RUU Perampasan Aset: Antara Komitmen 'Gaspol' DPR dan Bayang-Bayang Penundaan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

JAKARTA — Di tengah derasnya arus isu mengenai penghapusan regulasi krusial, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya buka suara. Menepis kabar yang beredar luas, Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak dicoret dari daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Martin mengklarifikasi bahwa tidak ada keputusan dalam rapat paripurna yang mengesahkan penghapusan RUU tersebut. Saat ini, RUU Perampasan Aset masih kokoh berada di posisi keenam dalam daftar usulan DPR untuk tahun 2026. Menurutnya, pemerintah dan legislatif saat ini tengah memberikan fokus penuh guna menuntaskan penyusunan regulasi yang dianggap sebagai senjata pamungkas melawan korupsi ini.
"Rapat penyusunannya terus berlangsung secara intensif di Komisi III," ujar politikus Partai NasDem tersebut dalam keterangan resminya, Senin (13/7/2026). Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pembahasan yang melibatkan partisipasi publik agar produk hukum yang dihasilkan nantinya benar-benar komprehensif.
Senada dengan Martin, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut membantah adanya resistensi internal di parlemen. Ia menyebut isu penolakan pengesahan RUU Perampasan Aset hanyalah "kabar burung" dan hoaks yang disebarkan oleh akun-akun anonim di media sosial.
Dengan nada optimis, Habiburokhman mengklaim bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk mempercepat proses legislasi ini. "Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," tegasnya di kompleks parlemen, Jakarta.
Catatan Redaksi: Menguji Nyali 'Turbo' Parlemen
Sebagai jurnalis senior yang telah menguliti berbagai skandal korupsi di negeri ini, saya melihat pernyataan "gaspol pakai turbo" dari Ketua Komisi III sebagai retorika politik yang sangat berisiko. Kita harus ingat bahwa RUU Perampasan Aset adalah "momok" bagi para pemilik modal politik dan oknum pejabat. Mengapa? Karena UU ini tidak hanya menyasar pelaku, tetapi memutus urat nadi kekuasaan koruptor: asetnya. Jika aset bisa dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut (melalui mekanisme non-conviction based asset forfeiture), maka daya tawar koruptor akan runtuh.
Namun, mari kita bersikap kritis. Menempatkan RUU ini di Prolegnas 2026 adalah sebuah ironi waktu. Kita bicara tentang tahun 2026, sementara kebocoran uang negara terjadi setiap detik hari ini. Pertanyaannya: Mengapa harus menunggu hingga 2026? Mengapa tidak diselesaikan sekarang? Penundaan ini seringkali menjadi modus klasik parlemen untuk memberikan kesan "bekerja" namun sebenarnya sedang melakukan stalling atau mengulur waktu hingga momentum politik meredup.
Saya mencium adanya kontradiksi antara narasi "komitmen" dengan realitas penempatan jadwal. Jika benar DPR ingin "gaspol", maka RUU ini seharusnya menjadi prioritas utama tahun ini, bukan tahun depan. Penggunaan istilah "turbo" justru terasa seperti upaya pengalihan isu agar publik tidak mempertanyakan mengapa proses ini berjalan sangat lamban. Kita tidak butuh istilah otomotif dalam legislasi; kita butuh ketok palu yang nyata.
Prediksi saya, RUU ini akan terus menjadi bola pingpong politik. Akan ada banyak perdebatan mengenai "hak asasi manusia" dan "kepemilikan sah" yang sengaja dimunculkan untuk memperlambat proses. Jika pemerintah dan DPR tidak memiliki kemauan politik (political will) yang ekstrem untuk membersihkan diri, RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi pajangan di daftar Prolegnas, berpindah dari satu tahun ke tahun berikutnya, sementara para koruptor tertawa melihat aset mereka tetap aman di rekening luar negeri atau atas nama keluarga.
BERITA TERKAIT

Sopir Angkot 'Sumbu Pendek' di Bekasi: Dari Aksi Premanisme Jalanan Hingga Jeratan Pasal Perusakan

Teror Bom Guncang SDN Srengseng Sawah 15: Saat Sekolah Tak Lagi Menjadi Ruang Aman
