Polisi NTT Dugaan Intimidasi Dokter Icha: Empat Terlapor Dipanggil, Tapi Ada Balik Hukum yang Menyamar?

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Polisi NTT Dugaan Intimidasi Dokter Icha: Empat Terlapor Dipanggil, Tapi Ada Balik Hukum yang Menyamar?
BAGIKAN:

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memanggilan empat orang yang disebut sebagai terlapor dalam kasus dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni, lebih dikenal sebagai dr. Icha. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 15 Juli 2026, di kantor Ditreskrimum Polda NTT, Mapolda NTT, Kupang.

Menurut Kombes Pol. Sigit Haryono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, keempat orang tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam tahap penyelidikan awal. Mereka terdiri dari tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara – Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar – serta seorang dokter hewan yang berstatus ASN, Maria Mathildis Sau.

Pemeriksaan dilakukan oleh tim Joint Investigation Polda NTT dan dihadiri oleh kuasa hukum dari Kantor Hukum Bildad Thonak, yang mewakili Leo Lata Open, Egiardus Bana, dan Obet Djami. Sigit menjelaskan bahwa jadwal pemeriksaan awalnya disetel untuk Senin, 13 Juli, namun ditunda setelah kuasa hukum mengajukan permintaan karena klien mereka tidak dapat hadir.

Sebelum memanggil keempat terlapor, penyidik telah menyaksikan sebanyak 32 saksi, termasuk tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha selama hidupnya, dan anggota keluarganya. Selain mengumpulkan pernyataan saksi dan barang bukti, tim investigasi juga berencana memohon pendapat ahli dari bidang psikologi, viktimologi, kriminologi, dan hukum pidana untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam dugaan intimidasi tersebut.

Keluarga dr. Icha mengajukan laporan setelah meninggalnya dokter tersebut, mencurigai bahwa tekanan dan ancaman telah diberikan sebelum kematiannya. Kasus ini telah menimbulkan perhatian luas dari masyarakat dan lembaga hak asasi manusia, yang menuntut transparansi dan perlindungan bagi tenaga kesehatan dari tindakan intimidasi.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah meneliti berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia di sektor kesehatan, saya melihat bahwa penanganan kasus dr. Icha oleh Polda NTT mencerminkan kedua pola yang sering muncul dalam kasus serupa di Indonesia: pertama, respons yang terlihat prosedural namun sering terlambat dan terisolasi dari konteks struktural yang lebih luas; kedua, kehadiran kuasa hukum yang cukup agresif dalam menunda proses, yang dapat ditafsirkan sebagai upaya untuk mengalihkan fokus dari isi substansial ke aspek procedural.

Pertama, meskipun tim penyidik telah mengumpulkan 32 saksi dan berencana meminta untuk melibatkan pakar psikologi dan kriminologi, masih ada pertanyaan kritis mengenai kedalaman investigasi. Apakah tim tersebut memiliki akses ke rekaman komunikasi, catatan administratif rumah sakit, atau bukti digital yang dapat menunjukkan pola intimidasi berulang? Tanpa bukti konkret yang dapat ditelusuri secara forensik, risiko bahwa kasus ini akan tetap berada pada tingkat dugaan tanpa penegakan hukum yang jelas tetap tinggi.

Kedua, strategi kuasa hukum yang menunda pemeriksaan dengan alasan klien tidak dapat hadir menunjukkan pola yang sering digunakan dalam kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia: menggunakan hak procedural sebagai alat penundaan. Meskipun hak tersebut sah, dalam konteks di mana korban sudah meninggal dan tekanan publik tinggi, penundaan semacam ini dapat dipersepsikan sebagai upaya untuk mengurangi tekanan publik dan mempertahankan status quo. Ini menimbulkan pertanyaan tentang seberapa independen dan tegasnya lembaga penegak hukum dalam menentang tekanan politik atau ekonomi yang mungkin berada di balik tindakan intimidasi.

Ketiga, kasus dr. Icha menyoroti ketidakmampuan sistem pelindungan tenaga kesehatan di Indonesia untuk mencegah tindakan intimidasi sebelum terjadi. Meski ada rancangan Perpres yang sedang disusun untuk melindungi nakes setelah kejadian serupa, efektivitas regulasi tersebut masih perlu diuji. Tanpa mekanisme pencegahan yang proaktif – seperti sistem pengaduan rahasia, pelatihan anti-intimidasi bagi pejabat daerah, dan sanksi yang jelas terhadap pelaku – kita hanya akan terus menangani konsekwensi setelah korban sudah jatuh.

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini dapat menjadi momentum bagi reformasi sistem pelindungan nakes dan penegakan hukum terhadap tindakan intimidasi di sektor kesehatan. Jika Polda NTT dapat menunjukkan bahwa investigasi ini dilakukan dengan transparansi, akuntabel, dan berdasar bukti yang kuat, maka ia akan memberikan preceden penting bagi kasus serupa di masa depan. Sebaliknya, jika proses terasa hanya sebagai upaya ritualis tanpa hasil konkret, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan terus erosi, dan korban‑korban seperti dr. Icha akan tetap menjadi korban dari sistem yang tidak mampu melindungi mereka.