Polda Jatim dan Kejati Jatim Janji Sinergi Lebih Ketat: Antara Retorika dan Realita Penegakan Hukum

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Polda Jatim dan Kejati Jatim Janji Sinergi Lebih Ketat: Antara Retorika dan Realita Penegakan Hukum
BAGIKAN:

Surabaya, 14 Juli 2026 – Dalam sebuah pertemuan yang digambarkan sebagai "silaturahmi antarlembaga" di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto menegaskan tidak ada ruang bagi ego sektoral dalam penegakan hukum. Pernyataan ini disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, yang menekankan pentingnya soliditas antara Polri dan Kejaksaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di provinsi terbesar di Indonesia.

Acara yang berlangsung pada Selasa itu tampak lebih sebagai pertunjukan simbolik daripada langkah konkret. Kedua pejabat menuturkan komitmen untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi dalam rangka menegakkan hukum, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendukung program pemerintah. Namun, di balik kata‑kata yang berlapis retorika, muncul pertanyaan kritis: sejauh mana sinergi ini akan mengatasi masalah struktural yang selama ini menghambat penegakan hukum di Jawa Timur?

Nanang Avianto menyoroti "Semangat Jogo Jatim" sebagai landasan bersama seluruh aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa dinamika penegakan hukum harus diselesaikan melalui komunikasi yang baik, koordinasi intensif, dan saling menghormati. Sementara itu, Abdul Qohar menambahkan bahwa Kejaksaan siap memperkuat sinergi dengan Polri untuk menjaga stabilitas kamtibmas. Kedua pernyataan tersebut mencerminkan keinginan resmi untuk mengintegrasikan sistem peradilan pidana terpadu, namun tidak menyebutkan mekanisme operasional yang jelas, seperti protokol berbagi intelijen, alur penanganan kasus lintas lembaga, atau mekanisme akuntabilitas bila terjadi penyimpangan.

Pengamat hukum menilai bahwa pertemuan semacam ini sering kali menjadi "kegiatan foto‑op" yang tidak menghasilkan perubahan substantif. Sejumlah kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan penanganan kasus kriminal berat di Jawa Timur selama dua tahun terakhir menunjukkan adanya celah koordinasi yang masih lebar. Tanpa adanya kerangka kerja yang terukur, janji sinergi dapat berakhir menjadi slogan kosong yang tidak menambah kepercayaan masyarakat.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika penegakan hukum di Jawa Timur, saya menilai bahwa pertemuan ini menandai fase retorika baru, namun belum menjawab pertanyaan krusial: bagaimana sinergi ini akan diukur? Tanpa indikator kinerja yang transparan—misalnya, penurunan angka kasus yang tertunda, peningkatan rasio penyelesaian kasus, atau audit independen atas proses kolaborasi—masyarakat akan terus meragukan efektivitas kolaborasi ini.

Lebih jauh, perlu dipertanyakan apakah sinergi ini akan memperkuat atau malah memperlemah independensi institusi. Jika koordinasi terlalu intensif tanpa batasan yang jelas, risiko "tumpang tindih kewenangan" dapat muncul, mengaburkan garis antara penyidikan (Polri) dan penuntutan (Kejaksaan). Hal ini dapat membuka celah bagi manipulasi bukti atau tekanan politik, terutama dalam kasus-kasus sensitif yang melibatkan pejabat daerah atau pelaku ekonomi kuat.

Dalam konteks keamanan regional, Jawa Timur menghadapi tantangan kompleks: terorisme, kejahatan lintas provinsi, serta konflik agraria. Penanganan yang terfragmentasi selama ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga. Sinergi yang dijanjikan harus mampu menyediakan platform data terintegrasi, prosedur respons cepat, dan mekanisme evaluasi berkala yang melibatkan lembaga pengawas eksternal, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman.

Prediksi saya, jika Polda Jatim dan Kejati Jatim tidak segera menyusun kerangka kerja operasional yang dapat dipertanggungjawabkan, sinergi ini akan tetap berada pada level simbolik. Sebaliknya, langkah konkret—seperti pembentukan satuan tugas gabungan, pelatihan bersama, dan publikasi laporan bulanan tentang hasil kolaborasi—dapat menjadi tolok ukur keberhasilan. Hanya dengan transparansi dan akuntabilitas yang nyata, janji "kebersamaan" ini dapat berubah menjadi fondasi penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat Jawa Timur.