Surabaya Goreskan Gotong Royong: Pemerintah Bentuk Garis Batas Antara Iuran Sukarela dan Pungutan Paksa
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Surabaya – Gotong royong telah lama menjadi benang merah kehidupan sosial di banyak RT dan RW di kota ini. Dari perbaikan jalan kampung hingga ronda malam, warga menata lingkungan bersama tanpa menunggu perintah resmi. Namun, semangat kebersamaan itu kini terancam oleh praktik pungutan tak berlandaskan regulasi yang mengaburkan batas antara sukarela dan wajib.
Berbagai laporan mengungkap bahwa pendatang baru di kawasan Sememi diminta membayar sejumlah uang untuk mengurus surat-surat kependudukan, padahal tidak ada tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Praktik serupa juga muncul dalam bentuk iuran lingkungan yang tidak jelas kegunaannya, menimbulkan kecurigaan bahwa uang warga dijadikan sumber pendapatan informal bagi pihak-pihak tertentu.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan nominal. Kepercayaan publik terhadap institusi lokal tergerus ketika layanan publik yang seharusnya menjadi hak dasar warga diperlakukan sebagai barang dagangan. Jika tidak ditangani, efek domino dapat meluas ke sektor lain, memperlemah legitimasi pemerintah provinsi dan pusat serta menurunkan partisipasi warga dalam program-program pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang secara tegas membatasi jenis iuran yang boleh dipungut di tingkat RT/RW. Hanya tiga kategori yang diakui: keamanan, kebersihan, serta penerangan prasarana, sarana, dan utilitas yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022. Semua layanan administrasi kependudukan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wajib disediakan secara gratis.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa semangat gotong royong tidak boleh dijadikan kedok untuk menambah beban finansial warga. Pengawasan ketat, transparansi dalam pengelolaan dana, dan sanksi tegas bagi pelanggar menjadi prasyarat agar praktik pungutan ilegal tidak kembali menggerogoti kepercayaan publik.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan publik di Indonesia, saya menilai bahwa langkah Surabaya ini merupakan titik balik penting, namun belum cukup. Pertama, regulasi yang ada masih mengandalkan kepatuhan sukarela dari aparat desa dan ketua RT/RW. Tanpa mekanisme audit independen, potensi penyalahgunaan dana tetap ada. Kedua, penegakan hukum harus diiringi dengan edukasi massal kepada warga tentang hak mereka atas layanan gratis, sehingga mereka dapat menolak pungutan yang tidak sah tanpa rasa takut.
Selanjutnya, pemerintah provinsi dan pusat perlu memperkuat kerangka hukum yang mengatur iuran lingkungan, termasuk menetapkan standar tarif maksimum dan prosedur pelaporan yang mudah diakses. Tanpa standar nasional, setiap kota akan mengembangkan kebijakan yang berbeda-beda, menciptakan ketidakmerataan layanan publik.
Terakhir, fenomena ini mengingatkan kita pada bahaya “kebijakan informal” yang tumbuh subur di ruang-ruang publik yang kurang pengawasan. Jika dibiarkan, praktik semacam ini dapat bereskalasi menjadi korupsi terstruktur, menggerogoti fondasi demokrasi lokal. Oleh karena itu, selain menegakkan larangan pungutan ilegal, perlu dibangun budaya akuntabilitas yang melibatkan lembaga swadaya masyarakat, media, dan warga secara aktif dalam proses monitoring. Hanya dengan sinergi tersebut, semangat gotong royong yang selama ini menjadi kekuatan sosial Surabaya dapat kembali menjadi aset, bukan beban.
BERITA TERKAIT

China Ubah J-16 Jadi ‘Mode Buas’: Apa Artinya bagi Keseimbangan Udara Global?

Pajak JHT di Batas: DJP Menunggu Arahan, Buruh Tuntut Bebas Pajak – Imbasnya bagi Anggaran dan Dunia Usaha
