lahan tidur seluas 57 hektare milik PT Indonesia Power di Desa Bandingan, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara, kini disulap menjadi area pertanian produktif. Proyek ini digarap melalui kolaborasi antara kelompok tani lokal, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan organisasi kemasyarakatan Santri Gayeng Nusantara (SGN).
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, turun langsung ke lapangan untuk menandai dimulainya penanaman jagung perdana pada Selasa (14/7). Langkah ini diklaim sebagai bukti nyata bahwa institusi pesantren dan komunitas santri mampu melampaui fungsi tradisionalnya. Tidak lagi sekadar menjadi pusat pendidikan moral dan keagamaan, melainkan bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi riil di sektor agraria.
"Inilah wujud konkret pemberdayaan pesantren. Kita tidak boleh lagi melihat pesantren hanya dari kacamata pendidikan teologis, melainkan sebagai kekuatan aktif dalam pergerakan pertanian dan kedaulatan ekonomi masyarakat," ujar Taj Yasin di sela-sela peninjauan lahan.
Proyek integrasi ini dirancang cukup ambisius. Selain komoditas jagung sebagai pilar utama, kawasan ini diproyeksikan mengadopsi konsep pertanian terpadu (integrated farming). Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah, Himawan Wahyu, memaparkan bahwa di atas lahan puluhan hektare tersebut juga akan dikembangkan sektor hortikultura (cabai, kembang kol, terong), tanaman pangan (padi), kehutanan bernilai ekonomi tinggi (durian dan alpukat), hingga peternakan kambing dengan sistem silvopastura.
Lebih jauh, kawasan ini ditargetkan berkembang menjadi destinasi Agro Eduwisata Religi. Sebuah konsep yang mencoba mengawinkan sektor pertanian, peternakan, edukasi lingkungan, hingga fasilitas manasik haji dalam satu kawasan terintegrasi.
Ketua SGN Pusat, Muhammad Chamzah Hasan, menegaskan bahwa keterlibatan organisasinya murni sebagai fasilitator untuk menjembatani akses lahan milik BUMN agar bisa dikelola oleh rakyat. "SGN berdiri di depan untuk membuka jalan, namun penerima manfaat utamanya adalah kelompok tani dan masyarakat sekitar. Ini adalah gerakan dari rakyat dan harus kembali sepenuhnya untuk kemakmuran rakyat," tegas Chamzah.
Langkah optimalisasi ini memang sejalan dengan target makro Jawa Tengah yang mematok kontribusi produksi jagung nasional sebesar 17,02 persen atau setara 3,721 juta ton pada tahun 2025. Guna menjaga momentum tersebut, Pemprov Jateng bahkan mengklaim tengah menyiapkan stimulus perluasan lahan jagung hingga 3.200 hektare pada tahun 2026, termasuk di wilayah Banjarnegara.
Analisis Mendalam Budi Santoso: Menembus Batas Seremonial Ketahanan Pangan
Sebagai jurnalis yang telah puluhan tahun mengawal kebijakan publik dan tata kelola agraria di negeri ini, saya melihat proyek di Banjarnegara ini bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, kita wajib mengapresiasi pemanfaatan 57 hektare lahan tidur milik Indonesia Power. Di tengah menyusutnya lahan pertanian produktif akibat alih fungsi lahan yang ugal-ugalan di Jawa Tengah, membiarkan puluhan hektare lahan milik BUMN menganggur adalah sebuah dosa ekologis dan ekonomi. Namun, di sisi lain, kita tidak boleh menutup mata terhadap pola-pola kemitraan yang rentan terjebak dalam pusaran seremonial dan kepentingan politik jangka pendek.
Pertanyaan kritis pertama yang harus kita ajukan adalah: mengapa lahan seluas itu dibiarkan menjadi 'lahan tidur' sekian lama? Ini menunjukkan adanya sumbatan birokrasi dan lemahnya inventarisasi aset di tubuh BUMN kita. Mengapa harus menunggu momentum politik atau keterlibatan organisasi kemasyarakatan tertentu seperti Santri Gayeng Nusantara (SGN)—yang secara historis dan afiliasi sangat dekat dengan figur Wakil Gubernur—baru lahan tersebut bisa diakses oleh petani? Transparansi mengenai skema kerja sama (PKS) antara Indonesia Power, SGN, dan kelompok tani harus dibuka ke publik. Kita harus memastikan bahwa posisi petani lokal di sini adalah pemilik kedaulatan atas hasil tani, bukan sekadar buruh murah yang dijadikan tameng kosmetik politik.
Kedua, konsep integrated farming hingga Agro Eduwisata Religi yang digembar-gemborkan terdengar sangat indah di atas kertas, namun sering kali rapuh dalam implementasi. Sejarah mencatat, banyak proyek 'percontohan' serupa di berbagai daerah yang berakhir menjadi proyek mangkrak begitu sorot kamera media dan pejabat berlalu. Menggabungkan pertanian, peternakan, kehutanan, hingga wisata religi membutuhkan manajemen rantai pasok dan modal yang konsisten. Tanpa adanya jaminan pasar (offtaker) yang jelas untuk menyerap hasil panen jagung, cabai, hingga produk peternakan para petani, diversifikasi ini justru berisiko memecah fokus dan membebani petani dengan biaya operasional yang tinggi.
Ketiga, kita harus mengkritisi target ambisius swasembada jagung Jawa Tengah sebesar 3,721 juta ton pada 2025 dan rencana ekspansi 3.200 hektare pada 2026. Angka-angka statistik di atas meja birokrat sering kali mengabaikan realitas di lapangan, seperti ancaman perubahan iklim ekstrem, kelangkaan pupuk subsidi yang terus mencekik petani, serta fluktuasi harga saat panen raya. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menuntut peningkatan produksi tanpa membenahi hulu ke hilir. Jika tata niaga pangan masih dikuasai oleh para spekulan dan kartel, maka perluasan lahan sebanyak apa pun hanya akan memperpanjang rantai kemiskinan struktural di pedesaan.
Kesimpulannya, inisiatif di Banjarnegara ini adalah langkah awal yang baik, namun masih jauh dari kata aman. SGN dan Pemprov Jateng harus membuktikan bahwa kolaborasi ini murni demi kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, bebas dari agenda elektoral terselubung. Kami di redaksi akan terus mengawal dan mengawasi perkembangan di lapangan. Apakah 57 hektare lahan ini benar-benar akan memakmurkan rakyat Banjarnegara secara berkelanjutan, ataukah hanya akan menjadi catatan kaki dalam laporan pertanggungjawaban pejabat yang usai masa jabatannya?
BERITA TERKAIT

Kekerasan Berantai di Cikarang: Polisi Tangkap Salah Satu Pelaku, Satu Lagi Masih Buron

Siasat Licik Ekspedisi Perabot: Jalur Gelap Penyelundupan Motor Curian Jakarta-Sumatra Terbongkar di Tol Cikupa
