Strategi Baru Pajak: Pemerintah Tak Akan Membuat Orang Kaya Bangkrut, Tapi Tetap Tingkatkan Penerimaan 24%!

Ekonomi & Pasar
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Strategi Baru Pajak: Pemerintah Tak Akan Membuat Orang Kaya Bangkrut, Tapi Tetap Tingkatkan Penerimaan 24%!
BAGIKAN:

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewame menegaskan bahwa pemerintah akan memperkuat penerimaan pajak tanpa melakukan "kejar-kejar" berlebihan terhadap wajib pajak kaya. Dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (14/7), ia menolak analogi "memotong angsa emas" dan memilih pendekatan yang lebih halus: mengumpulkan telur – artinya menargetkan wajib pajak yang selama ini menghindari kewajiban, bukan memaksa mereka bangkrut.

"Enggak dikejar, tapi biasa saja. Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya tidak akan kejar-kejar orang kaya sampai mereka bangkrut. Saya tidak akan memotong angsa emasnya, saya akan kumpulin telurnya," ujar Purbaya.

Strategi ini merupakan bagian dari ekstensifikasi basis pajak. Pemerintah tidak berencana menaikkan tarif, melainkan memperluas basis dengan menambah wajib pajak yang belum terdaftar atau belum melaporkan secara lengkap. Pada semester I 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp1.035,7 triliun, naik 24,6 % dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Beberapa langkah konkret yang sudah diambil meliputi:

  • Regulasi pajak marketplace: mekanisme pemungutan beralih dari self‑assessment pedagang ke pemotongan langsung oleh platform e‑commerce yang ditunjuk pemerintah.
  • PP No. 20/2026: mengubah ketentuan PPh final UMKM 0,5 % bagi individu yang memperoleh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas – termasuk influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten – sehingga mereka kini wajib membayar pajak sesuai tarif progresif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menutup celah penghindaran pajak di sektor digital yang sebelumnya menjadi lubang besar dalam penerimaan negara.

Analisis Pakar

Secara makroekonomi, ekstensifikasi basis pajak adalah pilihan yang lebih berkelanjutan dibandingkan peningkatan tarif. Kenaikan tarif dapat menurunkan basis melalui efek disinsentif, terutama di kalangan usaha kecil‑menengah (UKM) dan ekonomi digital yang sensitif terhadap beban fiskal. Dengan menambah wajib pajak baru, pemerintah tidak hanya meningkatkan penerimaan, tetapi juga memperkuat kepatuhan pajak melalui digitalisasi proses pelaporan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan tantangan operasional. Penegakan pajak di platform marketplace memerlukan integrasi data yang kuat antara regulator dan penyedia layanan, serta perlindungan data pribadi. Jika tidak dikelola dengan baik, risiko "over‑collection" atau double‑taxation dapat menurunkan kepercayaan pelaku usaha.

Perubahan PP No. 20/2026 yang menutup celah bagi influencer dan kreator konten juga memiliki implikasi struktural. Sektor kreatif kini akan masuk ke dalam kerangka pajak progresif, yang dapat meningkatkan beban administratif bagi individu yang belum memiliki tim akuntansi. Di sisi lain, hal ini membuka peluang bagi penyedia layanan fintech dan software akuntansi untuk menawarkan solusi kepatuhan pajak yang terjangkau.

Ke depan, saya memprediksi dua tren utama: pertama, peningkatan kolaborasi antara otoritas pajak dan platform digital akan menghasilkan data real‑time yang mempercepat deteksi penghindaran pajak; kedua, tekanan politik untuk menambah tarif tetap akan tetap ada, namun pemerintah akan lebih mengandalkan ekstensifikasi sebagai “senjata utama” dalam mencapai target APBN 2026‑2027. Bagi investor, sinyal ini berarti stabilitas fiskal yang lebih baik, namun juga menuntut kesiapan perusahaan untuk menyesuaikan sistem pelaporan pajak mereka dengan regulasi yang semakin digital dan terintegrasi.