Kekacauan Administrasi Bansos Kota Bogor: Rakyat Miskin Jadi Korban 'Salah Ketik' Sekda?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Kekacauan Administrasi Bansos Kota Bogor: Rakyat Miskin Jadi Korban 'Salah Ketik' Sekda?
BAGIKAN:

BOGOR — Sebuah polemik serius mengguncang tata kelola bantuan sosial (bansos) di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini berada di bawah tekanan hebat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendesak pencabutan atau revisi total Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) yang dinilai mencekik hak-hak masyarakat miskin.

Dalam rapat kerja yang berlangsung panas pada Rabu (24/6/2026), DPRD Kota Bogor secara tegas mengkritik kebijakan pembatasan penerima bansos yang bersumber dari APBD. Wakil Ketua II DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin, menegaskan bahwa regulasi yang hanya berupa Surat Edaran tersebut tidak boleh menjadi penghalang bagi rakyat kecil untuk mendapatkan hak dasarnya.

"Apapun istilah yang digunakan Pak Sekda nanti, kami meminta aturan tersebut dicabut atau direvisi. Ini bukan soal teknis administrasi, tapi soal kepentingan masyarakat luas agar tidak terjadi kegaduhan," tegas Zenal.

Sorotan tajam juga tertuju pada penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sistem pemeringkatan desil (skala 1-10) yang dijadikan rujukan. Wakil Ketua Komisi I, Said Muhammad Mohan, membongkar fakta bahwa data yang digunakan saat ini jauh dari kata akurat. Menurutnya, banyak warga yang secara faktual miskin justru masuk dalam kategori desil tinggi, sementara mereka yang mampu justru terdaftar di desil rendah.

"Data desil itu belum bersih. Sangat tidak masuk akal jika data yang tidak valid dijadikan rujukan tunggal untuk membatasi bantuan APBD. Pemerintah daerah seharusnya tidak terikat kaku pada pemeringkatan desil jika kondisi di lapangan menunjukkan hal yang berbeda," ujar Said dengan nada kritis.

Menanggapi kegaduhan ini, Kepala Dinas Sosial Kota Bogor, Atep, mencoba memberikan klarifikasi. Ia mengklaim bahwa kekacauan ini bermula dari upaya Pemkot mengakomodasi warga yang terdampak penonaktifan massal BPJS PBI-JK oleh Kementerian Sosial. Namun, Atep mengakui adanya "kekeliruan redaksi" dalam SE Sekda yang menyebabkan multitafsir di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Akibat "salah ketik" atau kekeliruan redaksi tersebut, banyak kepala dinas yang merasa gamang dan ragu untuk mengeksekusi anggaran kemiskinan, sehingga penyaluran bansos di berbagai sektor sempat terhambat. Sebagai solusi, Pemkot Bogor berjanji akan merevisi SE tersebut dengan tiga poin utama: mempertegas bahwa aturan hanya berlaku untuk PBI-APBD, menghapus celah hukum yang membingungkan OPD, dan menginstruksikan percepatan penyaluran program kemiskinan APBD 2026.

Kini, Pemkot Bogor tengah berupaya menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum permanen agar tragedi administrasi serupa tidak terulang kembali.

Catatan Redaksi: Analisis Investigatif Budi Santoso

Sebagai jurnalis yang telah lama mengamati dinamika birokrasi di Indonesia, saya melihat kasus di Kota Bogor ini bukan sekadar "kekeliruan redaksi" atau "salah ketik" sebagaimana yang diklaim oleh Kepala Dinas Sosial. Mari kita bicara jujur: dalam tata kelola pemerintahan yang profesional, sebuah Surat Edaran yang keluar dari meja Sekretaris Daerah adalah produk pemikiran yang telah melalui proses telaah staf. Mengatakan bahwa sebuah aturan yang berdampak pada ribuan nyawa manusia hanya karena "salah redaksi" adalah bentuk simplifikasi yang sangat naif dan cenderung mencoba menghindari tanggung jawab politik.

Ada dua masalah fundamental di sini. Pertama, ketergantungan buta pada data digital (desil). Pemkot Bogor terjebak dalam 'fetisisme data'. Mereka lebih percaya pada angka di layar komputer daripada realitas kemiskinan di gang-gang sempit kota mereka. Ketika data DTKS tidak sinkron dengan fakta lapangan, birokrasi seharusnya melakukan verifikasi faktual, bukan justru menggunakan data cacat tersebut sebagai dasar untuk membatasi bantuan. Ini adalah bentuk kegagalan negara dalam menghadirkan kehadiran fisik di tengah masyarakat.

Kedua, adanya ketakutan sistemik di tingkat OPD. Fakta bahwa para kepala dinas "gamang" mengeksekusi anggaran hanya karena satu SE yang ambigu menunjukkan betapa rapuhnya mentalitas birokrat kita. Mereka lebih takut pada potensi temuan administratif atau audit hukum daripada takut melihat rakyatnya kelaparan. Budaya "asal bapak senang" dan ketakutan akan kesalahan administratif telah membunuh empati publik dalam pelayanan sosial.

Prediksi saya, jika Perwali yang sedang disusun hanya menjadi "copy-paste" dari aturan pusat tanpa adanya mekanisme bottom-up (verifikasi warga), maka konflik serupa akan terus berulang. Pemerintah Kota Bogor harus berhenti bersembunyi di balik istilah teknis. Rakyat tidak butuh penjelasan tentang 'desil' atau 'redaksi'; rakyat butuh kepastian bahwa hak mereka tidak hilang hanya karena seorang pejabat salah menulis kalimat dalam surat edaran. Ini adalah peringatan keras bagi seluruh kepala daerah: jangan jadikan administrasi sebagai alat untuk membatasi kesejahteraan, tetapi jadikanlah ia jembatan untuk menyampaikannya.