Darurat Kosmetik Ilegal: BPOM Sita Barang Rp35,8 Miliar, Pasar Digital Jadi 'Sarang' Produk Berbahaya

Kesehatan
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Darurat Kosmetik Ilegal: BPOM Sita Barang Rp35,8 Miliar, Pasar Digital Jadi 'Sarang' Produk Berbahaya
BAGIKAN:

JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap skala masif peredaran kosmetik ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat. Dalam operasi intensifikasi pengawasan terbaru, BPOM berhasil menyita sedikitnya 2.127.765 pieces kosmetik ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp35,8 miliar.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengungkapkan bahwa temuan ini didominasi oleh produk tanpa izin edar (TIE) yang mencapai 86,8 persen. Hal yang lebih mengkhawatirkan, lebih dari 90 persen dari produk ilegal tersebut merupakan barang impor, yang mengindikasikan lemahnya filter pengawasan di pintu masuk barang atau maraknya penyelundupan produk kecantikan melalui jalur tidak resmi.

Operasi yang berlangsung pada 11-22 Mei 2026 ini menyasar sarana produksi, distribusi, hingga platform digital. Langkah agresif ini dipicu oleh lonjakan pendapatan industri perawatan kecantikan dan skincare yang mencapai angka fantastis sebesar Rp35,61 triliun dengan pertumbuhan mencapai 79,73 persen. Pertumbuhan ekonomi yang eksponensial di sektor ini ternyata menjadi magnet bagi para pelaku usaha nakal untuk memanfaatkan celah regulasi.

Data BPOM menunjukkan potret buram kepatuhan pelaku usaha. Dari 190 sarana produksi dan distribusi yang diperiksa, sebanyak 128 sarana atau 67,4 persen terbukti tidak memenuhi ketentuan. Wilayah penyangga ibu kota menjadi titik panas peredaran, dengan Tangerang sebagai kontributor terbesar senilai Rp27,6 miliar, disusul Bogor (Rp4,6 miliar) dan Jakarta (Rp2,3 miliar).

Sektor digital menjadi medan tempur utama. Hasil patroli siber terhadap 9.617 tautan penjualan menunjukkan angka yang mencengangkan: 94,02 persen atau 9.042 tautan menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran tidak hanya terbatas pada ketiadaan izin edar, tetapi juga penggunaan bahan berbahaya yang berisiko fatal bagi konsumen.

Sebagai tindakan tegas, BPOM telah melakukan penarikan produk, pemusnahan, pencabutan izin edar, hingga rekomendasi penutupan akses impor. BPOM juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-Commerce Association (idEA) untuk melakukan take down massal terhadap tautan penjualan ilegal tersebut.

Taruna Ikrar mengklaim bahwa tren peningkatan temuan setiap tahunnya—dari Rp2,8 miliar pada 2024, Rp31,7 miliar pada 2025, hingga Rp35,8 miliar tahun ini—adalah bukti efektivitas pengawasan BPOM yang semakin tajam dalam mengidentifikasi modus operandi pelaku di era digital.

Catatan Redaksi: Analisis Kritis Budi Santoso

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati pola penegakan hukum di Indonesia, saya melihat data BPOM ini bukan sekadar angka keberhasilan "tangkap tangan", melainkan sebuah alarm keras mengenai rapuhnya kedaulatan kesehatan kita di hadapan arus perdagangan digital. Kita harus jujur: jika jumlah temuan meningkat drastis setiap tahun, itu bukan hanya berarti BPOM semakin efektif, tetapi juga berarti ekosistem kosmetik ilegal di Indonesia sedang mengalami booming yang mengerikan. Ada anomali di sini; bagaimana mungkin produk ilegal bisa tumbuh subur di tengah pengawasan yang diklaim semakin ketat?

Fakta bahwa 90 persen produk ilegal adalah barang impor menunjukkan adanya lubang menganga dalam sistem pengawasan kepabeanan dan pintu masuk barang. Kita tidak bisa hanya menyalahkan seller kecil di marketplace. Pertanyaannya adalah: siapa importir besar yang memasok barang-barang ini? Mengapa barang tanpa izin edar bisa masuk dalam jumlah jutaan pieces tanpa terdeteksi sejak di pelabuhan? Ini adalah masalah sistemik. Penindakan di level retail atau take down link hanyalah mengobati gejala, bukan menyembuhkan penyakitnya. Kita sedang menghadapi "mafia kosmetik" yang memanfaatkan obsesi masyarakat terhadap standar kecantikan instan.

Lebih jauh lagi, ketergantungan kita pada platform e-commerce menciptakan ruang abu-abu yang sangat menguntungkan pelaku kriminal. Rekomendasi take down link kepada Kemenkomdigi dan idEA seringkali menjadi langkah yang terlambat. Para pelaku ini sangat adaptif; satu akun ditutup, sepuluh akun baru muncul dengan nama berbeda. Tanpa adanya sanksi pidana yang menjerakan bagi pemilik merek atau distributor besar—bukan sekadar pemusnahan barang—praktik ini akan terus berulang karena keuntungan finansialnya (high return) jauh lebih besar daripada risiko hukumnya (low risk).

Prediksi saya, jika pemerintah tidak segera mengintegrasikan sistem pengawasan impor secara real-time dengan database BPOM dan memperketat tanggung jawab hukum bagi platform marketplace (platform liability), maka angka Rp35,8 miliar ini akan terlihat kecil di tahun depan. Konsumen Indonesia, terutama generasi muda, sedang dijadikan kelinci percobaan oleh industri kecantikan gelap. Kita butuh lebih dari sekadar "ajakan untuk cerdas memilih"; kita butuh pembersihan total di hulu distribusi dan penegakan hukum yang tidak hanya menyasar kurir, tapi sampai ke otak intelektual di balik impor ilegal ini.