Perang Hukum Global: Trump Luncurkan 'Serangan Total' ke ICC, Demi Kedaulatan atau Kekebalan?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tensi geopolitik memanas setelah pemerintahan Presiden Donald Trump mengumumkan langkah-langkah agresif yang bertujuan untuk melemahkan, bahkan membongkar, Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court atau ICC). Langkah ini dipicu oleh pandangan Washington bahwa lembaga peradilan internasional tersebut telah melampaui batas dan mengancam kedaulatan nasional Amerika Serikat.
Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio, dalam pernyataannya yang tegas pada Senin (13/7), menilai bahwa ICC telah menyimpang dari misi awalnya. "ICC awalnya dimaksudkan untuk mengadili pelanggaran terberat, namun kini bermetamorfosis menjadi sesuatu yang jauh lebih radikal dan ekstrem," ujar Rubio, sebagaimana dikutip oleh Reuters. Ia menegaskan bahwa pemerintahan Trump sama sekali tidak akan mentolerir upaya pengadilan tersebut untuk mengintimidasi atau mengadili personel Amerika.
Sebagai respons, sumber dari Kementerian Luar Negeri AS mengonfirmasi bahwa serangkaian opsi keras sedang dikaji secara matang. Opsi-opsi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga bersifat punitif, mencakup larangan perjalanan bagi pejabat ICC, pencabutan visa, penerapan sanksi ekonomi yang lebih berat terhadap ICC dan jaringan afiliasinya, hingga tekanan diplomatik masif kepada negara-negara sekutu untuk menarik dukungan mereka dari pengadilan berbasis di Den Haag tersebut. "Tidak ada opsi diplomatik yang akan dikesampingkan dalam kampanye untuk membongkar ancaman yang ditimbulkan oleh ICC terhadap warga Amerika," tegas pernyataan resmi Kemlu AS.
Dalam sebuah opini yang dimuat di Wall Street Journal, Rubio menggambarkan situasi ini sebagai sebuah medan perang baru. Ia mengutip desakan dari para aktivis yang mendorong ICC untuk menuntut aparat AS terkait kebijakan domestik seperti deportasi migran, maupun operasi militer luar negeri. Sementara itu, di sisi lain, langkah-langkah agresif Trump di kawasan strategis seperti Selat Hormuz juga menunjukkan pola serupa dalam kebijakan luar negerinya. "Saat ini, ICC dan sekutunya sedang melancarkan perang melawan negara kita, bukan dengan peluru dan rudal, tetapi dengan undang-undang, perjanjian, dan kekuatan yang disebut hukum internasional," tulis Rubio. Ia memperingatkan bahwa agen Patroli Perbatasan, korps Marinir, hingga jaksa penangan terorisme berpotensi menjadi target tuntutan hukum.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, juru bicara ICC, Oriane Maillet, memilih untuk tidak berkomentar mengenai gempuran diplomatik dari AS tersebut. Sebagai konteks, ICC didirikan pada tahun 2002 oleh komunitas internasional sebagai pengadilan terakhir untuk menangani kejahatan perang, genosida, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Prinsip utama ICC adalah komplementaritas, di mana pengadilan hanya dapat mengintervensi jika negara terkait tidak mampu atau tidak berkehendak untuk mengadili kejahatan tersebut sendiri. Amerika Serikat, yang merupakan negara dengan kekuatan militer terbesar di dunia, secara resmi tidak pernah menjadi anggota ICC.
Namun, dinamika hukum internasional menciptakan celah yang dikhawatirkan Washington. Statuta Roma memberikan yurisdiksi kepada ICC untuk mengadili kejahatan yang terjadi di wilayah negara anggota, meskipun pelakunya adalah warga negara non-anggota seperti AS. Hal inilah yang menjadi dasar kekhawatiran Trump dan jajarannya, yang menganggap yurisdiksi ini sebagai pelanggaran kedaulatan. Meskipun ICC dalam beberapa tahun terakhir tidak aktif menyelidiki personel AS, pemerintahan Trump jelas-jelas mengambil langkah pre-emptif untuk mematikan potensi tersebut sebelum berkembang.
