PERADI Profesional Usul RUU Hukum Perdata Internasional: Antisipasi Tantangan Hukum Lintas Negara di Era Digital
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, ANTARA – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional mengajukan rekomendasi penting terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) untuk menjawab tantangan hukum lintas negara yang semakin kompleks, terutama akibat revolusi teknologi digital dan dinamika globalisasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Jakarta, Senin (13/7), Ketua Umum PERADI Profesional, Harris Arthur Hedar, menekankan bahwa Indonesia memerlukan sistem hukum yang adaptif, terintegrasi, dan berpijak pada nilai keadilan serta kepentingan nasional. Menurutnya, RUU HPI bukan sekadar pembaruan formal, tetapi fondasi penting untuk menjamin stabilitas hukum dalam menghadapi mobilitas manusia yang meningkat, investasi asing, perdagangan internasional, serta transaksi digital yang melampaui batas geografis.
"Kita tidak bisa lagi memandang rendah pada hukum perdata internasional. Di era digital, kontrak bisnis, hak cipta, bahkan perceraian bisa melibatkan pihak dari berbagai negara. Tanpa aturan yang jelas, Indonesia akan kehilangan kredibilitas di kancah global," ujar Harris, seperti dikutip dari keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional, Yuhelson, menambahkan rekomendasi penting agar ruang lingkup RUU HPI diperluas untuk mengakomodasi praktik hukum masa depan. Ia menyoroti pentingnya penegasan hubungan antara choice of law, choice of forum, dan yurisdiksi Indonesia dalam undang-undang tersebut. "Parameternya harus jelas: kaidah hukum, Pancasila, UUD 1945, hak konstitusional warga negara, dan kepentingan nasional harus menjadi acuan utama," kata Yuhelson.
Menurutnya, masalah hukum perdata internasional yang selama ini tersebar dalam berbagai ketentuan, yurisprudensi, dan praktik peradilan telah menimbulkan ketidakpastian. Contohnya, dalam kasus arbitrase internasional atau pengakuan aset lintas negara, Indonesia sering kali kesulitan menjamin kepastian hukum bagi pelaku bisnis dan individu.
Analisis Mendalam: RUU HPI sebagai Kompas Hukum di Era Ketidakpastian Global
Menggagas RUU Hukum Perdata Internasional bukanlah langkah sembarangan. Ia adalah respons strategis terhadap realitas di mana Indonesia tidak lagi bisa mengamalkan hukum dalam kerangka yang terlalu sempit. Globalisasi dan digitalisasi telah mengubah cara kita berinteraksi, bekerja, bahkan berhubungan hukum. Tanpa aturan yang jelas, Indonesia berisiko menjadi negara yang tidak kompeten menyelesaikan sengketa lintas negara, terutama yang melibatkan teknologi.
Namun, di balik antusiasme tersebut, terdapat tantangan struktural yang tidak bisa diabaikan. Salah satunya adalah kesiapan lembaga peradilan Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang kompleks secara hukum internasional. Apakah DPR dan pemerintah sudah memastikan bahwa sumber daya manusia, baik jaksa maupun hakim, telah memiliki kompetensi yang memadai? Tanpa pendidikan dan pelatihan khusus, RUU HPI bisa jadi hanya kertas yang tidak berarti.
Rekomendasi PERADI Profesional tentang penegasan choice of law dan choice of forum juga perlu dipertanyakan dari segi implementasi. Bagaimana jika ada konflik antara hukum Indonesia dengan hukum asing yang bertentangan dengan kepentingan nasional? Misalnya, dalam kasus transaksi digital yang melibatkan platform asing, apakah Indonesia mampu menolak keputilan asing yang dianggap merugikan?
Selain itu, RUU HPI harus menjadi undang-undang yang fleksibel. Teknologi berkembang begitu cepat, dan regulasi yang kaku bisa langsung ketinggalan zaman. Saya menyarankan agar RUU HPI dilengkapi mekanisme revisi berkala, minimal setiap lima tahun, untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum internasional dan dinamika digital. Tanpa itu, Indonesia akan kembali ke titik awal: hukum yang tidak relevan dengan kebutuhan zaman. Teknologi dan keamanan energi adalah dua bidang yang memerlukan regulasi yang adaptif untuk mendukung stabilitas hukum internasional.
BERITA TERKAIT

Semifinal Piala Dunia 2026: Spanyol vs Prancis Diprediksi Seperti Final Karena Kualitas Empat Tim Top Dunia

Bupati Lampung Barat Desak Inovasi Sekolah Kopi: Janji Besar, Tantangan Nyata
