Pintu Justice Collaborator Tertutup Rapat: LPSK Tampik Sony Sonjaya, Pelaku Utama Korupsi MBG yang Ogah Mengaku

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Pintu Justice Collaborator Tertutup Rapat: LPSK Tampik Sony Sonjaya, Pelaku Utama Korupsi MBG yang Ogah Mengaku
BAGIKAN:

JAKARTA — Mimpi mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, untuk mendapatkan status justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama, harus pupus sudah. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tegas menolak permohonan tersebut, menegaskan bahwa pintu bagi pelaku korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan jual beli titik SPPG ini telah tertutup rapat.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, yang memastikan bahwa permohonan Sony telah diputuskan untuk ditolak setelah melalui kajian yang mendalam. Penolakan ini bukan tanpa alasan; LPSK menilai bahwa Sony gagal memenuhi syarat substantif yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025.

"Sudah kami putuskan untuk ditolak," tegas Susilaningtias saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Lebih jauh, Susi mengurai empat pilar krusial yang menjadi dasar penolakan tersebut. Pertama, soal pengungkapan pihak lain yang lebih besar atau nama-nama beken yang terlibat. Hingga saat ini, Sony dinilai belum membuka mulut untuk mengungkap aktor intelektual lain di balik sindikat ini. Kedua, dan yang paling fatal, adalah posisi Sony dalam struktur perkara. LPSK menemukan fakta bahwa dalam proses penyidikan, Sony justru duduk sebagai pelaku utama, bukan sekadar pelaku pendukung yang bisa dimanfaatkan untuk menjerat sosok yang lebih tinggi.

"Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama," tutur Susi.

Faktor ketiga adalah soal ancaman keselamatan. LPSK menilai tidak ada bukti konkret bahwa Sony berada dalam situasi terancam yang memerlukan perlindungan khusus. Terakhir, dan ini menjadi sorotan utama dalam aspek pemulihan aset, adalah ketidaksesediaan Sony untuk mengembalikan kekayaan hasil korupsi. Sikap ini menunjukkan ketidaksesuaian dengan esensi JC yang mensyaratkan itikad baik untuk memulihkan kerugian negara.

Penolakan dari LPSK ini semakin memperkuat tembok pertahanan hukum yang sebelumnya sudah dibangun oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, juga telah menyatakan penolakan serupa. Penyidik Kejagung menilai Sony adalah otak atau salah satu kunci dalam kasus jual beli titik SPPG, sehingga tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC yang seharusnya hanya 'anak buah' yang mengungkap atasannya.

Lebih parah lagi, sikap Sony yang masih berkelit dan menyangkal perbuatannya saat pemeriksaan terakhir menjadi pukulan telak bagi permohonannya. Dalam hukum JC, pengakuan adalah syarat prima facie yang tidak bisa ditawar. "Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," pungkas Syarief.


Analisis Pakar: Sikap Arogan Pelaku dan Matinya Strategi 'Buru-buru' JC

Sebagai jurnalis yang telah lama mengawal kasus-kasus korupsi di negeri ini, penolakan permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya oleh LPSK dan Kejagung adalah sinyal yang sangat positif bagi penegakan hukum di Indonesia. Ini adalah tamparan keras bagi para pelaku kejahatan yang selama ini memandang fasilitas JC sebagai 'kartu As' atau kambing hitam untuk lolos dari jeratan hukum yang lebih berat.

Kita harus mengapresiasi sikap tegas LPSK yang tidak goyah. Alasan penolakan karena Sony dinilai sebagai pelaku utama adalah logika hukum yang sehat. Terlalu sering kita melihat 'bandit korupsi' berlomba-lomba mengaku sebagai JC hanya untuk mengurangi pidana penjara, padahal merekalah otak dari kejahatan tersebut. Jika pelaku utama diperbolehkan menjadi JC, lalu siapa yang akan dihukum berat? Apakah kita akan menghukum kurir atau sekretaris saja sementara otak kejahatan bisa bernapas lega dengan vonis ringan? Itu adalah parodi keadilan yang tidak boleh kita biarkan terjadi.

Selain itu, sikap Sony Sonjaya yang masih menyangkal perbuatannya adalah bukti ketidaksesuaian moral dan legal. Institusi JC dirancang untuk mereka yang memiliki penyesalan dan itikad baik untuk membongkar sindikat, bukan untuk mereka yang masih bermain deny and defend (bantah dan bela diri). Menyangkal perbuatan di hadapan penyidik sambil memohon status JC adalah bentuk kecerobohan dan arogansi yang menghina akal sehat. Ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak melihat JC sebagai sarana pengungkapan kebenaran, melainkan sekadar alat tawar-menawar teknis yang kaku.

Terakhir, poin mengenai pengembalian aset adalah kunci dari semuanya. Korupsi adalah kejahatan yang menghasilkan uang. Tidak ada gunanya seorang pelaku mengaku bersalah dan mengungkap orang lain, jika uang hasil kejahatan tidak dikembalikan ke kas negara. Penolakan LPSK karena belum adanya komitmen pengembalian kekayaan menunjukkan bahwa fokus pemerintah saat ini tidak hanya pada business as usual penjara, tetapi juga pada pemulihan ekonomi negara. Kepada Kejaksaan Agung dan LPSK, teruslah pertahankan standar ini. Jangan biarkan fasilitas JC dinodai oleh mereka yang ingin mencuri kesempatan di tengah kesempitan. Kasus ini harus menjadi preseden bagi semua tersangka korupsi lainnya: Keadilan tidak bisa dinegosiasi oleh mereka yang tidak memiliki itikad baik.