MPLS 2026: Antara Semangat Anak dan Janji Lingkungan, Apa Sebenarnya yang Diterapkan?
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Kembali ke bangku sekolah setelah libur panjang, ribuan siswa baru Indonesia menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan harapan menumbuhkan semangat belajar sekaligus menanamkan nilai ramah anak dan ramah lingkungan. Kebijakan ini, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengharuskan setiap sekolah menyesuaikan program orientasi dengan standar childâfriendly dan greenâfriendly.
Di lapangan, kegiatan MPLS tampak berwarna: permainan edukatif, tur fasilitas, serta workshop daur ulang yang dirancang untuk mengurangi jejak karbon sekolah. Namun, di balik tampilan ceria itu, muncul pertanyaan kritis: apakah kebijakan ini benarâbenar terimplementasi secara menyeluruh, atau sekadar slogan hijau yang mudah dipasarkan?
Sejumlah sekolah di kota besar melaporkan peningkatan partisipasi siswa dalam program daur ulang, namun data kuantitatif masih minim. Sementara itu, di daerah terpencil, keterbatasan anggaran dan kurangnya pelatihan guru menjadi penghalang utama. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadaiâseperti tempat sampah terpisah, panel surya, atau kebun sekolahâupaya âramah lingkunganâ berpotensi menjadi greenwashing yang menipu publik.
Lebih jauh, kebijakan MPLS yang menekankan childâfriendly belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus anak berkebutuhan khusus (ABK). Kurikulum yang seragam sering kali mengabaikan adaptasi pembelajaran yang inklusif, sehingga ABK tetap berada di pinggiran proses orientasi. Hal ini menimbulkan risiko pelanggaran hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (UNCRC).
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa kebijakan MPLS 2026 masih berada pada tahap hipotesis implementasi. Pemerintah pusat telah menetapkan standar, namun tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kepatuhan di tingkat sekolah. Tanpa audit independen, data yang dilaporkan oleh sekolah dapat dipengaruhi oleh tekanan politik lokal atau keinginan menampilkan citra positif.
Selanjutnya, alokasi anggaran untuk program ramah lingkungan masih bersifat adâhoc. Anggaran yang dialokasikan pada tahun anggaran sebelumnya belum mencakup kebutuhan jangka panjang seperti pemeliharaan fasilitas daur ulang atau pelatihan guru. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah kebijakan ini dirancang untuk jangka pendek atau memang menjadi bagian integral dari reformasi pendidikan berkelanjutan?
Dalam konteks inklusivitas, pemerintah harus segera mengintegrasikan standar childâfriendly yang lebih luas, termasuk aksesibilitas fisik, materi pembelajaran yang dapat disesuaikan, dan pelatihan guru tentang diferensiasi pembelajaran. Tanpa langkah konkret, kebijakan ini berisiko memperparah kesenjangan pendidikan antara wilayah maju dan tertinggal.
Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan publikâbaik dari orang tua, LSM, maupun mediaâakan memaksa pemerintah untuk memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi MPLS. Jika tidak, kebijakan ini dapat berakhir sebagai contoh klasik kebijakan âhijauâ yang tidak berakar pada realitas lapangan, mengorbankan kepercayaan publik dan, yang terpenting, masa depan generasi muda Indonesia.
BERITA TERKAIT

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Terbatas: Hanya Lima Lokasi, Biaya Tinggi, dan Birokrasi Membingungkan

Surabaya Goreskan Gotong Royong: Pemerintah Bentuk Garis Batas Antara Iuran Sukarela dan Pungutan Paksa
