Menakar Ambisi Indonesia Jadi Kiblat Halal Dunia: Di Balik Angka Rp242,6 Miliar D-8 Halal Expo

Ekonomi
Siti AmaliaSiti Amalia
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Menakar Ambisi Indonesia Jadi Kiblat Halal Dunia: Di Balik Angka Rp242,6 Miliar D-8 Halal Expo
BAGIKAN:

JAKARTA — Gelaran perdana D-8 Halal Expo Indonesia (D-8 HEI) 2026 yang berlangsung di Stadion Tenis Indoor Senayan, Jakarta, resmi ditutup pada 12 Juli 2026 dengan klaim capaian komitmen transaksi sebesar 13,4 juta dolar AS atau setara dengan Rp242,6 miliar. Angka yang cukup mentereng ini langsung dikapitalisasi oleh pemerintah sebagai bukti nyata penguatan posisi Indonesia dalam ekosistem ekonomi halal global.

Kementerian Luar Negeri RI melaporkan bahwa pameran yang berlangsung selama lima hari (8-12 Juli) tersebut berhasil menarik perhatian lebih dari 5.000 pengunjung, baik dari dalam maupun luar negeri. Sebanyak 80 stan dipadati oleh pelaku usaha dari negara-negara anggota D-8 serta negara sahabat seperti Palestina dan Sri Lanka. Menariknya, daya tarik pasar halal Indonesia juga mampu menjaring minat para pembeli (buyer) dari negara non-anggota seperti Amerika Serikat, Rusia, dan Singapura.

Sepanjang eksibisi, panitia memfasilitasi sedikitnya 29 sesi business matching yang mempertemukan para eksportir dan produsen lokal dengan calon mitra internasional. Dari sinilah lahir sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Pernyataan Niat (LoI) yang didominasi oleh sektor perdagangan rempah-rempah serta bahan baku industri halal.

Pemerintah optimistis bahwa kesuksesan D-8 HEI ini akan memperkokoh pilar Keketuaan Indonesia di D-8 periode 2026–2027 yang mengusung tema "Strengthening D-8 Halal Economy Through International Collaboration". Namun, di balik gegap gempita angka ratusan miliar tersebut, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen di atas kertas ini akan menjelma menjadi realisasi konkret yang berdampak langsung pada neraca perdagangan nasional?

Catatan Kritis Budi Santoso: Menembus Kabut Seremonial Komitmen Dagang

Sebagai jurnalis yang telah mengawal dinamika ekonomi nasional selama puluhan tahun, saya melihat angka Rp242,6 miliar ini dengan sikap skeptis yang sehat. Kita harus berani membedakan antara 'komitmen transaksi' (MoU/LoI) dengan 'transaksi riil'. Dalam lanskap diplomasi dagang kita, sudah terlalu sering kita disuguhi angka-angka fantastis saat penutupan pameran, yang kemudian menguap begitu saja tanpa ada evaluasi publik mengenai berapa persen dari komitmen tersebut yang benar-benar terealisasi menjadi ekspor nyata.

Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perdagangan harus mengakhiri kebiasaan 'klaim kemenangan dini' ini. Tantangan terbesar pasca-pameran justru ada pada tindak lanjut (follow-up). Pelaku UMKM dan eksportir kita sering kali membentur tembok tebal ketika berhadapan dengan regulasi karantina, standar sertifikasi halal yang belum saling mengakui (mutual recognition agreement) antar-negara D-8, hingga kendala logistik global yang mahal. Tanpa adanya debirokratisasi dan pendampingan konkret, MoU senilai jutaan dolar tersebut hanya akan berakhir sebagai tumpukan dokumen di laci meja birokrat.

Lebih jauh lagi, ada ironi besar yang harus kita akui secara jujur. Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, namun dalam peta rantai pasok halal global, kita masih sering kali menjadi konsumen, bukan produsen utama. Negara-negara non-Muslim seperti Brasil (untuk produk daging unggas halal) dan Thailand (untuk makanan olahan halal) justru jauh lebih agresif dan dominan di pasar global. Mengapa? Karena mereka memiliki efisiensi industri hulu-ke-hilir yang jauh lebih matang. Di sinilah letak pekerjaan rumah kita: memperkuat struktur industri halal domestik, bukan sekadar rajin menggelar pameran.

Terakhir, aliansi D-8 (Bangladesh, Mesir, Indonesia, Iran, Malaysia, Nigeria, Pakistan, dan Turki) memiliki potensi pasar yang luar biasa dengan total populasi lebih dari 1 miliar jiwa. Namun, integrasi ekonomi intra-D-8 secara historis tergolong lambat akibat hambatan tarif dan non-tarif serta ketidakstabilan geopolitik di beberapa negara anggota. Indonesia, sebagai pemegang Keketuaan D-8 2026-2027, harus menggunakan momentum ini untuk mendesak harmonisasi standar halal global. Jika Indonesia gagal menyatukan standar sertifikasi ini, maka ambisi kita untuk menjadi pusat gravitasi ekonomi halal dunia hanya akan menjadi jargon politik musiman yang kehilangan taringnya di pasar riil.