Kejaksaan Sumbar Dituduh ‘Membungkam’ Aktivis Mahasiswa: Antara Undangan atau Penjepretan Paksa?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kejaksaan Sumbar Dituduh ‘Membungkam’ Aktivis Mahasiswa: Antara Undangan atau Penjepretan Paksa?
BAGIKAN:

Padang, 13 Juli 2026 – Seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol, Fadil Ramadhan, menjadi sorotan publik setelah dilaporkan dibawa secara paksa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati) pada Minggu, 12 Juli. Insiden ini muncul berbarengan dengan aksi demonstrasi yang digelar oleh Organisasi Kepemudaan (OKP) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Sumatera pada Jumat, 10 Juli.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, penangkapan yang tidak transparan ini menimbulkan keraguan serius mengenai perlindungan konstitusional warga negara dalam mengekspresikan pendapat secara publik. Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi mengunjungi kantor Kejati pada hari yang sama untuk menelusuri kondisi Fadil dan memastikan proses hukum yang sedang berlangsung tidak melanggar hak dasar.

“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa aparat Kejaksaan tiba di kediaman Fadil dan membawanya ke kantor Kejaksaan pada sore hari, 12 Juli. Selama itu, mahasiswa dari beragam organisasi berkumpul di kantor Kejaksaan untuk memantau situasi dan mengawal proses tersebut,” ujar Adrizal, Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, dalam pernyataan tertulis kepada wartawan pada Senin, 13 Juli.

Adrizal menambahkan, upaya jurnalistik untuk mengungkap fakta juga terhambat karena keterbatasan akses informasi. “Jika dugaan penjemputan paksa ini terbukti, maka kita berbicara tentang potensi pelanggaran HAM dan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi,” tegasnya.

Menurut pendapat LBH, tindakan aparat yang tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas atau prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan dapat menimbulkan persepsi penyalahgunaan kekuasaan. “Masalah utama bukan sekadar istilah ‘penjemputan’ atau ‘undangan’, melainkan apakah aparat negara memiliki otoritas hukum yang sah, prosedur yang akuntabel, serta tidak menimbulkan intimidasi terhadap warga negara,” jelas Adrizal.

Dalam kerangka negara hukum, setiap penggunaan wewenang harus berlandaskan pada asas legalitas, yakni memiliki dasar hukum yang eksplisit, dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang, melalui prosedur yang diatur undang‑undang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. LBH menilai bahwa prosedur yang dilakukan Kejaksaan tidak sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, maupun Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Acara Pidana.

LBH Padang menuntut Kejati Sumbar untuk secara terbuka mengungkapkan dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pemanggilan atau pertemuan dengan Fadil. “Negara wajib menyediakan ruang demokrasi yang aman, bebas dari rasa takut, dan menjamin bahwa kritik publik tidak dibalas dengan tindakan yang berpotensi mengekang kebebasan sipil,” pungkas Adrizal.

Sementara itu, Fadil mengaku dipaksa menandatangani pernyataan penyesalan dan merekam video permintaan maaf setelah dipertemukan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Dedie Tri Haryadi. “Saya merasa terintimidasi sejak kehadiran Kepala Kejaksaan. Saya dipaksa mengakui perusakan pagar kantor Kejaksaan dan menyatakan bahwa saya dibayar untuk berunjuk rasa,” ungkapnya kepada CNN Indonesia pada Senin, 13 Juli.

Fadil menuturkan bahwa ia baru dapat meninggalkan kantor Kejaksaan antara pukul 20.30 hingga 22.00, dan baru kembali ke rumah sekitar pukul 22.00. “Saya masih dalam keadaan shock, khawatir diawasi, dan orang tua saya juga masih trauma,” tambahnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Agustinus Hanung Wydiatmaka, membantah adanya penjemputan paksa. Ia menyatakan bahwa Fadil diundang untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan aksi demonstrasi, bukan dipaksa. “Informasi yang beredar tidak akurat. Kami mengundang mahasiswa tersebut untuk dialog, namun tidak ada dialog yang terjadi pada saat aksi,” ujarnya.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti ketegangan yang semakin tajam antara aparat penegak hukum dan gerakan mahasiswa di Indonesia. Pada dasarnya, prosedur pemanggilan atau penjemputan harus mematuhi kerangka hukum yang jelas; bila tidak, hal itu membuka celah bagi penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menggerus kepercayaan publik. Dalam konteks ini, Kejaksaan tampaknya berada di persimpangan antara menegakkan ketertiban dan menjaga kebebasan sipil. Jika tuduhan penjemputan paksa terbukti, maka bukan hanya reputasi institusi yang terancam, melainkan juga prinsip demokrasi yang menjadi landasan konstitusi.

Selanjutnya, peran LBH sebagai pengawas independen menjadi krusial. Mereka tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga menegaskan pentingnya akuntabilitas aparat dalam setiap tindakan. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, praktik intimidasi dapat menjadi kebiasaan, menghambat ruang publik bagi kritik konstruktif. Hal ini berpotensi menurunkan partisipasi politik generasi muda, yang selama ini menjadi motor perubahan sosial.

Dari perspektif hukum, Undang‑Undang Kejaksaan dan KUHAP memberikan batasan yang tegas mengenai prosedur penahanan, penangkapan, dan pemanggilan saksi. Jika Kejaksaan melanggar ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana bagi pejabat yang terlibat. Namun, realitas di lapangan sering kali dipengaruhi oleh interpretasi subjektif dan tekanan politik, sehingga penting bagi lembaga pengawas internal dan eksternal untuk melakukan audit menyeluruh.

Ke depan, saya memprediksi bahwa kasus ini akan menjadi titik balik bagi reformasi penegakan hukum di Indonesia. Tekanan publik dan media yang semakin kritis dapat memaksa Kejaksaan untuk meninjau kembali prosedur operasionalnya, terutama dalam menangani aksi demonstrasi. Jika tidak, risiko erosi kepercayaan publik akan semakin menguat, menimbulkan gelombang protes yang lebih luas dan menantang legitimasi institusi negara.