DPR Komisi III Gandeng Hotman & Akademisi: RUU Perampasan Aset Dijanjikan Cepat, Tapi Apa Benar?

Politik
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

DPR Komisi III Gandeng Hotman & Akademisi: RUU Perampasan Aset Dijanjikan Cepat, Tapi Apa Benar?
BAGIKAN:

Komisi III DPR RI mengumumkan rencana mengundang akademisi hukum dari seluruh Indonesia serta praktisi ternama seperti Hotman Paris untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pengumuman ini disampaikan Ketua Komisi III, Habiburokhman, pada Selasa, 14 Juli, di kompleks parlemen Jakarta.

"Semalam diputuskan bahwa kita akan mengundang para akademisi hukum dari seluruh fakultas hukum, dari sebagian besar yang bersedia ya, di seluruh Indonesia. Sama seperti KUHAP. Kalau KUHAP itu kan semua kampus kita undang. Kita akan undang semua akademisi hukum, representasi," ujar Habiburokhman.

Selain akademisi, komisi tersebut juga menargetkan praktisi berpengalaman. Daftar undangan mencakup nama‑nama besar seperti Hotman Paris, Maqdir Ismail, Juniver Girsang, dan Ari Yusuf Amir. "Nanti tiap minggu kita akan update," tambahnya.

Habiburokhman menegaskan kembali bahwa tuduhan Komisi III menolak pembahasan RUU Perampasan Aset adalah hoaks. Ia menolak pula narasi bahwa inisiatif RUU yang semula berasal dari pemerintah dipindahkan ke DPR untuk memperlambat proses. Menurutnya, justru perpindahan inisiatif ke DPR akan mempercepat penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Ketika nanti kita sudah susun, DIM‑nya hanya akan ada dari pemerintah. Tapi kalau undang‑undang usulan dari pemerintah, maka DIM‑nya akan ada dari 8 fraksi," jelas Habiburokhman. "Masing‑masing fraksi pasti akan membuat DIM yang mungkin substansi sama, tapi redaksi beda, sehingga menimbulkan 8 kali lipat DIM dibandingkan bila diusulkan pemerintah."

Namun, di balik retorika percepatan tersebut, muncul pertanyaan kritis: apakah melibatkan praktisi hukum yang sekaligus memiliki kepentingan bisnis dapat menodai objektivitas pembahasan? Undangan kepada Hotman Paris, yang dikenal sebagai pengacara selebriti dengan jaringan bisnis luas, menimbulkan potensi konflik kepentingan, terutama bila RUU ini nantinya dapat membuka peluang baru bagi penegakan hukum aset yang belum jelas kerangka pelaksanaannya.

Selain itu, proses "representasi" akademisi yang diklaim inklusif masih belum transparan. Tidak ada mekanisme seleksi yang jelas, sehingga berisiko menjadi forum eksklusif bagi kalangan akademik yang berafiliasi dengan kepentingan politik tertentu. Tanpa kejelasan tentang kriteria undangan, klaim representatifitas dapat menjadi sekadar retorika politik.

Analisis Pakar

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat dua dinamika utama yang mengancam integritas RUU Perampasan Aset. Pertama, politik instrumental – DPR tampaknya menggunakan proses konsultasi sebagai alat legitimasi, bukan sebagai forum deliberatif yang sesungguhnya. Undangan kepada tokoh-tokoh berprofil tinggi seperti Hotman Paris memberi sinyal bahwa DPR ingin menampilkan keseriusan, namun sekaligus menutup ruang bagi suara kritis yang mungkin menentang kepentingan elit ekonomi.

Kedua, potensi manipulasi teknis melalui mekanisme DIM. Dengan menegaskan bahwa hanya pemerintah yang akan menyusun satu DIM, komisi berusaha mengurangi pluralitas pandangan. Padahal, keberagaman perspektif—termasuk dari fraksi oposisi—diperlukan untuk mengidentifikasi celah‑celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menyederhanakan proses justru meningkatkan risiko RUU menjadi instrumen yang mudah disalahgunakan.

Jika RUU ini benar‑benar dimaksudkan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aset yang diperoleh secara tidak sah, maka proses pembuatannya harus terbuka, berbasis data, dan melibatkan lembaga independen—bukan hanya akademisi yang dipilih secara selektif dan praktisi yang memiliki kepentingan komersial. Tanpa itu, RUU berisiko menjadi “alat politik” yang memperkuat jaringan patronase, alih-alih menjadi instrumen keadilan.

Ke depan, publik dan lembaga pengawas harus menuntut transparansi penuh atas kriteria undangan, agenda pertemuan, serta hasil konsultasi. Hanya dengan pengawasan yang ketat, RUU Perampasan Aset dapat menghindari jebakan kepentingan sempit dan benar‑benar melayani kepentingan publik.