Tersangka Korupsi Asabri: Teka-Teki Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan 'Permainan' Administrasi

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Tersangka Korupsi Asabri: Teka-Teki Keberadaan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan 'Permainan' Administrasi
BAGIKAN:

JAKARTA – Publik kini tengah menyoroti status hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sosok yang pernah memegang kendali atas berbagai kasus korupsi kelas kakap di Indonesia ini kini justru terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri.

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar bahwa Febrie telah melarikan diri ke luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. Anang membantah keras kabar tersebut dan menegaskan bahwa tersangka masih berada di wilayah hukum Indonesia.

"Terkait dengan inisial FA, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif," ujar Anang pada Senin (13/7). Ia menambahkan bahwa langkah pencekalan telah dilakukan oleh penyidik, sehingga mustahil bagi Febrie untuk bepergian ke luar negeri.

Namun, sebuah pertanyaan besar muncul: Mengapa Febrie belum diperiksa atau ditahan? Anang berdalih bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses penyerahan administrasi perkara dari pihak Kepolisian. Padahal, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi melimpahkan berkas perkara yang melibatkan Febrie dan seorang pihak swasta bernama Don Ritto.

Dalam pelimpahan tersebut, Irjen Totok Suharyanto selaku Kakortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri. Sementara itu, Don Ritto telah lebih dulu mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Kini, bola panas berada di tangan Kejaksaan Agung. Publik menunggukan sejauh mana "sinergi" antara Polri dan Kejagung ini akan berjalan, terutama ketika tersangka adalah mantan petinggi di lembaga yang kini harus mengeksekusinya.

Analisis Redaksi: Ironi 'Sang Jagal' yang Kini Terjerat

Sebagai jurnalis investigasi, saya melihat pola yang sangat klasik namun berbahaya dalam kasus ini. Febrie Adriansyah bukan sekadar tersangka biasa; ia adalah mantan Jampidsus, posisi yang menjadikannya 'panglima' dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketika seseorang yang memiliki akses penuh terhadap rahasia dapur penegakan hukum menjadi tersangka, kita tidak boleh hanya melihat ini sebagai kasus korupsi individu, melainkan potensi adanya systemic failure atau kegagalan sistemik di internal korps Adhyaksa.

Sangat janggal ketika alasan "administrasi perkara" dijadikan tameng untuk menunda penahanan. Dalam praktik penegakan hukum yang progresif, administrasi seharusnya tidak menjadi penghambat ketika seorang tersangka sudah ditetapkan dan berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Mengklaim bahwa tersangka "kooperatif" tanpa adanya penahanan fisik seringkali menjadi bahasa halus untuk memberikan ruang bagi tersangka guna 'merapikan' jejak atau melakukan negosiasi di balik layar. Kita harus mempertanyakan: apakah ada perlakuan khusus karena status mantan pejabat tinggi ini?

Keterlibatan Febrie dalam perkara PT Asabri—sebuah kasus yang seharusnya ia pimpin atau awasi—menunjukkan adanya kontradiksi yang telak. Jika benar terjadi TPPU dalam proses penanganan hukum, maka kita sedang bicara tentang judicial corruption atau korupsi peradilan. Ini adalah level korupsi yang paling rendah dan paling merusak, karena ia terjadi di dalam lembaga yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan. Jika penegak hukum bisa 'bermain' dalam proses penanganan perkara, maka integritas seluruh putusan hukum di Indonesia berada dalam ancaman.

Prediksi saya, kasus ini akan menjadi gunung es. Jika Kejagung tidak berani melakukan tindakan tegas dan transparan tanpa alasan administratif yang bertele-tele, maka kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi akan runtuh. Saya mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan tanpa kompromi. Jangan sampai publik melihat drama 'kucing-kucingan' di mana tersangka hanya dipantau namun tidak diborgol, sementara pihak swasta seperti Don Ritto sudah lebih dulu masuk sel. Keadilan tidak boleh mengenal warna seragam, apalagi mengenal pangkat mantan atasan.