Analisis Pakar: Benturan Hegemoni dan Aturan Internasional
Langkah pemerintahan Trump yang mengancam untuk "membongkar" ICC bukan sekadar manuver diplomatik biasa; ini adalah manifestasi dari konflik klasik antara Realpolitik dan Liberal Institutionalisme. Dari sudut pandang Hubungan Internasional, apa yang dilakukan AS adalah upaya untuk mempertahankan status quo sebagai kekuatan hegemonik yang tidak terikat oleh aturan yang dibuat oleh aktor lain. Dengan mengklaim bahwa ICC "ekstrem" dan "radikal", Washington mencoba mendefinisikan ulang narasi hukum internasional: bahwa hukum hanya berlaku jika tidak mengganggu kepentingan keamanan nasional negara adidaya.
Analisis yang lebih mendalam menunjukkan bahwa serangan ini berpotensi menjadi preseden berbahaya bagi tatanan dunia. Jika negara sebesar AS berhasil memaksa ICC untuk mengalah melalui sanksi ekonomi dan tekanan diplomatik, maka ini akan mengirimkan sinyal yang sangat mematikan bagi dunia: bahwa keadilan internasional bersifat selektif dan hanya berlaku bagi negara-negara lemah. Ini akan memberikan amunisi bagi rezim otoriter di belahan dunia lain—seperti Rusia atau China—untuk semakin mengabaikan mekanisme hak asasi manusia internasional dengan dalih kedaulatan, mirip dengan apa yang sekarang dilakukan oleh AS. Kredibilitas ICC sebagai pengadilan terakhir bagi korban kekejaman perang akan hancur berkeping-keping jika institusi ini dibiarkan ditekan oleh kepentingan politik negara besar.
Retorika Marco Rubio yang memframing hukum internasional sebagai "senjata perang" adalah sebuah ironi yang menyakitkan. Dalam sejarah diplomasi modern, justru AS yang sering kali menggunakan sanksi ekonomi, dominasi dolar AS, dan kekuatan militer sebagai senjata untuk memaksa kepatuhan negara lain. Dengan membalik narasi tersebut, AS mencoba memposisikan dirinya sebagai korban dalam sistem yang sebenarnya dirancang untuk mencegah impunitas. Strategi defleksi ini cerdik namun berisiko memicu krisis legitimasi bagi AS sendiri di mata sekutu-sekutu tradisionalnya di Eropa yang sangat menghargai multilateralisme.
Melihat ke depan, konflik ini kemungkinan besar tidak akan berakhir dengan pembubaran ICC, namun akan menciptakan sebuah "Dinginnya Hukum" (Legal Cold War). Kita akan melihat dunia terbelah menjadi dua kubu: kubu yang percaya pada supremasi hukum internasional tanpa pandang bulu, dan kubu yang percaya pada supremasi kedaulatan negara. Bagi negara-negara ASEAN dan Global Selatan, ini adalah momen yang sangat krusial. Berpihak pada AS berarti mengabaikan potensi perlindungan hukum internasional bagi warga negara mereka sendiri di masa depan, sementara berpihak pada ICC berarti menghadapi risiko murka ekonomi dari Washington. Apa yang sedang kita saksikan adalah penghancuran pondasi tatanan internasional pasca-Perang Dunia II, digantikan oleh era di mana "hukum rimba" kembali berlaku, namun kali ini dibalut dengan dalih hukum positivistik yang sempit.
BERITA TERKAIT

Gerindra Mendukung Koperasi Mengelola Tambang: Kemungkinan Besar Menguntungkan Atau Mengancam?

27 Pemerkosa Remaja di Sampang Bikin Grup WA untuk Atur Jadwal: Polisi Ungkap Misterius!
