Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus: Tuduhan Pelanggaran Hak Angket atau Taktik Politik?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, secara tiba‑tiba meninggalkan ruang sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa sebelum proses pemeriksaan selesai. Kejadian ini memicu perdebatan sengit tentang prosedur hak angket, hak-hak pihak yang dipanggil, serta motif politik di balik aksi walk‑out tersebut.
Menurut kuasa hukum Husniah, Amirullah Mappaero, keputusan keluar ruang sidang diambil karena hak-hak kliennya tidak dipenuhi. Bupati meminta agar semua pertanyaan diajukan secara kolektif dan dibatasi pada ranah kebijakan pemerintahan, bukan persoalan pribadi. "Sejak awal Ibu sudah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan‑pertanyaan dari Pansus. Tetapi Ibu meminta hak‑nya dipenuhi, yakni pertanyaan disampaikan secara kolektif dan pembahasannya pada ranah kebijakan. Permintaan itu tidak dipenuhi," ujar Mappaero pada Selasa (14/7).
Selama pemeriksaan, tim Pansus menanyakan hal‑hal yang menurut kuasa hukum Husniah bersifat sensitif dan menyimpang dari substansi hak angket. "Ada pertanyaan yang sensitif, bahkan ada pembacaan pernyataan sikap keluarga yang tidak berkorelasi dengan kebijakan pemerintahan," tambahnya. Ia menuding bahwa DPRD seolah‑olah mengabaikan jaminan privasi yang dijanjikan.
Kuasa hukum lain, Arie Dumais, menegaskan bahwa proses pemeriksaan belum berjalan adil menurut Pasal 128 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang memberi ruang bagi pihak yang dipanggil untuk menjawab secara lisan maupun tertulis. "Ibu meminta agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan nantinya dijawab secara tertulis. Dasar itu kami ambil dari Pasal 128," jelasnya. Ia juga menyoroti perbedaan perlakuan: sementara saksi lain diperiksa secara tertutup, Husniah tidak diberikan kesempatan serupa.
Ketua Pansus, Kasim Sila, menanggapi aksi walk‑out dengan tegas. "Kita sudah anggap bahwa selesai untuk Ibu Bupati pemanggilannya pada hari ini karena dia sudah hadir. Dan jawabannya, itulah yang tadi yang kita lihat," katanya, menolak mengirimkan undangan lanjutan.
Pansus tetap berencana menanyakan tiga pokok permasalahan yang menjadi fokus hak angket: dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pencabutan beasiswa doktoral, dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, serta dugaan perbuatan tercela dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Meskipun Bupati hanya hadir singkat, Pansus berjanji akan menyimpulkan hasil sidang dalam rapat internal mendatang.
Analisis Pakar
Keputusan Husniah untuk walk‑out bukan sekadar aksi dramatis; ia mencerminkan ketegangan struktural antara lembaga legislatif daerah dan eksekutif. Hak angket, meskipun diatur secara tegas dalam UU No. 1/2024, masih rentan disalahgunakan sebagai alat politik bila prosedurnya tidak transparan. Permintaan agar pertanyaan diajukan secara kolektif dan dijawab tertulis sebenarnya sejalan dengan prinsip due process, namun tampaknya tidak dipertimbangkan oleh Pansus yang lebih mengedepankan pendekatan konfrontatif.
Jika dilihat dari perspektif hukum, penolakan Pansus untuk memenuhi permintaan Husniah dapat dianggap melanggar asas keadilan prosedural. Pasal 128 memberi hak kepada pihak yang dipanggil untuk memilih bentuk jawaban, sehingga menolak permintaan tersebut membuka celah bagi tuduhan manipulasi agenda. Di sisi lain, Pansus berargumen bahwa kehadiran Husniah sudah cukup untuk menilai sikapnya, namun tidak ada bukti bahwa pertanyaan‑pertanyaan yang diajukan memang relevan dengan materi hak angket.
Politik lokal Gowa kini berada pada persimpangan. Dugaan penyalahgunaan beasiswa doktoral dan pengadaan seragam gratis menimbulkan pertanyaan serius tentang akuntabilitas anggaran daerah. Jika tuduhan tersebut terbukti, konsekuensinya tidak hanya administratif, melainkan dapat memicu intervensi provinsi atau bahkan Kementerian Dalam Negeri. Namun, aksi walk‑out dapat menjadi taktik defensif yang memperparah citra Husniah di mata publik, terutama bila media menyoroti ketidaksesuaian prosedur Pansus.
Prediksi ke depan, jika Pansus tetap melanjutkan penyelidikan tanpa mengindahkan hak‑hak hukum Husniah, kemungkinan akan muncul gugatan administratif atau bahkan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Sebaliknya, jika Husniah dan tim hukumnya berhasil menegosiasikan mekanisme pemeriksaan yang lebih adil, hal ini dapat menjadi preseden penting bagi pelaksanaan hak angket di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa hak jawab bukan sekadar formalitas, melainkan komponen krusial dalam akuntabilitas publik.
BERITA TERKAIT

Kecelakaan Truk Guncang Gatot Subroto: JPO Ambruk, Lalu Lintas Tersendat, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bulog Sumut Baru Capai Setengah Target Gabah 2026: Angka Ini Bukan Sekadar Statistik
