Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Keras Perpeloncoan di MPLS 2026: Janji Muluk atau Wacana Kosong?

Politik
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Mendikdasmen Abdul Mu'ti Larang Keras Perpeloncoan di MPLS 2026: Janji Muluk atau Wacana Kosong?
BAGIKAN:

Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti resmi membuka program Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Ramah Tahun 2026 secara nasional dari SMK Negeri 2 Singosari, Kabupaten Malang, Senin (13/7). Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen menegaskan seluruh sekolah di Indonesia wajib menghapus praktik perpeloncoan dan senioritas yang selama ini menjadi momok bagi ratusan ribu siswa baru di seluruh nusantara.

"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau tradisi senioritas yang melampaui batas manusiawi dalam proses pengenalan lingkungan sekolah," tegas Abdul Mu'ti di hadapan ratusan siswa dan guru yang hadir. Ia menekankan bahwa MPLS harus menjadi momen yang menyenangkan, bukan trauma yang membekas seumur hidup bagi para pelajar.

Kebijakan ini merupakan respons terhadap berbagai laporan dan keluhan yang terus mengalir mengenai praktik perpeloncoan yang semakin mengkhawatirkan. Dalam beberapa tahun terakhir, tercatat puluhan kasus kekerasan fisik dan psikologis yang melibatkan siswa senior terhadap junior, mulai dari pemukulan, penghinaan, hingga penyiksaan yang mencederai martabat manusia.

Implementasi Dipertanyakan

Namun, di balik optimisme kebijakan ini, muncul pertanyaan besar mengenai mekanisme pengawasan dan sanksi yang akan diterapkan. Hingga saat ini, belum ada detail tertulis mengenai konsekuensi yang akan diterima sekolah yang terbukti masih mempraktikkan perpeloncoan. Apakah akan ada sanksi administratif? Atau sekadar teguran tertulis yang kemudian ditimbun di laci Kemendikbud?

Sumber internal yang meminta anonymity mengungkapkan bahwa selama ini banyak sekolah, terutama di daerah, yang secara diam-diam masih mempertahankan tradisi tersebut dengan dalih "pembentukan karakter" dan "kedisiplinan". Mereka hanya mengubah nama dari "perpeloncoan" menjadi "kegiatan outbound" atau "masa orientasi" agar tidak tercium oleh pengawas.

Reaksi Dunia Pendidikan

Respons dari berbagai kalangan pendidikan pun terbagi. Sebagian menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah maju dalam menciptakan lingkungan belajar yang humanis. Namun, ada pula yang meragukan keseriusan pemerintah dalam merealisasikan禁令 ini.

"Kami sudah sering mendengar janji-janji seperti ini. Setiap tahun ada himbauan, setiap tahun ada larangan. Tapi setelah itu? Tidak ada tindak lanjut yang serius," keluh seorang guru senior dari salah satu SMA negeri di Jawa Barat yang enggan disebutkan namanya.

Analisis Mendalam

Sebagai jurnalis senior yang telah menginvestigasi puluhan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, saya memandang kebijakan ini dengan skeptisisme yang sehat. Di satu sisi, saya sangat menyambut baik niat mulia Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk memberantas perpeloncoan. Sudah terlalu banyak korban jiwa dan trauma psikologis yang ditimbulkan dari tradisi barbar ini. Namun, niat baik tanpa eksekusi yang tegas hanyalah wacana kosong yang akan dilupakan dalam beberapa bulan ke depan.

Pertama, saya mempertanyakan substansi regulasi yang mendasari larangan ini. Apakah sudah ada peraturan minister yang secara hukum mengikat dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran? Atau sekadar edaran yang tidak memiliki kekuatan hukum penuh? Dalam pengalaman saya menginvestigasi kasus-kasus serupa, seringkali kebijakan semacam ini停留在 level himbauan tanpa teeth (gigi) untuk menindak. Sekolah-sekolah dengan mudahnya mengabaikan karena tidak ada konsekuensi nyata yang menunggu.

Kedua, budaya senioritas di Indonesia sudah mengakar sangat dalam, bukan hanya di sekolah, tapi juga di lingkungan kerja, militer, dan institusi lainnya. Menghapus perpeloncoan di sekolah saja tanpa menyentuh ekosistem yang lebih luas akan memberikan hasil yang parsial. Siswa yang trauma di sekolah akan tetap membawa mentalitas tersebut ke dunia kerja, dan siklus kekerasan akan terus berulang dalam kemasan yang berbeda. Diperlukan pendekatan yang holistik dan komprehensif yang melibatkan seluruh stakeholder, mulai dari orang tua, guru, hingga tokoh masyarakat.

Ketiga, dan ini adalah poin yang paling kritikal, adalah masalah resources dan kapasitas pengawas. Apakah Kemendikbud memiliki cukup tenaga pengawas untuk memonitor puluhan ribu sekolah di seluruh Indonesia? Apakah ada sistem pelaporan yang mudah diakses oleh korban dan saksi? Tanpa infrastruktur pendukung yang memadai, kebijakan ini akan menjadi dead letter (huruf mati) yang hanya exists di atas kertas. Saya mendesak agar pemerintah membentuk hotline pelaporan anonim, melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan, dan memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower yang berani melaporkan pelanggaran.

Keempat, saya melihat ada potensi kolateral damage dari kebijakan ini. Tanpa edukasi dan perubahan paradigma yang memadai, pelarangan total tanpa transisi yang terencana bisa menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh sistem senioritas. Mereka yang merasa kehilangan "hak" untuk memperlakukan junior semena-mena akan mencari celah untuk tetap melakukan kekerasan dengan cara yang lebih tersembunyi. Oleh karena itu, diperlukan program rehabilitasi mental dan pelatihan kepemimpinan yang mengubah mindset dari "senior yang ditakuti" menjadi "senior yang dihormati".

Sebagai penutup, saya berharap kebijakan ini bukan sekadar langkah populis untuk menarik simpati publik. Semoga Mendikdasmen Abdul Mu'ti memiliki keberanian politik untuk menindak tegas pelanggar, meskipun itu berarti mengorbankan hubungan politik dengan kepala sekolah atau pejabat daerah yang berpengaruh. Karena pada akhirnya, nyawa dan kesehatan mental ratusan ribu siswa Indonesia jauh lebih berharga daripada stabilitas politik sesaat. Mari kita kawal bersama implementasi kebijakan ini, dan jangan ragu untuk mengekspos setiap pelanggaran yang terjadi. Karena jurnalisme adalah watchdog yang harus menggonggong ketika pemerintah gagal menjalankan tugasnya.