MPLS 2026: Antara Semangat Anak dan Janji Lingkungan, Apa Sebenarnya yang Diterapkan?

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

MPLS 2026: Antara Semangat Anak dan Janji Lingkungan, Apa Sebenarnya yang Diterapkan?
BAGIKAN:

Kembali ke bangku sekolah setelah libur panjang, ribuan siswa baru Indonesia menjalani Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dengan harapan menumbuhkan semangat belajar sekaligus menanamkan nilai ramah anak dan ramah lingkungan. Kebijakan ini, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengharuskan setiap sekolah menyesuaikan program orientasi dengan standar child‑friendly dan green‑friendly.

Di lapangan, kegiatan MPLS tampak berwarna: permainan edukatif, tur fasilitas, serta workshop daur ulang yang dirancang untuk mengurangi jejak karbon sekolah. Namun, di balik tampilan ceria itu, muncul pertanyaan kritis: apakah kebijakan ini benar‑benar terimplementasi secara menyeluruh, atau sekadar slogan hijau yang mudah dipasarkan?

Sejumlah sekolah di kota besar melaporkan peningkatan partisipasi siswa dalam program daur ulang, namun data kuantitatif masih minim. Sementara itu, di daerah terpencil, keterbatasan anggaran dan kurangnya pelatihan guru menjadi penghalang utama. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai—seperti tempat sampah terpisah, panel surya, atau kebun sekolah—upaya “ramah lingkungan” berpotensi menjadi greenwashing yang menipu publik.

Lebih jauh, kebijakan MPLS yang menekankan child‑friendly belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan khusus anak berkebutuhan khusus (ABK). Kurikulum yang seragam sering kali mengabaikan adaptasi pembelajaran yang inklusif, sehingga ABK tetap berada di pinggiran proses orientasi. Hal ini menimbulkan risiko pelanggaran hak anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (UNCRC).

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa kebijakan MPLS 2026 masih berada pada tahap hipotesis implementasi. Pemerintah pusat telah menetapkan standar, namun tidak ada mekanisme pengawasan yang kuat untuk memastikan kepatuhan di tingkat sekolah. Tanpa audit independen, data yang dilaporkan oleh sekolah dapat dipengaruhi oleh tekanan politik lokal atau keinginan menampilkan citra positif.

Selanjutnya, alokasi anggaran untuk program ramah lingkungan masih bersifat ad‑hoc. Anggaran yang dialokasikan pada tahun anggaran sebelumnya belum mencakup kebutuhan jangka panjang seperti pemeliharaan fasilitas daur ulang atau pelatihan guru. Ini menimbulkan pertanyaan: apakah kebijakan ini dirancang untuk jangka pendek atau memang menjadi bagian integral dari reformasi pendidikan berkelanjutan?

Dalam konteks inklusivitas, pemerintah harus segera mengintegrasikan standar child‑friendly yang lebih luas, termasuk aksesibilitas fisik, materi pembelajaran yang dapat disesuaikan, dan pelatihan guru tentang diferensiasi pembelajaran. Tanpa langkah konkret, kebijakan ini berisiko memperparah kesenjangan pendidikan antara wilayah maju dan tertinggal.

Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan publik—baik dari orang tua, LSM, maupun media—akan memaksa pemerintah untuk memperkuat mekanisme monitoring dan evaluasi MPLS. Jika tidak, kebijakan ini dapat berakhir sebagai contoh klasik kebijakan “hijau” yang tidak berakar pada realitas lapangan, mengorbankan kepercayaan publik dan, yang terpenting, masa depan generasi muda Indonesia.