Ibu Santri Menangis di DPR: Meminta Prabowo Turun Tangan Atas Kasus Pembakaran di Lombok

Berita Nasional
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Ibu Santri Menangis di DPR: Meminta Prabowo Turun Tangan Atas Kasus Pembakaran di Lombok
BAGIKAN:

Umah, seorang ibu yang tak menguasai bahasa Indonesia, hadir di ruang rapat Komisi III DPR pada Senin, 13 Juli 2026, bersama kuasa hukumnya dan penerjemah, Titi Tantri. Ia mengangkat suara serak‑serak, menuntut Presiden Prabowo Subianto agar mengintervensi penyelidikan kasus pembakaran yang menewaskan putranya, Sahrul Sobirin, di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al‑Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, NTB.

"Kami menolak surat damai yang dipaksakan Kementerian Agama. Nyawa anak saya tidak dapat dibeli dengan sekadar perjanjian," ujar Umah, meneteskan air mata. Ia menuduh adanya tekanan dari aparat kepolisian dan pejabat agama setempat untuk menutup kasus demi melindungi oknum‑oknum yang terlibat.

Menurut keterangan penerjemah, Titi Tantri, Sahrul sempat mengungkapkan bahwa ia dibakar di sebuah ruangan kosong setelah menjalani perawatan. "Setelah tiga hari, ia baru bisa berbicara dan menyatakan bahwa api datang dari ruangan yang tidak ada orang lain," kata Tantri di depan anggota DPR.

Polisi telah menamakan dua tersangka utama: Ahmad Muzakki Rahmatullah (dikenal sebagai AMR), pimpinan pondok, dan seorang remaja berinisial MR (15 tahun) yang merupakan sesama santri korban. Kedua tersangka ini ditetapkan setelah penyelidikan yang baru dimulai pada awal Juni 2026, meski peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keterlambatan penyelidikan disebabkan oleh tidaknya laporan resmi dari korban atau keluarga pada waktu itu. "Dua santri lain, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), mengalami luka bakar, sementara satu lagi, berinisial SS (14), meninggal dunia," ungkapnya.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kegagalan struktural dalam penegakan hukum di wilayah yang masih sangat dipengaruhi oleh jaringan keagamaan. Ketika sebuah lembaga keagamaan terlibat dalam tindak pidana, tekanan politik untuk menutup‑tutupi demi menjaga ā€œharmoniā€ sering kali mengorbankan keadilan. Permintaan Umah kepada Presiden Prabowo bukan sekadar seruan pribadi, melainkan cermin dari kepercayaan publik yang menurun terhadap institusi kepolisian dan Kementerian Agama di NTB.

Penundaan penyelidikan selama hampir setengah tahun menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur pelaporan dan respons aparat. Apakah ada mekanisme internal yang menghambat laporan korban? Ataukah ada intervensi dari pihak berwenang yang sengaja menunda proses demi melindungi kepentingan tertentu? Jika tidak ada transparansi, maka kepercayaan publik akan terus tergerus, membuka peluang bagi kelompok ekstremis untuk memanfaatkan rasa tidakadilan.

Politik identitas juga berperan. Prabowo, yang kini memegang posisi tertinggi, dihadapkan pada dilema antara menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan menjaga dukungan basis politik yang kuat di daerah konservatif. Keputusan yang diambilnya akan menjadi tolok ukur bagi pemerintah pusat dalam menangani kasus serupa di masa depan, terutama yang melibatkan institusi keagamaan.

Ke depan, tekanan publik dan media harus tetap menuntut akuntabilitas. Jika proses hukum berjalan lambat atau manipulatif, maka akan memperkuat persepsi bahwa keadilan dapat dibeli. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa pengawasan independen—baik dari lembaga hak asasi manusia maupun media—harus ditingkatkan, termasuk audit terhadap prosedur penanganan kasus kejahatan di lingkungan pesantren. Hanya dengan transparansi total, korban dan keluarga mereka dapat memperoleh keadilan yang layak, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara dapat dipulihkan kembali.