Pajak JHT di Batas: DJP Menunggu Arahan, Buruh Tuntut Bebas Pajak – Imbasnya bagi Anggaran dan Dunia Usaha
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto kembali mengungkapkan bahwa peninjauan ulang aturan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) masih berada di luar kewenangan DJP. Menurutnya, keputusan final harus datang dari Direktorat Jenderal Strategi Fiskal, sehingga DJP “masih menunggu arahan”.
Pernyataan Bimo disampaikan pada 14 Juni 2026 di kantor pusat DJP, Jakarta, dan menegaskan bahwa meski masukan dari serikat pekerja sudah masuk, proses evaluasi masih berlangsung. Data internal DJP menunjukkan bahwa 95 % penerima manfaat JHT tidak dikenai pajak karena nilai pencairan berada di bawah ambang threshold Rp 50 juta.
Jika kebijakan diubah – misalnya menaikkan batas bebas pajak menjadi Rp 100 juta – Bimo menekankan pentingnya pemahaman bersama antara pekerja, serikat buruh, kementerian terkait, dan BPJS Ketenagakerjaan. “Yang penting dampak penerapannya dipahami semua pihak,” tegasnya.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 16/2010, tarif PPh final untuk pencairan JHT hingga Rp 50 juta sudah ditetapkan 0 %. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjanto, menambahkan bahwa pada periode Januari–Mei 2026, 1.645.469 dari 1.723.910 klaim (95,45 %) berada di bawah batas tersebut dan mendapat insentif pajak 0 %.
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp 50 juta, tarif PPh final dikenakan 5 % dengan syarat pencairan selesai dalam dua tahun kalender. Penarikan JHT oleh pekerja yang masih aktif bekerja tetap dikenakan tarif umum PPh Orang Pribadi.
Serikat pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan, Said Iqbal, menolak pajak JHT. Mereka mengajukan tiga poin utama kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 Juli 2026: (1) mengusulkan tarif 0 % secara permanen, (2) menolak pajak progresif yang dapat dikenakan berulang kali pada pekerja yang mengalami PHK, dan (3) meminta peninjauan ulang batas ambang Rp 50 juta mengingat inflasi selama 17 tahun.
Menteri Keuangan menanggapi dengan mengatakan bahwa Kemenkeu akan meninjau kembali regulasi tersebut, mempertimbangkan dampak terhadap pendapatan negara dan beban fiskal bagi pekerja.
Analisis Pakar
Sebagai pakar ekonomi makro, saya melihat tiga implikasi utama dari perdebatan pajak JHT ini. Pertama, **kestabilan fiskal**. Jika batas bebas pajak dinaikkan menjadi Rp 100 juta, potensi penerimaan pajak negara akan berkurang secara signifikan, mengingat mayoritas penerima JHT berada di bawah Rp 50 juta. Namun, manfaat jangka panjang berupa peningkatan daya beli pensiunan dapat menstimulasi konsumsi domestik, yang pada gilirannya menambah basis pajak tidak langsung melalui PPN dan pajak penghasilan perusahaan.
Kedua, **efek pada pasar tenaga kerja**. Kebijakan pajak yang terlalu berat dapat mendorong pekerja untuk menunda pencairan JHT, memperpanjang partisipasi mereka dalam angkatan kerja. Sebaliknya, penghapusan pajak sepenuhnya dapat memicu penarikan dini, mengurangi akumulasi dana pensiun dan meningkatkan beban sosial bagi BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan yang seimbang harus mempertimbangkan insentif yang meminimalkan perilaku penarikan prematur sekaligus melindungi kesejahteraan pensiunan.
Ketiga, **dampak pada korporasi**. Perusahaan yang menanggung iuran JHT akan melihat beban biaya tetap, namun jika pemerintah mengubah tarif pajak menjadi 0 % untuk semua tingkat saldo, beban ini tidak akan berubah. Namun, perubahan kebijakan dapat mempengaruhi **rasio biaya tenaga kerja** dan **kebijakan remunerasi**. Perusahaan yang mengandalkan skema tunjangan JHT sebagai bagian dari paket kompensasi harus menyesuaikan struktur gaji untuk tetap kompetitif dalam menarik talenta.
Secara keseluruhan, keputusan akhir harus menyeimbangkan antara **kebutuhan pendapatan negara**, **kesejahteraan pekerja**, dan **kesehatan pasar tenaga kerja**. Saya menyarankan agar Kemenkeu melakukan simulasi skenario makroekonomi yang melibatkan variabel inflasi, pertumbuhan PDB, dan tingkat pengangguran sebelum memutuskan perubahan ambang batas atau tarif. Kebijakan yang terinformasi dengan baik akan mengurangi risiko fiskal dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan pajak Indonesia.
BERITA TERKAIT

Petaka 'Buta Rute' di Jantung Jakarta: Truk Raksasa Nyangkut di JPO Tendean, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Siasat Menembus Barikade Hijau Eropa: Digitalisasi Rantai Pasok Sawit Rakyat Jadi Kunci Hidup Mati Ekspor CPO
