RUU Hak Cipta Justru Ancam Kebebasan Pers? Baleg DPR Dorong Atur 'Royalti Jurnalistik' Tanpa Konsultasi Publik
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Dalam gelora transformasi digital yang semakin kencang, sebuah wacana yang seharusnya melindungi kreator justru berpotensi menjadi senjata mementahkan kebebasan informasi. Badan Legislatif (Baleg) DPR, melalui Wakil Ketuanya Martin Manurung, mengungkapkan rencana mengatur hak ekonomiātermasuk royaltiāatas karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC). Namun, dari segi implementasi, pemerintah dan DPR justru menempatkan mekanisme teknisnya di bawah peraturan menteriātanpa melibatkan Dewan Pers secara formal, tanpa diskusi publik, dan tanpa jaminan perlindungan terhadap potensi penyalahgunaan.
Manurung berdalih bahwa aturan ini responsif terhadap tantangan era AI dan penggunaan konten tanpa izin. Ia menegaskan bahwa setiap pengutipan karya jurnalistik harus mencantumkan sumber, dan menolak praktik copy-paste tanpa kredit. āPokoknya kita buka pintu bahwa karya jurnalistik itu juga memiliki hak cipta,ā katanya. Tapi di sinilah letak kekeliruan mendasar: hak cipta jurnalistik bukanlah hal baru. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Ciptaāyang masih berlakuāsudah secara eksplisit mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan yang dilindungi (Pasal 4 ayat 1 huruf c). Yang berubah justru adalah niat memasukkan royalti ekonomi ke dalamnyaāyang berpotensi mengubah narasi dari perlindungan hukum menjadi komersialisasi informasi.
Ironisnya, langkah ini dilakukan tanpa ada konsultasi serius dengan komunitas jurnalistik, akademisi hukum, maupun organisasi kebebasan informasi. Padahal, dalam sistem demokrasi, setiap regulasi yang menyentuh kebebasan berekspresi dan akses informasi harus melalui proses partisipatif. Jika peraturan menteri menjadi wadah utama penurunan aturan ini, maka risiko penyalahgunaan oleh pihak berkuasa sangat besar: media besar bisa memonopoli hak cipta, news aggregator dipaksa bayar lisensi, dan jurnalis independenāterutama yang bekerja di media kecilājustru terpinggirkan karena tidak mampu mengelola hak ekonomi secara profesional. Belum lagi soal definisi ākarya jurnalistikā yang belum jelas: apakah termasuk laporan investigasi, postingan di media sosial jurnalis, atau bahkan transkrip wawancara? Ambiguitas ini bisa menjadi celah bagi pihak-pihak yang ingin membatasi liputan kritis.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi yang telah menggarap kasus-kasus korupsi, kekerasan struktural, dan pelanggaran HAM selama lebih dari dua dekade, saya melihat wacana ini bukan sekadar soal teknis peraturanātapi tentang siapa yang mengontrol narasi. Jika pemerintah ingin mengatur penggunaan konten jurnalistik demi mencegah penyalahgunaan AI atau plagiarisme, solusinya bisa sangat sederhana: memperkuat mekanisme fair use dalam RUU HC, memperjelas batas antara kutipan edukatif dan pelanggaran hak cipta, serta mendorong transparansi algoritma platform digital. Tidak perlu membuat sistem royalti yang rumit dan berisiko memperpanjang monopoli informasi.
Lebih dari itu, upaya ini mencerminkan pola pikir birokratis yang masih ketinggalan zaman: menganggap informasi sebagai komoditas yang harus dikontrol dan dikomersialkan, bukan sebagai barang publik yang harus terbuka. Di negara-negara maju, jurnalistik justru didukung melalui insentif fiskal, dana publik, atau model bisnis kolaboratifābukan lewat peraturan teknis yang memasung kebebasan. Di Indonesia, di mana 67% masyarakat mengandalkan media sosial sebagai sumber informasi (Data We Are Social 2024), membatasi akses dan kutipan jurnalistik berarti membatasi literasi informasi publik. Jika sebuah berita investigasi tentang korupsi BUMN harus dibayar lisensinya untuk dikutip oleh media lain, siapa yang akan menanggung biaya itu? Media kecil? Jurnalis warga? Atau justru pemerintah yang memanfaatkannya tanpa bayar, lalu mengklaim sebagai āedukasi publikā?
Terakhir, saya ingin mengingatkan: RUU Hak Cipta sedang dibahas dalam konteks yang sangat rentanāsetelah amandemen UU ITE yang memperluas cakupan sanksi pidana, dan menjelang pemilu di mana kontrol narasi menjadi senjata politik utama. Jika DPR dan pemerintah benar-benar ingin melindungi jurnalistik, mereka harus duduk bersama Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), LBH Pers, dan akademisi hukum untuk menyusun pasal-pasal yang tidak hanya melindungi hak ekonomi, tapi juga menjamin kebebasan informasi, akses publik, dan perlindungan terhadap jurnalis yang meliput isu sensitif. Tanpa itu, RUU ini bukan reformasiātapi regresi. Dan saya, sebagai pimpinan redaksi yang pernah menghadapi tekanan dari aparat dan elite politik, akan menolaknya dengan sepenuh hatiābukan karena anti-hak cipta, tapi karena pro-keadilan informasi.
BERITA TERKAIT

Gaza's Unlikely Football Allegiance: Why Spain Became a Symbol of Solidarity in 2026 World Cup

Kebencian yang Merusak: Suami di Semarang Pukul Selingkuhan Istri hingga Buta Permanen
