Penggeledahan Rp67 Miliar di Kafe Milik Don Ritto: Tuduhan Korupsi atau Politik Buntut?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 15 Juli 2026 – Polisi gabungan Kortas Tipidkor dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah dua usaha milik Don Ritto (DR), yakni kafe de'Clan Signature dan money changer Koin di Cipete, mengeksekusi penyitaan uang tunai senilai Rp67,2 miliar. Uang yang disita beragam pecahan, termasuk dolar Amerika dan dolar Singapura, menimbulkan pertanyaan serius tentang keterkaitan dengan dua kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Don.
Menurut laporan penyidik, Don Ritto dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka utama. Don didakwa melanggar Pasal 4/5 juncto Pasal 10 Undang‑Undang No. 8/2010 tentang Pencucian Uang serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP. Ia telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara Febrie diduga terlibat dalam korupsi terkait PT Asabri dan kasus korupsi lainnya, serta pencucian uang yang menyertainya.
Kuasa hukum Don, Handika Honggowongso, membantah keras semua tuduhan. "Pak Idon tidak ada kaitannya dengan uang yang ditemukan. Itu adalah hasil kerja sama dengan pengusaha untuk pembangunan dermaga di Kalimantan Timur," ujarnya di Polda Metro pada Selasa (14/7). Handika menegaskan bahwa bukti materiil yang dihadirkan penyidik tidak akan bertahan di pengadilan.
Irjen Totok Suharyanto, ketua tim penyidik Kortas Tipidkor, menjelaskan proses penyelidikan melibatkan 15 saksi, dua ahli, serta penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah terungkap publik. "Berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan dua tersangka, termasuk DR yang diduga melakukan pencucian uang yang bersumber dari tindak pidana korupsi," katanya.
Penanganan kasus kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antara Polri dan lembaga penegak hukum. Namun, proses hukum yang masih dalam tahap awal menimbulkan spekulasi tentang motif politik, terutama mengingat latar belakang Don sebagai pengusaha yang memiliki jaringan luas di sektor infrastruktur.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang semakin familiar: pengusaha kaya yang terlibat dalam proyek infrastruktur besar sering kali menjadi sasaran operasi penyidikan yang melibatkan uang tunai dalam jumlah fantastis. Pada kasus ini, penyitaan Rp67,2 miliar bukan sekadar angka; ia mencerminkan strategi aparat untuk menimbulkan efek jera sekaligus mengirim sinyal politik kepada jaringan bisnis yang beroperasi di zona abu‑abu.
Argumentasi kuasa hukum Don bahwa uang tersebut merupakan modal kerja sama pembangunan dermaga di Kalimantan Timur tampak lemah bila dibandingkan dengan fakta bahwa uang tunai dalam jumlah besar, terutama dalam mata uang asing, jarang muncul dalam proyek infrastruktur resmi yang biasanya mengandalkan transfer bank dan tender terbuka. Ketiadaan jejak audit yang transparan menambah keraguan.
Lebih jauh, penetapan dua tersangka sekaligus—seorang pengusaha dan mantan jaksa—menunjukkan upaya aparat untuk menutup celah kolusi antara dunia bisnis dan birokrasi. Namun, tanpa kejelasan mengenai alur dana, penyidik berisiko menjerat pihak yang tidak bersalah, mengorbankan prinsip due process demi kepentingan politik atau agenda anti‑korupsi yang belum tentu netral.
Jika kasus ini berujung pada vonis penjara bagi Don, maka akan menjadi peringatan keras bagi jaringan bisnis yang mengandalkan praktik informal. Sebaliknya, jika pembuktian gagal, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan tergerus, menambah skeptisisme terhadap upaya pemberantasan korupsi yang selama ini dijanjikan pemerintah. Kedepannya, transparansi dalam proses penyidikan dan kejelasan alur dana menjadi kunci untuk menilai apakah ini memang kasus korupsi atau sekadar permainan kekuasaan di balik layar.
BERITA TERKAIT

Truk Pengangkut Alat Borepile Hancurkan JPO Tendean: Pemerintah DKI Batal Perbaiki, Langsung Rongsokan!
