Operasi Perusakan: Washington Luncurkan 'Perang Terbuka' untuk Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional

Dunia
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Operasi Perusakan: Washington Luncurkan 'Perang Terbuka' untuk Lumpuhkan Mahkamah Pidana Internasional
BAGIKAN:

WASHINGTON DC – Dalam sebuah langkah yang secara gamblang menunjukkan ketegangan antara kekuatan geopolitik dan penegakan hukum internasional, pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump secara resmi mengumumkan kampanye agresif bertujuan satu: membubarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC). Pernyataan ini disampaikan pada Senin (13/7), memicu gelombang kekhawatiran global mengenai masa depan peradilan internasional.

Melalui sebuah respons yang diklaim sebagai "seluruh pemerintahan", Washington berjanji untuk secara sistematis melumpuhkan kemampuan operasional ICC. Langkah ini bukan sekadar wacana diplomatik, tetapi diiringi ancaman sanksi ekonomi yang mematikan, pembatasan visa yang ketat, serta tekanan diplomatik masif terhadap sekutu-sekutu yang berani memberikan dukungan kepada pengadilan berbasis di Den Haag tersebut.

Departemen Luar Negeri AS menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi kedaulatan Amerika dari apa yang mereka sebut sebagai "ancaman" yurisdiksi ICC. Washington berargumen bahwa pengadilan internasional tersebut telah melampaui batas dengan mengklaim wewenang untuk mengadili personel militer dan pejabat AS, padahal Amerika Serikat tidak pernah meratifikasi Statuta Roma—dokumen pendiri ICC.

"ICC telah mengeklaim wewenang untuk menuntut warga Amerika meskipun Washington tidak pernah meratifikasi Statuta Roma," bunyi pernyataan keras tersebut, mengutip penolakan pemerintahan AS sebelumnya terhadap yurisdiksi pengadilan atas warganya. Tensi ini memuncak mengingat ICC sebelumnya telah membuka penyelidikan terhadap personel militer dan petugas intelijen AS, serta menolak menutup kasus-kasus tersebut meski mendapat tekanan.

Salah satu suara terkeras dalam kampanye ini datang dari Menteri Luar Negeri AS, Marco Rubio. Dalam sebuah artikel opini yang diterbitkan di The Wall Street Journal, Rubio dengan gamblang menyatakan niat pemerintah untuk "membongkar ICC—selangkah demi selangkah, jika perlu." Ia menilai ICC telah bermetamorfosis menjadi badan supranasional yang arogan, berupaya mengesampingkan kewenangan negara-negara berdaulat demi agenda globalis.

Niat agresif Washington ini tidak lepas dari konteks keputusan kontroversial ICC pada November 2024 lalu, ketika pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim al-Masri. Mereka semua didakwa atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. Selain itu, luka lama bagi AS masih terasa dari penyelidikan yang dibuka ICC pada Maret 2020 terkait potensi kejahatan pasukan AS di Afghanistan, yang hingga kini belum secara resmi ditutup meski prioritasnya dikurangi sejak 2021.

Bukan hanya ancaman, AS telah beraksi. Tahun lalu, Washington menjatuhkan sanksi kepada 11 pejabat ICC, termasuk sembilan hakim dan Kepala Jaksa Penuntut Umum, dengan membekukan aset dan melarang perjalanan mereka. Dalam opininya, Rubio bahkan melancarkan serangan verbal yang tajam, menuduh ICC sebagai boneka yang "didukung dan dijalankan oleh jaringan kuat organisasi non-pemerintah sayap kiri, globalis yang angkuh, dan pemerintah Dunia Ketiga yang bermusuhan."

Serangan Rubio ini memicu reaksi keras dari kelompok hak asasi manusia. Democracy for the Arab World Now (DAWN), yang berbasis di Washington, menjadi sasaran kritik karena surat mereka yang mendesak negara-negara Teluk dan Iran untuk menerima yurisdiksi ICC. DAWN menolak karakterisasi tersebut, menegaskan bahwa seruan mereka adalah untuk pertanggungjawaban semua pihak tanpa pengecualian.

