RUU Perampasan Aset: Antara Klaim 'Anti-Hoaks' DPR dan Realita Administratif yang Macet

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

RUU Perampasan Aset: Antara Klaim 'Anti-Hoaks' DPR dan Realita Administratif yang Macet
BAGIKAN:

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, memberikan reaksi keras terhadap isu yang beredar di media sosial mengenai penolakan DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Hinca menegaskan bahwa narasi yang menyebut parlemen menghambat regulasi tersebut adalah berita bohong atau hoaks.

Dalam keterangannya di kompleks parlemen, Senin (13/7), Hinca menyatakan keheranannya atas munculnya meme dan informasi yang mengklaim DPR enggan mengesahkan RUU tersebut. Ia mengklaim bahwa proses pembahasan masih terus berjalan secara intensif di internal Komisi III.

"Kami sedang menjalankan prosesnya. Saya bingung dari mana berita itu muncul sampai ada gambar meme, itu hoaks," tegas Hinca. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan puluhan kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang berbagai pakar serta praktisi hukum untuk membedah draf RUU tersebut secara mendetail.

Hinca bahkan memberikan optimisme bahwa regulasi yang menjadi dambaan publik untuk memberantas korupsi ini bisa rampung pada tahun ini. Ia juga mengklarifikasi bahwa foto yang beredar di media sosial sebagai bukti penolakan sebenarnya adalah dokumentasi lama saat proses pengesahan KUHAP.

Namun, klaim optimisme dari parlemen ini tampak kontradiktif dengan fakta administratif di lapangan. Berdasarkan penelusuran data, meski Komisi III mengklaim telah melakukan berbagai rapat, RUU Perampasan Aset sejauh ini belum memasuki tahap pembahasan resmi antara DPR dan Pemerintah.

Sesuai dengan mandat UU MD3, sebuah RUU yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) harus melalui prosedur formal, yakni penyerahan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Naskah Akademik. Hingga saat ini, pemerintah dilaporkan belum menyerahkan dokumen krusial tersebut, yang menandakan bahwa proses legislasi ini masih tertahan di level administratif dan belum masuk ke meja pembahasan substantif.

Catatan Redaksi: Menakar 'Drama' Legislasi dan Politik Keengganan

Sebagai jurnalis investigasi yang telah lama mengamati pola perilaku kekuasaan di Senayan, saya melihat ada pola yang sangat klasik dalam kasus RUU Perampasan Aset ini: politik penguluran waktu. Pernyataan Hinca Panjaitan yang menyebut isu penolakan sebagai 'hoaks' mungkin benar secara literal jika kita hanya melihat jadwal rapat, namun secara substansial, pernyataan tersebut adalah bentuk pengalihan isu dari kegagalan progresif legislasi ini.

Kita harus kritis melihat perbedaan antara 'rapat koordinasi/audiensi' dengan 'pembahasan resmi'. Mengundang pakar puluhan kali tidak ada artinya jika instrumen hukum utama seperti DIM dan Naskah Akademik tidak kunjung diserahkan oleh pemerintah. Ini adalah 'lubang hitam' birokrasi. Pertanyaannya: Mengapa pemerintah dan DPR tampak sangat lamban dalam hal administratif, padahal urgensi pemberantasan korupsi melalui perampasan aset adalah tuntutan rakyat yang paling nyaring saat ini?

Ada kecurigaan kuat bahwa RUU ini menjadi 'momok' bagi banyak pihak di lingkaran kekuasaan. RUU Perampasan Aset bukan sekadar aturan hukum, melainkan senjata mematikan yang bisa melumpuhkan kekuatan finansial koruptor tanpa harus menunggu putusan pidana yang berlarut-larut (non-conviction based asset forfeiture). Ketika sebuah aturan dianggap terlalu 'berbahaya' bagi pemegang kekuasaan, maka strategi yang paling efektif adalah membiarkannya menggantung di Prolegnas—terlihat dikerjakan, namun tidak pernah selesai.

Prediksi saya, selama tidak ada tekanan politik yang masif dari publik (public pressure), RUU ini akan terus menjadi komoditas janji politik yang diputar-putar dalam rapat-rapat formalitas. Klaim bahwa RUU ini akan selesai tahun ini cenderung menjadi 'obat penenang' bagi publik agar tidak terlalu vokal menuntut. Jika pemerintah dan DPR benar-benar serius, mereka tidak akan bersembunyi di balik kata 'hoaks', melainkan menunjukkan dokumen DIM yang sudah ditandatangani. Tanpa itu, semua klaim maraton rapat hanyalah teatrikal parlemen yang tidak memiliki dampak nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.