UN Tegaskan Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz Meski AS Rencanakan Tarif 20%: Apa Dampaknya?

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

UN Tegaskan Kebebasan Navigasi di Selat Hormuz Meski AS Rencanakan Tarif 20%: Apa Dampaknya?
BAGIKAN:

Hamilton, Kanada (ANTARA) – Pada Senin (13/7), Sekjen Perserikatan Bangsa‑Bangsa (PBB), Antonio Guterres, kembali menegaskan komitmen organisasi untuk melindungi kebebasan navigasi di Selat Hormuz. Pernyataan itu muncul di tengah laporan Amerika Serikat yang berencana mengenakan tarif sebesar 20 % pada setiap kapal yang melintasi selat strategis tersebut.

Guterres menegaskan bahwa "negara anggota tidak boleh memungut biaya yang bersifat diskriminatif atau mengancam kebebasan laut", sekaligus mengakui bahwa negara dapat mengenakan biaya administratif yang wajar. Namun, ia menolak keras upaya yang dapat dijadikan alat tekanan politik, terutama mengingat ketegangan terbaru antara AS dan Iran yang memuncak pada serangan balasan akhir pekan lalu.

Juru bicara Sekretariat PBB, Stephane Dujarric, menegaskan konsistensi posisi Guterres: "Dia ingin melihat kebebasan navigasi di Selat Hormuz tetap terjaga tanpa campur tangan yang bersifat proteksionis." Pernyataan ini menyoroti dilema antara hak internasional atas jalur laut bebas dan kebijakan unilateral yang dapat mengganggu stabilitas pasar energi global.

Sementara itu, Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan bahwa AS sedang "memperbarui" blokade terhadap Iran dan akan mengenakan biaya tambahan pada kapal yang melintasi Hormuz sebagai langkah jaminan keamanan. Kebijakan ini, yang belum diuraikan secara rinci, menimbulkan pertanyaan serius tentang legalitasnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) dan potensi dampaknya pada harga minyak dunia.

Dalam konteks diplomatik, Jean Arnault, Koordinator Khusus PBB untuk Lebanon, baru saja mengadakan pertemuan pertama dengan Menteri Luar Negeri Iran, Abbas Araghchi. Arnault menyampaikan upaya implementasi Resolusi 1701 serta menanyakan pandangan Tehran mengenai situasi di Hormuz, sekaligus mencari dukungan regional untuk menjaga kedaulatan Lebanon dan stabilitas kawasan.

Analisis Pakar

Tarif 20 % yang diusulkan oleh AS bukan sekadar langkah administratif; ia berpotensi menjadi senjata ekonomi yang menambah tekanan pada Iran sekaligus menguji batas-batas kedaulatan maritim internasional. Jika diterapkan, tarif tersebut dapat memicu reaksi berantai: perusahaan pelayaran akan menambah biaya pengiriman, konsumen akhir akan merasakan kenaikan harga bahan bakar, dan negara‑negara pengimpor minyak akan mencari alternatif rute yang lebih mahal atau berisiko.

Secara hukum, kebebasan navigasi di Selat Hormuz dilindungi oleh UNCLOS, yang menegaskan bahwa semua kapal berhak melintasi jalur laut internasional tanpa diskriminasi. Kebijakan tarif unilateral dapat dianggap melanggar prinsip non‑diskriminasi, terutama bila tarif tersebut ditujukan untuk menekan Iran secara politik. PBB, melalui Guterres, tampaknya berusaha menegakkan norma tersebut, namun tanpa mekanisme penegakan yang kuat, pernyataan saja mungkin tidak cukup untuk menahan aksi unilateral.

Politik energi juga menjadi faktor kunci. Hormuz mengalirkan sekitar satu pertiga produksi minyak dunia; gangguan di sini dapat memicu volatilitas pasar yang belum pernah terjadi sebelumnya. Dengan harga minyak yang sudah naik, penambahan biaya 20 % pada setiap kapal dapat memperparah inflasi global, menambah beban pada negara‑negara berkembang yang sangat bergantung pada impor energi.

Ke depan, kita dapat mengantisipasi dua skenario utama: pertama, tekanan internasional yang meningkat akan memaksa AS untuk menyesuaikan kebijakan tarifnya, atau kedua, AS akan melanjutkan pendekatan konfrontatif, memicu respons balasan dari Iran dan sekutu‑sekutunya, yang pada gilirannya dapat mengakibatkan eskalasi militer di wilayah tersebut. Kedua skenario menuntut respons koordinasi diplomatik yang lebih kuat dari PBB, termasuk kemungkinan pengajuan resolusi baru yang menegaskan kembali prinsip kebebasan navigasi dan melarang praktik tarif yang bersifat proteksionis.

Dalam konteks Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat bergantung pada jalur laut internasional, perkembangan ini harus dipantau secara cermat. Kementerian Luar Negeri perlu menyiapkan posisi yang jelas dalam forum multilateral, sekaligus memastikan bahwa kepentingan nasional tidak tergerus oleh kebijakan tarif yang dapat mengganggu rantai pasokan energi global.