MPR dan Pakar Unpad Bentak Kedaulatan Rakyat: Janji Konstitusi atau Hanya Retorika?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MPR dan Pakar Unpad Bentak Kedaulatan Rakyat: Janji Konstitusi atau Hanya Retorika?
BAGIKAN:

Jakarta, 14 Juli 2026 – Badan Pengkajian (BP) MPR RI kembali menggelar diskusi eksklusif bersama akademisi Unpad, menyoroti pelaksanaan konstitusi dan masa depan demokrasi Indonesia. Pertemuan yang berlangsung di Bandung itu dijuluki Konferensi Konstitusi, sebuah forum yang diklaim akan menjadi wadah evaluasi konstitusi serta penetapan arah penguatan ketatanegaraan.

Ketua BP MPR, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa hasil kajian akademik dan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan baku bagi agenda MPR ke depan. "Kami mengumpulkan suara‑suara kritis dari akademisi dan publik, lalu mengolahnya menjadi momentum konkret untuk Konferensi Konstitusi," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (13/7).

Namun, di balik retorika tersebut, pertanyaan krusial muncul: apakah BP MPR mampu mengubah dialog akademik menjadi kebijakan yang mengembalikan kedaulatan rakyat kepada rakyat? Atau apakah forum ini hanya menjadi panggung simbolik yang menambah tumpukan dokumen tanpa dampak nyata?

Para Pakar Menggugat Status Quo

Diskusi kelompok terpilih di Bandung menampilkan tiga tokoh kunci: Prof. Caroline Paskarina, Guru Besar Ilmu Politik Kontemporer FISIP Unpad; Ari Ganjar Herdiansah, Ketua Program Pascasarjana Ilmu Politik; serta Bilal Dewansyah, pakar Hukum Tata Negara. Masing‑masing menyoroti celah‑celah fundamental dalam sistem demokrasi Pancasila.

Prof. Caroline Paskarina menolak pandangan bahwa kedaulatan rakyat berakhir pada hari pemungutan suara. "Rakyat harus menjadi aktor utama sebelum, selama, dan setelah pemilu," tegasnya. Ia menuntut pergeseran hubungan antara wakil rakyat dan konstituen dari model personal‑transaksional ke model programatik berbasis pelayanan publik dan akuntabilitas. Caroline juga mengkritik partisipasi publik yang masih diperlakukan sebagai formalitas, bukan sebagai mekanisme yang memengaruhi substansi kebijakan.

Ari Ganjar Herdiansah menyoroti gelombang mobilisasi mahasiswa dan generasi muda yang semakin intensif. Demonstrasi di jalanan dan aksi digital, katanya, adalah sinyal kegagalan saluran formal dalam menyalurkan aspirasi. Ia memperingatkan bahwa keluhan tentang lapangan kerja, biaya pendidikan, dan menurunnya kepercayaan pada institusi tidak boleh diremehkan atau dijadikan bahan konspirasi.

Bilal Dewansyah menyoroti dominasi partai politik dan fraksi dalam sistem perwakilan, yang menurutnya menggerogoti akuntabilitas wakil rakyat. "Legislator secara formal dipilih rakyat, namun dalam praktik mereka lebih terikat pada keputusan partai," ujarnya. Bilal menekankan pentingnya kebebasan akademik dan ruang kritik publik, menegaskan bahwa kampus harus menjadi kekuatan moral yang menyeimbangkan kekuasaan negara.

Implikasi Praktis dan Tantangan Implementasi

Jika BP MPR serius menindaklanjuti rekomendasi ini, langkah selanjutnya harus melampaui sekadar penyusunan agenda. Dibutuhkan mekanisme konkret seperti:

  • Penguatan mekanisme public hearing yang mengikat, bukan sekadar simbolik.
  • Reformasi sistem pemilihan legislatif yang memberi ruang lebih besar bagi calon independen dan mengurangi kontrol partai.
  • Pembentukan lembaga independen yang memantau implementasi kebijakan berbasis partisipasi masyarakat.

Tanpa langkah-langkah tersebut, Konferensi Konstitusi berisiko menjadi acara seremonial yang menambah beban administratif tanpa menggerakkan roda perubahan.

Analisis Pakar

Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika politik Indonesia selama dua dekade, saya melihat pola yang berulang: setiap kali institusi negara mengumumkan agenda reformasi, implementasinya terhambat oleh kepentingan politik yang tersembunyi. Diskusi BP MPR dengan pakar Unpad ini memang menampilkan argumen-argumen kritis yang tajam, namun tantangannya terletak pada kemampuan MPR untuk menyalurkan energi akademik ke dalam kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pertama, retorika tentang "kedaulatan rakyat" masih terperangkap dalam bahasa politik yang mudah dipahami publik, namun sulit dioperasionalkan. Tanpa adanya mekanisme yang memaksa wakil rakyat untuk melaporkan secara periodik dan transparan bagaimana mereka menindaklanjuti masukan konstituen, janji-janji tersebut tetap menjadi wacana kosong. Kedua, dominasi partai politik yang diungkapkan oleh Bilal Dewansyah bukan sekadar masalah internal legislatif; ia mencerminkan struktur kekuasaan yang menempatkan kepentingan elit di atas kepentingan rakyat. Reformasi partai, termasuk pembatasan dana kampanye dan transparansi internal, harus menjadi agenda utama bila ingin mengembalikan akuntabilitas.

Ketiga, generasi muda yang semakin vokal menuntut perubahan tidak dapat lagi dipandang sebagai ancaman atau alat politik. Mereka adalah barometer kesehatan demokrasi. Jika pemerintah gagal menyediakan jalur institusional yang kredibel untuk menyalurkan aspirasi mereka, maka aksi-aksi protes akan terus meningkat, mengancam stabilitas politik yang selama ini dijaga oleh elite. Oleh karena itu, BP MPR harus mengintegrasikan mekanisme partisipatif yang bersifat binding, bukan sekadar konsultatif.

Keempat, kebebasan akademik yang ditekankan oleh Bilal Dewansyah harus dijaga dengan tegas. Penindasan terhadap kritikus akademik atau aktivis akan menurunkan kualitas debat publik dan memperlemah kontrol sosial terhadap kebijakan negara. Pemerintah harus menjamin perlindungan hukum yang kuat bagi peneliti dan jurnalis yang mengungkapkan kegagalan institusi.

Kesimpulannya, agenda BP MPR bersama pakar Unpad memiliki potensi untuk menjadi titik balik dalam demokrasi Indonesia—namun hanya jika ada komitmen politik yang nyata untuk mengimplementasikan rekomendasi secara struktural. Tanpa itu, konferensi ini akan tetap menjadi catatan sejarah yang menambah tumpukan dokumen, bukan perubahan nyata di lapangan.