⚠️INFO GEMPA BUMI: Magnitudo 6.2 di 34 km WSW of Sarangani, Philippines pada 14/7/2026, 22.49.41. Baca peringatan dan analisis selengkapnya.

Gugatan PTUN Jakarta Mengguncang Kepengurusan Muaythai Indonesia: Kontroversi SK Menteri Hukum Dipertanyakan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gugatan PTUN Jakarta Mengguncang Kepengurusan Muaythai Indonesia: Kontroversi SK Menteri Hukum Dipertanyakan
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Pengurus Besar Muaythai Indonesia (PBMI) kubu Ketua Umum Nadim Al Farell resmi mengajukan gugatan tata usaha negara (TUN) terhadap Menteri Hukum Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tercatat dengan nomor 245/G/2026/PTUN.JKT dan diklasifikasikan sebagai sengketa badan hukum.

Advokat kubu Al Farell, Yunus Adhi Prabowo, menuding dua Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar (AD) Perkumpulan Muaythai Indonesia Amatir (PMIA) tidak sah. Menurutnya, kedua SK tersebut dikeluarkan untuk organisasi yang sama, mengatur substansi perubahan AD yang identik, dan bersumber dari risalah Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) tanggal 10 April 2026. "Jarak penerbitan hanya lima hari, padahal tiga harinya jatuh pada hari libur kerja. Kondisi ini menimbulkan keraguan serius tentang kepastian hukum dan keabsahan keputusan yang mengikat," ujar Yunus dalam pernyataan kepada media.

Penggugat menuntut PTUN menguji keabsahan SK tersebut dari segi kewenangan, prosedur, substansi, serta kepatuhan terhadap Azas‑Azas Umum Pemerintahan yang Baik. Mereka menyoroti pelanggaran azas kepastian hukum dan kurangnya verifikasi dokumen sebelum persetujuan perubahan AD.

Kasus ini bermula dari perubahan nama organisasi dari Muaythai Indonesia menjadi Muaythai Indonesia Amatir, namun tetap mengacu pada AD dan Anggaran Rumah Tangga (ART) lama. Konflik internal memuncak ketika lebih dari 30 Pengurus Provinsi (Pengprov) mengajukan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum sebelumnya, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. Alih‑alih, PBMI mengeluarkan SK penghentian sementara terhadap Pengprov yang mengajukan mosi tersebut dan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) harian dengan alasan diskresi.

Yunus menegaskan, "Diskresi hanya dapat dipakai bila tidak diatur dalam AD/ART. Jika sudah diatur, maka harus mengikuti ketentuan tersebut dan diputuskan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) atau Musyawarah Luar Biasa (Munaslub)." Pada Munaslub 10 April 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, AA La Nyalla kembali terpilih secara aklamasi untuk periode 2026‑2030.

Sementara itu, SK yang menonaktifkan Pengprov tidak pernah dicabut secara resmi, sehingga SK tersebut tetap berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan Munaslub lanjutan pada 25 April 2026 di Hotel Osaka, PIK 2. Dalam rapat itu, Nadim Al Farell terpilih sebagai Ketua Umum, Muhammad Lutfi Agizal sebagai Sekretaris Jenderal, dan Suniani Kasim sebagai Bendahara Umum.

Penggugat menegaskan bahwa sengketa ini bukan sekadar soal siapa yang berhak memimpin, melainkan fakta administratif yang seharusnya sudah diverifikasi Kementerian Hukum sebelum SK perubahan AD diterbitkan. Mereka meminta PTUN menilai apakah Kementerian telah melaksanakan pengawasan secara cermat.

Dalam upaya menahan dampak administratif yang dapat meluas, Sekjen PBMI kubu Al Farell, Lutfi Agizal, mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. "Penggunaan SK selama proses pemeriksaan dapat menimbulkan keputusan organisasi lanjutan yang sulit dipulihkan jika pada akhirnya gugatan dikabulkan," kata Agizal.

Risiko yang diidentifikasi meliputi pergantian pengurus daerah, penerbitan keputusan organisasi baru, perubahan administratif, serta penggunaan legitimasi kepengurusan dalam agenda olahraga nasional. Penggugat juga memperingatkan potensi penyalahgunaan dana olahraga, yang bila jatuh ke tangan pihak tak berhak dapat menimbulkan dugaan tindak pidana korupsi.

Sejalan dengan permohonan tersebut, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta Komite Olimpiade Indonesia (KOI) diminta menunda pencairan dana yang bergantung pada pengakuan kepengurusan PBMI sampai ada kejelasan hukum.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti kerentanan struktural dalam tata kelola organisasi olahraga di Indonesia. Ketika keputusan strategis seperti perubahan Anggaran Dasar dikeluarkan tanpa prosedur yang transparan, bukan hanya kepemimpinan yang dipertaruhkan, melainkan seluruh ekosistem atlet, sponsor, dan dana publik. Kementerian Hukum seharusnya berperan sebagai garda terdepan yang memastikan setiap SK yang dikeluarkan berlandaskan pada dokumen resmi yang sah dan tidak menimbulkan tumpang tindih.

Prinsip diskresi yang diangkat oleh kubu Al Farell sebenarnya menyingkapkan celah legislatif: AD/ART organisasi belum cukup mengatur mekanisme penangguhan atau pemberhentian Pengprov. Tanpa regulasi yang jelas, pejabat kementerian dapat dengan mudah memanfaatkan ruang gerak yang luas untuk mengesahkan keputusan yang pada dasarnya bersifat politis. Ini membuka peluang bagi praktik patronase dan, dalam skenario terburuk, korupsi dana olahraga yang seharusnya dialokasikan untuk pembinaan atlet.

Jika PTUN memutus bahwa SK Menteri Hukum tidak sah, konsekuensinya akan melampaui pembatalan dokumen administratif. Keputusan itu dapat menjadi preseden penting bagi semua federasi olahraga yang selama ini mengandalkan keputusan kementerian sebagai “pengesahan akhir”. Hal ini menuntut reformasi mendalam: standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, audit independen atas setiap perubahan AD/ART, serta mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh anggota organisasi di semua tingkatan.

Dalam jangka panjang, ketidakpastian ini berisiko merusak performa atlet Muaythai Indonesia di kancah internasional. Tanpa kepastian kepengurusan, program pelatihan, seleksi kejuaraan, dan pendanaan menjadi terhambat, yang pada akhirnya menurunkan daya saing negara. Oleh karena itu, penyelesaian hukum yang cepat dan adil bukan sekadar urusan birokrasi, melainkan faktor penentu masa depan olahraga Muaythai Indonesia di panggung dunia.