Skandal Asabri: Mantan Jampidsus Jadi Tersangka, Istana 'Cuci Tangan' Soal Mekanisme Mundur
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA — Gejolak besar mengguncang tubuh Kejaksaan Agung setelah salah satu pucuk pimpinannya, Febrie Adriansyah, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ironisnya, di tengah badai hukum yang menerpa, Istana justru sibuk memberikan klarifikasi administratif mengenai status pengunduran diri sang mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurut Prasetyo, langkah mundur Febrie dianggap sebagai keputusan pribadi, sehingga Presiden Prabowo Subianto tidak perlu mengeluarkan surat keputusan resmi untuk melegitimasi pengunduran diri tersebut.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban," ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (13/7).
Prasetyo menambahkan bahwa Keppres hanya akan diterbitkan saat Presiden menunjuk pengganti Jampidsus yang baru. Namun, hingga saat ini, Istana mengklaim belum menerima usulan nama calon pengganti dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Klarifikasi administratif ini muncul setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan tiga perkara besar terkait korupsi dan TPPU ke Kejaksaan Agung. Dalam pelimpahan tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka utama: seorang pihak swasta bernama Don Ritto dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Kakortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa Febrie diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara, khususnya pada kasus besar PT Asabri serta beberapa perkara korupsi lainnya. Penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis.
Saat ini, Don Ritto telah resmi ditahan di Polda Metro Jaya, sementara Febrie disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, mengingat posisi Febrie yang seharusnya menjadi 'panglima' pemberantas korupsi di Kejaksaan Agung.
Catatan Redaksi: Ironi 'Pembersih' yang Ternyata 'Kotor'
Sebagai jurnalis yang telah lama mengendus aroma busuk di koridor kekuasaan, saya melihat kasus Febrie Adriansyah bukan sekadar kasus korupsi biasa, melainkan sebuah tragedi integritas. Bagaimana mungkin seorang Jampidsus—sosok yang memegang kunci utama pemberantasan korupsi di Indonesia—justru terjerat dalam pusaran TPPU dan korupsi di kasus PT Asabri? Ini adalah bukti nyata bahwa ada 'lubang hitam' dalam sistem pengawasan internal Kejaksaan Agung. Kita tidak sedang bicara soal staf rendahan, kita bicara soal pucuk pimpinan. Jika sang 'pembersih' ternyata adalah bagian dari 'kotoran' itu sendiri, maka publik berhak bertanya: berapa banyak kasus besar lainnya yang mungkin 'diatur' atau 'dimainkan' selama Febrie menjabat?
Saya juga mencatat adanya pola yang mengganggu dari respons Istana. Penekanan Mensesneg bahwa pengunduran diri Febrie 'tidak perlu Keppres' karena 'bersifat pribadi' terasa seperti upaya administratif untuk menjauhkan Presiden dari tanggung jawab moral atas penunjukan pejabat yang bermasalah. Secara legal mungkin benar, namun secara etika politik, ini adalah bentuk distancing atau upaya cuci tangan. Mengapa harus menunggu usulan Jaksa Agung untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh seorang tersangka? Kehampaan kepemimpinan di Jampidsus dalam masa transisi ini bisa menjadi celah bagi terbengkalainya kasus-kasus korupsi kakap lainnya.
Prediksi saya, kasus ini tidak akan berhenti di Febrie dan Don Ritto. Pola TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri mengindikasikan adanya jaringan sistematis yang melibatkan oknum penegak hukum dan pengusaha. Jika Polri dan Kejaksaan Agung benar-benar ingin menunjukkan 'sinergi' yang bukan sekadar gimik, mereka harus membongkar siapa saja yang menerima aliran dana tersebut. Jangan sampai kasus ini hanya menjadi 'tumbal' untuk meredam kemarahan publik, sementara aktor intelektual di balik layar tetap nyaman di kursi empuk mereka.
Kini, bola panas ada di tangan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Publik menunggu, siapa yang akan mengisi kursi Jampidsus? Apakah sosok yang benar-benar bersih, atau sekadar 'titipan' yang hanya akan melanjutkan pola lama? Jika proses hukum terhadap Febrie tidak dilakukan secara transparan dan sampai ke akar-akarnya, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di era Presiden Prabowo akan berada di titik nadir bahkan sebelum pemerintahan ini berjalan sepenuhnya. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah, namun tumpul dan 'bernegosiasi' saat menyentuh lingkaran elit.
BERITA TERKAIT
Pengkhianatan Diplomasi: Israel Terus Ratakan Pemukiman Lebanon Meski Gencatan Senjata Berlaku

Teror Bom di SD Jaksel: Antara 'Iseng' yang Fatal dan Kegagalan Literasi Keamanan
