KPK Tunda Ambil Alih Kasus Mantan Jampidsus: Politik Penegakan Hukum atau Taktik Mengulur?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 15 Juli 2026 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa langkah KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, masih terlalu dini.
Kasus yang awalnya berada di bawah penyidikan gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri kini secara bertahap dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). "Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," ujar Setyo di Gedung DPR pada Selasa (14/7), mengutip Antara.
Menurut Setyo, proses penyidikan di Kejagung masih berada pada tahap awal, dengan fokus pada pendalaman barang bukti dan dokumen. "Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," tambahnya, menegaskan bahwa KPK akan menunggu hasil penyidikan sebelum memutuskan langkah selanjutnya.
Usulan agar KPK mengambil alih kasus tersebut pertama kali muncul lewat Mahfud MD, Guru Besar Fakultas Hukum UI, yang menyuarakan pendapatnya melalui kanal YouTube pribadi pada Minggu (12/7). Mahfud menilai mekanisme penanganan perlu diluruskan agar KPK dapat segera mengintervensi.
Menanggapi, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengakui bahwa KPK memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih, namun menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut telah diminta untuk melakukan supervisi atas proses penyidikan. "Silakan saja karena KPK memang memiliki kewenangan. Namun, kami sudah menyampaikan bahwa kasus ini disupervisi langsung oleh KPK," katanya dalam konferensi pers Senin (13/7).
Setyo mengonfirmasi bahwa KPK telah menerima permintaan lisan untuk melakukan supervisi setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan penyidikan kepada Kejagung. Ia merujuk pada Pasal 6 huruf d Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang mengatur kewenangan supervisi. "Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," ujarnya.
Analisis Pakar
Penundaan KPK mengambil alih kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar pertimbangan prosedural, melainkan mencerminkan dinamika politik internal antara lembaga penegak hukum. Di satu sisi, KPK berupaya menjaga kredibilitas dengan tidak terkesan memaksakan intervensi sebelum bukti cukup kuat. Di sisi lain, penundaan ini memberi ruang bagi kekuatan politik yang mungkin ingin mengendalikan narasi kasus, mengingat mantan pejabat tinggi Kejagung terlibat.
Mahfud MD, yang kini menjadi tokoh politik senior, mengusulkan pengalihan ke KPK dengan nada yang menyinggung kurangnya transparansi dalam proses Kejagung. Namun, tanpa bukti konkret bahwa Kejaksaan Agung akan menutup-nutupi, usulan tersebut berisiko menjadi alat politik untuk menekan institusi yang sedang berada di bawah sorotan publik.
Supervisi KPK, meski bersifat pasif, tetap penting. Undang‑Undang memberi KPK hak untuk mengawasi penyidikan, namun tidak serta merta memberi hak untuk mengintervensi. Jika KPK hanya berperan sebagai pengawas, maka efektivitasnya tergantung pada sejauh mana Kejagung bersedia membuka akses dokumen dan bukti kepada publik. Tanpa transparansi, supervisi dapat berakhir menjadi formalitas belaka.
Ke depannya, jika proses penyidikan di Kejagung tidak menunjukkan kemajuan signifikan dalam tiga hingga enam bulan ke depan, tekanan publik—baik dari media maupun lembaga legislatif—akan memaksa KPK untuk mengambil alih secara penuh. Namun, langkah tersebut harus disertai dengan strategi komunikasi yang matang, agar tidak menimbulkan persepsi bahwa KPK beroperasi berdasarkan kepentingan politik tertentu, melainkan semata-mata demi menegakkan supremasi hukum.
BERITA TERKAIT

Fenomenal! Ruiz Wakili Spanyol ke Final Piala Dunia 2026 Tanpa Sekali Kalah – Rekor Dunia yang Tak Tergoyahkan!

Motif Teror Bom di SD Srengseng Sawah karena Kesal
