Skandal Pungli Satpol PP: Oknum dari Jakarta Timur Tertangkap Pura-pura Jadi Petugas Jakut

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal Pungli Satpol PP: Oknum dari Jakarta Timur Tertangkap Pura-pura Jadi Petugas Jakut
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Sebuah kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum anggota Satpol PP kembali mengemuka, kali ini mengaitkan dua wilayah administratif sekaligus. Pada Senin, 6 Juli 2026, seorang pria yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara (Jakut) mengunjungi sebuah Rumah Belajar (Rumbel) bernama Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, dan menuntut uang tunai sebesar Rp 300.000. Pelaku, yang kemudian diidentifikasi sebagai Givson Samosir, ternyata bukan anggota Satpol PP Jakut melainkan staf operasional tingkat ahli Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Menurut pernyataan Kasatpol PP DKI, Satriadi Gunawan, pada Minggu, 12 Juli 2026, tim investigasi telah mengkonfirmasi identitas pelaku melalui pemeriksaan dokumen internal. "Pelaku memang anggota Satpol PP, namun tidak bertugas di Jakarta Utara. Ia adalah staf operasional tingkat ahli di Satpol PP Jakarta Timur," tegas Satriadi. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Givson Samosir menggunakan nama samaran "Aceng" atau "Acong" saat melakukan aksi pungli, serta berusaha menutupi identitas aslinya dengan mengklaim perizinan yang tidak ada.

Dalam kronologi yang diberikan oleh pengurus Rumah Belajar Merah Putih, Puput, pelaku tiba pada pukul 14.30 WIB, menanyakan perizinan kegiatan belajar dan mengklaim membutuhkan uang untuk "uang bangunan" serta "uang kopi" bagi lima orang. Setelah menegosiasikan jumlah, Puput menyerahkan Rp 150.000 dalam pecahan Rp 2.000 yang dikumpulkan dari anak‑anak peserta belajar. Namun, Givson menolak jumlah tersebut dan menuntut Rp 300.000. Saat ditanyai mengenai satuan Satpol PP asalnya, pelaku menghindar dan melarikan diri bersama uang yang sudah diberikan.

Satpol PP DKI Jakarta telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil Givson Samosir pada Kamis, 9 Juli 2026, untuk pemeriksaan disiplin. Pelaku kini menghadapi sanksi disiplin tingkat berat, sementara proses penyelidikan lanjutan masih berlangsung oleh tim PPNS. Pihak Satpol PP menegaskan kembali pentingnya melaporkan setiap tindakan pungli melalui call center 112.

Analisis Pakar

Kasus ini menyoroti dua masalah struktural yang sudah lama menggerogoti institusi Satpol PP: pertama, lemahnya mekanisme pengawasan internal yang memungkinkan oknum menggelapkan wewenang demi keuntungan pribadi; kedua, kebingungan wilayah kerja yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menutupi identitasnya. Givson Samosir, yang berpindah tugas antara Jakarta Timur dan Utara, memanfaatkan celah administratif untuk menipu warga, mengingat banyak masyarakat belum memahami perbedaan fungsi Satpol PP di tiap wilayah.

Secara hukum, pungli merupakan pelanggaran disiplin yang dapat berujung pada hukuman administratif maupun pidana, tergantung pada besaran uang yang dipungut dan dampak sosialnya. Namun, fakta bahwa pelaku masih berada dalam lingkaran aparat menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas sanksi yang diterapkan. Jika tidak ada contoh nyata penegakan hukum yang tegas, maka budaya impunitas akan terus mengakar, memperparah kepercayaan publik yang sudah menurun.

Prediksi saya, bila Satpol PP tidak melakukan reformasi menyeluruh—termasuk audit berkala, rotasi personel, dan transparansi dalam proses perizinan—kasus serupa akan terus muncul, tidak hanya di Jakarta tetapi juga di kota‑kota lain. Pemerintah Provinsi DKI harus memperkuat koordinasi antara Satpol PP, Ombudsman, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan bahwa setiap laporan pungli ditindaklanjuti secara cepat dan adil.

Terakhir, masyarakat harus lebih kritis dan proaktif. Mengingat Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk memungut uang atas nama perizinan, setiap permintaan uang harus dipertanyakan secara tegas. Edukasi publik tentang hak dan prosedur resmi menjadi kunci utama dalam memutus rantai pungli yang selama ini beroperasi di balik tirai birokrasi.