DPR Desak Kemenhaj Perketat Aturan Haji: 32 Tersangka, 3.550 Korban, Rp116,7 Triliun Rugi

Agama
Ustaz FarhanUstaz Farhan
Ustaz Farhan
Ustaz Farhan
Penulis Religi

Menyajikan kajian agama Islam yang menyejukkan dan relevan dengan kehidupan modern.

DPR Desak Kemenhaj Perketat Aturan Haji: 32 Tersangka, 3.550 Korban, Rp116,7 Triliun Rugi
BAGIKAN:

Jakarta, 7 Juli 2026 – Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, mengeluarkan desakan mendesak kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) untuk memperketat regulasi penyelenggaraan ibadah haji guna mencegah maraknya pelanggaran yang terus menimbulkan korban. Penekanan ini datang setelah Satgas Haji dan Umrah mengungkap 32 tersangka dalam 64 perkara pelanggaran pada musim haji 2026, dengan total kerugian mencapai Rp116,7 miliar dan melibatkan 3.550 jamaah.

Menurut Dini, fenomena pelanggaran yang terus berulang menjadi bukti adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan tidak ada lagi warga negara yang kehilangan kesempatan berhaji atau berumrah akibat tindakan penipuan.

"Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," ujar Dini dalam wawancara di Jakarta, Selasa. Ia menyerukan Kemenhaj segera menerbitkan kebijakan konkret untuk melindungi masyarakat, bukan hanya bersikap responsif setelah terjadi kerugian.

Dalam rangka pencegahan, Dini menekankan perlunya sistem pengawasan yang lebih ketat, verifikasi penyelenggara resmi, kanal pengaduan responsif, serta edukasi publik agar tidak mudah terjebak tawaran haji ilegal. Ia juga meminta Kemenhaj mendampingi korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi.

"Perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama, bukan hanya saat ibadah berlangsung, tetapi sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi," tegasnya.

Data Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menunjukkan bahwa hingga 6 Juli 2026, 32 tersangka telah ditetapkan dalam 34 laporan polisi (LP) dan 30 laporan informasi (LI). Total kerugian korban mencapai Rp116,7 miliar, mengindikasikan skala besar krisis yang dihadapi sektor haji dan umrah di Indonesia.

Analisis Mendalam: Regulasi vs. Realitas di Balik Haji yang Dipecat

Pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia bukan sekadar masalah administratif, melainkan cerminan ketimpangan struktural dalam pengelolaan sektor ibadah yang menjadi andalan ekonomi kecil dan menengah. Dengan 3.550 korban dan kerugian Rp116,7 miliar, angka-angka tersebut menggambarkan betapa sistematisnya aksi penipuan yang terorganisir. Ini bukan sekadar karena oknum yang nakal, melainkan karena regulasi yang terlalu longgar dan kurangnya akuntabilitas dari pihak yang berwenang.

Salah satu akar masalahnya adalah dominasi pasar oleh agen travel yang tidak terverifikasi secara ketat. Meskipun Kemenhaj telah menerbitkan daftar resmi penyelenggara, banyak agen ilegal yang tetap beroperasi dengan mengatasnamakan lisensi resmi atau menawarkan paket haji dengan harga di bawah standar. Fenomena ini dipicu oleh minimnya sosialisasi publik dan kurangnya sanksi yang berdampak. Jika pemerintah hanya fokus pada operasi sanksional tanpa memperbaiki fondasi regulasi, maka angka korban akan terus mengalami peningkatan.

Selain itu, dinamika globalisasi dan digitalisasi telah memperparah masalah ini. Platform online seperti media sosial dan marketplace menjadi sarana baru bagi penipu untuk menawarkan paket haji secara anonim. Tanpa sistem verifikasi digital yang terintegrasi, masyarakat rentan menjadi mangsa. Kemenhaj perlu beradaptasi dengan teknologi dengan menciptakan sistem blockchain atau aplikasi resmi yang memungkinkan jamaah memverifikasi keaslian agen secara real-time.

Jangka panjang, solusi yang diperlukan bukan hanya perketatan aturan, tetapi juga transformasi paradigma. Pemerintah harus melihat haji dan umrah bukan sekadar sektor komersial, melainkan sebagai ibadah yang memerlukan perlindungan khusus. Hal ini bisa dimulai dengan pembentukan lembaga independen yang mengawasi seluruh rantai pasok haji, dari pendaftaran hingga kepulangan jamaah. Tanpa perubahan struktural, desakan DPR hanya akan menjadi jeritan di hutan yang tak terdengar.