Kejati Lampung Gencar Pantau MBG: Janji Pengawasan atau Sekadar Panggung Politik?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kejati Lampung Gencar Pantau MBG: Janji Pengawasan atau Sekadar Panggung Politik?
BAGIKAN:

Bandarlampung, 14 Juli 2026 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menegaskan komitmen mereka untuk mengawasi Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh sekolah provinsi. Dalam kunjungan lapangan bersama Pemerintah Kota Bandarlampung, pejabat Kejati menyoroti pentingnya kehadiran institusi negara dalam memastikan program nasional Presiden Prabowo ini berjalan sesuai arahan.

Menurut Danang Suryo Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, pemantauan langsung ke sekolah‑sekolah dimulai sejak hari pertama pelaksanaan bersama Gubernur Lampung. "Kehadiran kami di lapangan adalah wujud konkret pengawasan atas program prioritas nasional, sekaligus memastikan manfaatnya sampai ke tangan para pelajar," ujarnya di Bandarlampung, Selasa (14/7).

Hari berikutnya, tim Kejati bersama Pemerintah Kota Bandarlampung melanjutkan inspeksi ke SD Negeri 1 Way Lunik (Kecamatan Panjang) dan SMP Negeri 37 Bandarlampung (Kelurahan Ketapang). Wali Kota Eva Dwiana menambahkan, "Kami sempat mencicipi makanan yang disajikan, rasanya cukup memuaskan. Harapannya, kualitas ini dapat terjaga dan ditingkatkan ke depannya."

Pengawasan ini tidak lepas dari konteks kontroversi sebelumnya, di mana beberapa kasus keracunan makanan MBG menimbulkan pertanyaan serius tentang standar keamanan dan transparansi distribusi. Kejari Bandarlampung pun dilaporkan meningkatkan frekuensi inspeksi dapur sekolah, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelanggaran.

Secara resmi, tujuan monitoring adalah memastikan program berjalan tepat sasaran, selaras dengan arahan Presiden dan Jaksa Agung, serta memberikan manfaat optimal bagi peserta didik. Namun, di balik pernyataan tersebut, muncul pertanyaan kritis: apakah kehadiran Kejati sekadar simbolik atau benar‑benar mampu menegakkan akuntabilitas di lapangan?

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dimensi utama dalam aksi monitoring ini. Pertama, aspek legal: Kejati memiliki wewenang untuk menindak pelanggaran hukum, termasuk standar keamanan pangan. Namun, tanpa dukungan kuat dari lembaga pengawas makanan dan kesehatan, upaya mereka berpotensi terhenti pada laporan administratif yang tidak diikuti tindakan konkret. Kedua, dimensi politik: MBG merupakan program unggulan presiden, sehingga setiap langkah pengawasan menjadi sorotan publik. Kejari dan Kejati kini berada di persimpangan antara menegakkan hukum dan menjaga hubungan baik dengan pemerintah daerah yang menjadi mitra pelaksana.

Pengawasan yang terkesan rutin namun terbatas pada kunjungan singkat berisiko menjadi window‑dressing. Tanpa audit menyeluruh terhadap rantai pasokan, kualitas bahan baku, serta prosedur penyimpanan, program MBG dapat terus menimbulkan risiko kesehatan yang belum terdeteksi. Kasus keracunan sebelumnya seharusnya menjadi pemicu audit forensik, bukan sekadar pernyataan "tidak ada toleransi".

Selanjutnya, transparansi data menjadi kunci. Publik berhak mengetahui berapa banyak sekolah yang sudah terdaftar, berapa persen yang telah memenuhi standar gizi, serta berapa kasus pelanggaran yang telah ditindak. Sayangnya, data tersebut masih jarang dipublikasikan secara terbuka, menimbulkan kesan bahwa monitoring lebih bersifat simbolik daripada substantif.

Ke depan, saya memprediksi bahwa tekanan publik dan media akan memaksa Kejati untuk memperluas ruang lingkup pengawasan, termasuk melibatkan lembaga independen seperti Lembaga Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta auditor eksternal. Jika tidak, program MBG berisiko menjadi contoh kebijakan yang terhenti pada retorika, tanpa menjamin keamanan dan kesejahteraan generasi muda Lampung.