Menteri Imipas Hanya Beri 20 Hari Penahanan: Mengapa Febrie Adriansyah Bebas Lewat Polda Metro?
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Jakarta, 14 Juli 2026 – Menteri Imigrasi dan Kemasyarakatan (Imipas), Komjen Pol (purn) Agus Andrianto mengungkap alasan di balik keputusan menahan mantan Jaksa Penuntut Umum (Jampidsus) Febrie Adriansyah hanya selama 20 hari. Penahanan singkat itu, menurutnya, merupakan langkah sementara yang dipicu permintaan Polda Metro Jaya dan menunggu rekomendasi selanjutnya dari Kejaksaan Agung.
"Ya, karena masih sementara. Kemarin yang diajukan oleh Polda Metro Jaya, jadi kami kasih 20 hari. Kita tunggu dari Kejaksaan," ujar Agus dalam rapat di DPR pada Selasa (14/7). Ia menambahkan, "Kita tunggu nanti, setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan."
Permohonan pencekalan tersebut datang melalui surat resmi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus) tertanggal 11 Juli 2026, setelah Febrie dan rekannya, Don Ritto, dinyatakan tersangka dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, tidak lama kemudian, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memutuskan untuk mengalihkan penanganan tiga perkara terkait ke Kejaksaan Agung.
Irjen Totok Suharyanto, Ketua Kortastipidkor Polri, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai upaya sinergi dalam penanganan kasus korupsi. "Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas," katanya pada Sabtu (11/7) di kantor Kejaksaan Agung.
Secara hukum, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP. Sementara Febrie diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU TPPU, terkait dugaan korupsi pada PT Asabri dan kasus korupsi lainnya.
Meski demikian, penahanan fisik saat ini hanya diterapkan terhadap Don Ritto di Polda Metro Jaya. Febrie tetap berada di luar tahanan, menunggu proses lanjutan dari Kejaksaan yang belum jelas jadwalnya.
Analisis Pakar
Penetapan pencekalan selama 20 hari bagi seorang mantan jaksa senior menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum di Indonesia. Pada satu sisi, keputusan tersebut tampak sebagai upaya menjaga keseimbangan antara hak asasi terdakwa dan kebutuhan penyidikan. Namun, fakta bahwa pencekalan itu bersifat sementara dan bergantung pada permintaan selanjutnya dari Kejaksaan menandakan adanya celah prosedural yang dapat dimanfaatkan oleh oknum berkuasa.
Pengalihan penyidikan ke Kejaksaan Agung, meskipun diklaim sebagai sinergi, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Kejaksaan memiliki wewenang untuk memutuskan penahanan, namun juga bertanggung jawab atas proses penuntutan. Jika koordinasi antara Polri dan Kejaksaan tidak transparan, maka peluang manipulasi keputusan penahanan menjadi lebih besar, terutama dalam kasus yang melibatkan pejabat tinggi atau tokoh politik.
Lebih jauh, kebijakan pencekalan singkat ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat menuntut kepastian hukum, bukan keputusan yang tampak “sementara” dan bergantung pada surat permohonan. Tanpa kejelasan mengenai kriteria penetapan durasi pencekalan, publik berisiko menafsirkan proses hukum sebagai permainan birokrasi yang menguntungkan pihak tertentu.
Ke depan, saya memperkirakan dua skenario utama: pertama, Kejaksaan dapat memperpanjang pencekalan setelah menilai bukti lebih lanjut, yang akan menegaskan kembali komitmen penegakan hukum; kedua, jika tekanan politik atau ekonomi muncul, pencekalan dapat dicabut, mengakibatkan kebebasan bergerak bagi Febrie dan menimbulkan preseden negatif bagi kasus serupa. Kedua skenario ini menuntut pengawasan ketat dari lembaga legislatif dan masyarakat sipil agar proses hukum tidak menjadi arena permainan kekuasaan.
BERITA TERKAIT

ITS Luncurkan Traktor Perahu Listrik: Solusi Mekanisasi Lahan Gambut yang Kontroversial

Jersey Biru Tua 'Jimat' Argentina Kembali Mengguncang Semifinal Piala Dunia 2026 melawan Inggris!
