DIY Jadi Laboratorium Kota Berkelanjutan: Fahri Hamzah dan Sri Sultan X Bentangkan Visi yang Menggugah

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

DIY Jadi Laboratorium Kota Berkelanjutan: Fahri Hamzah dan Sri Sultan X Bentangkan Visi yang Menggugah
BAGIKAN:

Yogyakarta, 14 Juli 2024 – Dalam sebuah pertemuan yang menandai titik balik kebijakan perumahan dan tata ruang, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah duduk bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk membahas skenario masa depan permukiman yang tidak sekadar menambah volume bangunan, melainkan menegakkan prinsip keberlanjutan yang berakar pada manusia, budaya, dan identitas lokal.

Diskusi yang berlangsung pada Selasa (14/7) itu menyoroti tantangan klasik Indonesia: pertumbuhan kota yang cepat sering kali mengorbankan nilai‑nilai kultural dan kualitas hidup warganya. Sri Sultan menegaskan, “Pembangunan perkotaan tidak boleh melupakan pijakan utamanya – manusia, budaya, dan karakter wilayah.” Pernyataan ini bukan sekadar retorika, melainkan panggilan untuk menata kembali paradigma perencanaan kota yang selama ini didominasi oleh logika ekonomi semata.

Fahri Hamzah, yang memegang kendali atas kebijakan perumahan nasional, menanggapi dengan menekankan pentingnya integrasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ia menyoroti program “Kota Sehat, Lingkungan Hijau” yang tengah digulirkan, yang mencakup standar bangunan ramah lingkungan, penyediaan ruang terbuka hijau, serta skema pembiayaan inovatif bagi pengembang yang mengadopsi prinsip green building.

Namun, di balik janji-janji tersebut, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana komitmen ini dapat terwujud di lapangan? Sejumlah studi independen menunjukkan bahwa implementasi kebijakan hijau di Indonesia masih terhambat oleh birokrasi yang berlapis, korupsi dalam alokasi lahan, serta kurangnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan.

Gubernur DIY menambahkan bahwa DIY akan menjadi “laboratorium” bagi model kota berkelanjutan, dengan menguji kebijakan yang mengutamakan keterlibatan komunitas dan pelestarian warisan budaya. Ia menyinggung rencana revitalisasi kawasan Malioboro, penataan kembali alun‑alun kota, serta pengembangan transportasi massal yang terintegrasi dengan jaringan sepeda dan pejalan kaki.

Berita ini menimbulkan ekspektasi tinggi di kalangan akademisi, aktivis lingkungan, dan pelaku industri properti. Apakah DIY mampu menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian identitas budaya? Atau akankah pertemuan ini hanyalah wacana politik yang cepat dilupakan ketika tekanan pembangunan kembali menguat?

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan perumahan sejak era reformasi, saya melihat pertemuan ini sebagai momen penting namun berisiko. Pertama, pernyataan Sri Sultan tentang “menjaga karakter wilayah” harus diukur dengan data konkret: berapa persen lahan publik yang akan dilindungi, berapa banyak rumah tradisional yang akan dipertahankan, dan bagaimana mekanisme kompensasi bagi pemilik lahan yang terdampak? Tanpa indikator yang jelas, retorika tersebut berpotensi menjadi sekadar slogan politik.

Kedua, peran Fahri Hamzah sebagai wakil menteri menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi lintas sektoral. Kebijakan perumahan tidak dapat berdiri sendiri; ia harus bersinergi dengan kementerian terkait seperti Kementerian PUPR, Kementerian Lingkungan Hidup, dan bahkan Kementerian Pariwisata. Jika tidak, program “Kota Sehat, Lingkungan Hijau” akan terfragmentasi, menimbulkan tumpang tindih regulasi yang justru memperlambat implementasi.

Ketiga, tantangan terbesar terletak pada mekanisme pembiayaan. Skema insentif bagi pengembang hijau masih belum teruji secara luas di Indonesia. Pengalaman di negara‑negara ASEAN menunjukkan bahwa subsidi fiskal, kredit lunak, dan sertifikasi hijau harus didukung oleh transparansi penuh agar tidak menjadi celah korupsi. Pemerintah pusat perlu menyiapkan kerangka regulasi yang memaksa, bukan sekadar memberi pilihan.

Terakhir, partisipasi masyarakat harus menjadi inti dari setiap langkah. DIY memiliki tradisi musyawarah yang kuat; memanfaatkan forum warga, kelompok adat, dan LSM lingkungan dapat menghasilkan rencana tata ruang yang lebih inklusif. Namun, hal ini menuntut pemerintah untuk membuka data secara terbuka, menyediakan platform digital yang mudah diakses, dan memastikan bahwa suara warga tidak hanya didengar, tetapi diintegrasikan ke dalam keputusan akhir.

Jika DIY berhasil mengimplementasikan visi ini, provinsi tersebut dapat menjadi contoh bagi puluhan kota lain di Indonesia yang tengah bergulat dengan dilema antara modernisasi dan pelestarian. Sebaliknya, kegagalan akan menambah daftar kota yang terjebak dalam pembangunan “hijau” semu—hanya tampak ramah lingkungan di atas kertas, namun tetap menindas budaya dan mengabaikan kebutuhan dasar warganya.