Kemenham Ungkap 10 Regulasi yang Masih Mengabaikan Hak Asasi Manusia: Apa Dampaknya bagi Publik?
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Jakarta, 14 Juli 2026 – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) baru saja menyelesaikan proses finalisasi rekomendasi analisis dan evaluasi terhadap sepuluh regulasi strategis yang dianggap belum mengintegrasikan perspektif HAM secara memadai. Langkah ini diharapkan dapat menutup celah kebijakan yang selama ini memicu protes publik dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Sofia Alatas, menegaskan bahwa banyak kebijakan, baik di tingkat pusat maupun daerah, disusun tanpa memperhatikan standar hak asasi manusia. "Ketika regulasi tidak mengakomodasi hak dasar warga, maka wajar saja muncul demonstrasi atau ketidakpuasan yang meluas," ujarnya dalam rapat finalisasi yang digelar di Jakarta pada Selasa (13/7/2026).
Sofia menambahkan bahwa pembentukan KemenHAM merupakan upaya pemerintah untuk menyiapkan mekanisme pengawasan yang menilai setiap kebijakan kementerian dan lembaga dari sudut pandang HAM, mulai dari tahap perancangan hingga evaluasi regulasi yang telah berlaku. Hasil analisis tersebut akan disampaikan kepada masing‑masing kementerian dan lembaga sebagai rekomendasi perbaikan kebijakan.
KemenHAM juga membuka ruang dialog lanjutan dengan para pemangku kepentingan, termasuk akademisi, tenaga ahli, dan organisasi masyarakat sipil, agar rekomendasi dapat diimplementasikan melalui revisi atau penyusunan peraturan yang lebih komprehensif. "Kami tidak sekadar mengkritisi undang‑undang yang ada, melainkan berupaya mengawal setiap kebijakan agar secara otomatis mengandung indikator HAM," tegas Sofia.
Sepuluh regulasi yang menjadi fokus analisis meliputi:
- Undang‑Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang‑Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang‑Undang No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum
- Undang‑Undang No. 6/2023 yang mengubah Perppu Cipta Kerja menjadi UU
- Undang‑Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan
- Rancangan Undang‑Undang Keamanan dan Ketahanan Siber
- Undang‑Undang No. 31/1997 tentang Peradilan Militer
- Undang‑Undang No. 2/2002 tentang Kepolisian
- Undang‑Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Undang‑Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
Proses evaluasi ini merupakan kelanjutan dari diskusi yang dimulai pada April 2026, melibatkan pakar hukum, akademisi, perwakilan kementerian, serta unsur masyarakat sipil. Menurut Sofia, tujuan utama adalah memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, tetapi juga menjamin perlindungan hak dasar warga negara.
Analisis Pakar
Sebagai seorang jurnalis investigasi yang telah menelusuri dinamika kebijakan publik selama lebih dari dua dekade, saya melihat inisiatif KemenHAM ini sebagai langkah yang terlalu lama namun tetap penting. Selama bertahun‑tahun, banyak regulasi utama—seperti UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja—telah menuai kritik tajam karena mengabaikan standar kerja layak, kebebasan berserikat, serta perlindungan terhadap pekerja migran. Ketidaksesuaian tersebut bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan mencerminkan pola pikir kebijakan yang menempatkan pertumbuhan ekonomi di atas hak asasi manusia.
Namun, tantangan terbesar terletak pada implementasi rekomendasi. Pemerintah sering kali mengeluarkan peraturan baru tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, sehingga rekomendasi KemenHAM berisiko menjadi sekadar dokumen simbolik. Diperlukan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk menilai kepatuhan regulasi terhadap standar HAM, serta sanksi yang jelas bagi kementerian yang mengabaikannya.
Selain itu, keterlibatan aktif masyarakat sipil harus dipertahankan. Dialog yang dibuka KemenHAM sebaiknya tidak berakhir pada tahap konsultasi formal, melainkan meluas menjadi platform partisipatif yang memungkinkan warga melaporkan pelanggaran HAM secara real‑time. Teknologi digital, seperti aplikasi pelaporan berbasis blockchain, dapat menjadi solusi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Ke depan, saya memprediksi bahwa regulasi yang berhasil diintegrasikan dengan perspektif HAM akan menjadi standar baru bagi kebijakan publik di Indonesia. Jika KemenHAM mampu menegakkan rekomendasi ini secara konsisten, maka kita dapat menyaksikan penurunan signifikan dalam aksi protes massal dan peningkatan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Sebaliknya, jika rekomendasi ini hanya menjadi catatan kaki dalam arsip birokrasi, maka kegagalan yang sama akan terulang, memperparah ketegangan sosial dan menodai citra Indonesia di mata internasional.
BERITA TERKAIT

Menag Klaim Indonesia Bisa Jadi Pusat Peradaban Islam Modern: Realita atau Retorika?

Ribuan Uang di Laut: Bank Indonesia dan TNI Luncurkan Ekspedisi Rp6 Miliar ke Perbatasan Kaltara