"Kesalahpahaman Rubio tentang seruan kami untuk menyelidiki semua kemungkinan kejahatan perang... menimbulkan pertanyaan," kata Direktur Eksekutif DAWN, Omar Shakir, menantang. "Apakah Menteri Luar Negeri khawatir karena dia tahu personel AS melakukan kejahatan perang di Iran?" Direktur Advokasi DAWN, Raed Jarrar, menilai kampanye AS ini merupakan serangan langsung terhadap "tatanan internasional berbasis aturan" yang selama ini menjadi pegangan dunia.


Analisis Pakar: Hegemoni di Bawah Bayang-bayang Keadilan

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati percaturan politik global, langkah Washington yang dipimpin pemerintahan Trump ini bukan sekadar kebijakan luar negeri biasa—ini adalah deklarasi perang terhadap konsep akuntabilitas global. Apa yang sedang kita saksikan adalah bentuk baru dari "American Exceptionalism" yang sangat beracun: keyakinan bahwa Amerika Serikat berada di atas hukum, bahwa prinsip keadilan universal hanya berlaku bagi negara lemah atau lawan politik, namun tidak berlaku bagi kekuatan superpower seperti AS dan sekutunya.

Argumen "kedaulatan" yang dijadikan tameng oleh Marco Rubio dan jajarannya adalah argumen yang retak dan penuh kebohongan. Kedaulatan tidak boleh dijadikan paspor untuk kekebalan dari kejahatan perang atau kejahatan kemanusiaan. Dengan mengancam untuk melumpuhkan ICC secara sistematis, Washington sedang mencoba membunuh satu-satunya lembaga yang—meskipun jauh dari sempurna—dirancang untuk menjadi harapan terakhir bagi korban kekejaman yang tidak mendapat keadilan di negaranya sendiri. Ini adalah hipokrisi tingkat dewa; AS seringkali berbicara tentang "berdiri di sisi kebebasan" dan "hak asasi manusia", namun ketika badan hukum mencoba menegakkan prinsip itu terhadap mereka atau sekutu dekat seperti Israel, reaksinya adalah menghancurkan lembaga tersebut.

Kita juga harus melihat motif tersembunyi di balik timing serangan ini. Faktor kuncinya adalah surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu. Washington sedang melakukan segala daya upaya untuk melindungi sekutu strategisnya di Timur Tengah dari konsekuensi hukum atas aksi militernya di Gaza. Dengan menyerang ICC, AS sebenarnya sedang mengirimkan pesan yang menakutkan kepada dunia: selama Anda menjadi sekutu kami, Anda bisa melakukan apa saja, dan kami akan menggunakan seluruh kekuatan ekonomi dan diplomatik kami untuk menutupi kejahatan Anda. Ini adalah bentuk perampokan legalitas internasional.

Akibat jangka panjang dari tindakan ini sangat mengerikan. Jika negara paling kuat di dunia berhasil membungkam ICC tanpa konsekuensi yang berarti, maka kita akan kembali ke era "hukum rimba" di mana yang kuat menang. Tatanan internasional berbasis aturan (rules-based order) yang sering didengung-dengungkan Barat akan hancur berkeping-keping, karena arsitek utamanya sendiri yang meruntuhkannya. Bagi negara-negara Dunia Ketiga, termasuk Indonesia, ini adalah alarm bahaya. Jika hari ini ICC dibungkam karena menargetkan AS dan Israel, siapa yang menjamin bahwa besok perlindungan hukum internasional bagi negara-negara kecil tidak akan ikut lenyap? Kita sedang berada di titik balik sejarah di mana keadilan sedang diperdagangkan demi kepentingan geopolitik yang sempit.