Polri Dihujat: Mengapa Satgas PKH Tak Undang Kapolri dalam Rapat Kementerian Pertahanan?

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Polri Dihujat: Mengapa Satgas PKH Tak Undang Kapolri dalam Rapat Kementerian Pertahanan?
BAGIKAN:

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar rapat di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Senin (13/7) tanpa kehadiran perwakilan kepolisian. Juru bicara Satgas, Barita Simanjuntak, membenarkan ketidakhadiran unsur Polri, namun menegaskan bahwa rapat tersebut sudah terwakili oleh badan pengarah dan badan pelaksana yang berada di bawah koordinasi Presiden melalui Perpres No. 5 Tahun 2025.

"Prinsip organisasi Satgas PKH meliputi badan pengarah dan badan pelaksana. Semua fungsi terwakili dalam struktur itu, dan koordinasinya berada di bawah Presiden," ujar Barita usai rapat. Ia menambahkan bahwa agenda rapat mencakup optimalisasi, sinkronisasi, serta evaluasi pelaksanaan tugas Satgas, termasuk prinsip‑prinsip pengawasan yang telah ditekankan dalam arahan Presiden.

Menurut Perpres No. 5/2025, Badan Pengarah Satgas dipimpin oleh Menteri Pertahanan, dengan wakil ketua meliputi Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri. Badan Pelaksana dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), sementara wakil ketuanya terdiri atas Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim Polri, dan Deputi Pengawasan Investigasi BPKP.

Namun, pantauan sebelum rapat menunjukkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kepala Bareskrim Polri, Komjen Syahardiantono, tidak terlihat hadir. Keberadaan mereka yang seharusnya menjadi bagian integral dari badan pengarah menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen Polri dalam upaya penertiban kawasan hutan.

Analisis Pakar

Ketidakhadiran Kapolri dan Kepala Bareskrim dalam rapat yang secara resmi melibatkan mereka sebagai wakil Badan Pengarah Satgas PKH bukan sekadar kebetulan administratif. Ini mengindikasikan adanya dissonansi struktural antara lembaga penegak hukum dan eksekutif dalam penanganan krisis degradasi hutan. Polri, yang memiliki mandat penting dalam penegakan hukum lingkungan, seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi pelanggaran di kawasan hutan. Ketidakhadiran mereka menimbulkan keraguan atas efektivitas koordinasi lintas‑instansi yang dijanjikan oleh Presiden.

Lebih jauh, fakta bahwa Badan Pengarah Satgas mencakup Kapolri sebagai wakil ketua, namun tidak ada perwakilan fisik dalam rapat, membuka celah bagi potensi konflik kepentingan dan penurunan akuntabilitas. Tanpa kehadiran langsung, Polri kehilangan kesempatan untuk menyampaikan data operasional, tantangan lapangan, serta rekomendasi kebijakan yang berbasis realitas di lapangan. Hal ini dapat berujung pada kebijakan yang tidak terintegrasi, memperlemah upaya penegakan hukum dan memperpanjang proses pemulihan kawasan hutan.

Dalam konteks politik, dinamika ini juga mencerminkan persaingan kekuasaan antar lembaga. Kementerian Pertahanan, TNI, dan Kejaksaan Agung tampak lebih aktif dalam menggerakkan agenda Satgas, sementara Polri tampak pasif. Jika tidak segera diatasi, ketidakseimbangan ini dapat menimbulkan persepsi publik bahwa penegakan hukum lingkungan lebih dipolitisasi daripada dipraktikkan, menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih transparan dan akuntabel untuk memastikan kehadiran semua unsur pengarah dalam setiap pertemuan strategis. Pengawasan independen, misalnya melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau lembaga pengawas eksternal, dapat menjadi jaminan bahwa semua pihak menjalankan mandatnya secara penuh. Tanpa langkah konkret, Satgas PKH berisiko menjadi forum retorika belaka, bukan mesin aksi yang mampu menegakkan keadilan lingkungan bagi rakyat Indonesia.