Negara Menguasai Bisnis: Ancaman atau Peluang bagi Swasta di Era Prabowo?

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Negara Menguasai Bisnis: Ancaman atau Peluang bagi Swasta di Era Prabowo?
BAGIKAN:

Pemerintah Indonesia kini menambah jejaknya di dunia bisnis dengan tiga inisiatif utama: pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI), peluncuran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih), dan penguatan peran Danantara sebagai pengelola investasi negara. Kebijakan ini menandai pergeseran paradigma ekonomi yang disebut Prabowonomics, di mana negara berambisi menjadi motor penggerak transformasi ekonomi untuk mencapai target pertumbuhan 8 %.

Langkah-langkah tersebut memicu perdebatan sengit tentang batas ideal keterlibatan negara dalam sektor komersial. Di satu sisi, pemerintah menilai intervensi diperlukan untuk menutup kesenjangan pasar pada komoditas strategis, infrastruktur dasar, dan layanan sosial yang nilai manfaatnya melampaui keuntungan komersial. Di sisi lain, pelaku usaha swasta mengkhawatirkan penurunan iklim kompetitif, potensi konflik kepentingan, serta pengekangan ruang gerak bisnis.

Pengamat ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menegaskan bahwa peran negara dapat menjadi katalis bila pasar gagal menyediakan barang strategis seperti pangan, energi, dan industri dasar. Ia menyoroti APBN 2026 yang mengalokasikan Rp3.842,7 triliun untuk ketahanan pangan, energi, ekonomi rakyat, investasi, dan perdagangan, dengan defisit 2,68 % terhadap PDB. Namun, Karimi memperingatkan bahwa dominasi negara berisiko menimbulkan conflict of interest ketika pemerintah sekaligus menjadi regulator, pemilik usaha, pemberi izin, dan pembeli utama.

Menurutnya, risiko tersebut meliputi alokasi modal yang keliru, proyek bermotif politik, beban fiskal, korupsi, serta eksklusi swasta dan koperasi yang lebih efisien. Ia menekankan pentingnya memisahkan sektor yang memang memerlukan kehadiran negara—seperti monopoli alamiah, ketahanan nasional, dan investasi jangka panjang—dengan sektor yang cukup diatur melalui persaingan, standar pelayanan, subsidi terarah, atau kemitraan publik‑swasta.

Ekonom Center of Economic Reform (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menambahkan bahwa keberhasilan inisiatif seperti PT DSI, Kopdes Merah Putih, dan Danantara sangat bergantung pada tata kelola yang transparan dan akuntabel. Ia menilai bahwa lembaga semacam Danantara harus beroperasi setara dengan sovereign wealth fund kelas dunia, dengan audit rutin, target pengembalian modal, dan disiplin kebangkrutan yang jelas. Tanpa itu, risiko kapitalisme kroni dan konsentrasi kekuasaan ekonomi akan menggerogoti kepercayaan investor.

Manilet menegaskan bahwa investor mencari kepastian. Kebijakan yang berubah-ubah tanpa aturan pelaksana yang jelas akan meningkatkan persepsi risiko, menaikkan premi risiko, dan mengurangi minat investasi. Sebaliknya, intervensi yang konsisten, transparan, dan terukur dapat menurunkan biaya modal serta memperkuat posisi Indonesia di pasar global.

Analisis Pakar

Sebagai seorang ekonom makro dan jurnalis keuangan, saya melihat bahwa langkah pemerintah saat ini merupakan double‑edged sword. Di satu sisi, intervensi negara dapat menutup celah pasar yang selama ini menghambat pertumbuhan, terutama pada sektor strategis yang memerlukan investasi jangka panjang dan tidak menguntungkan bagi swasta dalam jangka pendek. Contohnya, pengelolaan komoditas strategis melalui PT DSI dapat meningkatkan nilai tambah domestik, mengurangi kebocoran pendapatan, dan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam rantai nilai global.

Namun, tantangan terbesar terletak pada governance. Jika negara menguasai aset strategis tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, kita akan menyaksikan munculnya efisiensi menurun dan korupsi struktural. Hal ini bukan sekadar masalah birokrasi, melainkan risiko sistemik yang dapat menjerumuskan APBN ke dalam beban fiskal yang tidak berkelanjutan. Oleh karena itu, saya menuntut adanya kerangka regulasi yang memisahkan fungsi regulator, pemilik aset, dan pembeli, serta memperkenalkan mekanisme audit independen yang dapat diakses publik.

Selanjutnya, privatisasi selektif atau public‑private partnership (PPP) harus menjadi pilihan utama dalam sektor yang sudah memiliki pasar kompetitif. Misalnya, infrastruktur energi terbarukan dapat dikelola oleh konsorsium swasta dengan dukungan dana pemerintah, sementara negara tetap memegang peran sebagai pengawas standar keamanan dan keberlanjutan. Model ini tidak hanya mengurangi beban fiskal, tetapi juga memicu inovasi dan transfer teknologi yang diperlukan untuk mencapai target dekarbonisasi.

Terakhir, bagi investor asing, sinyal utama adalah konsistensi kebijakan. Jika pemerintah mampu menegakkan aturan yang jelas, melindungi hak kepemilikan, dan menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang efisien, maka intervensi negara tidak akan menjadi penghalang, melainkan penjamin stabilitas. Sebaliknya, praktik favoritisme, akses pendanaan eksklusif bagi BUMN, atau perubahan regulasi yang mendadak akan meningkatkan biaya modal dan menurunkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi. Dengan kata lain, keberhasilan Prabowonomics tidak terletak pada seberapa besar peran negara, melainkan pada seberapa kuat institusi yang mengawasi peran tersebut.