Kejagung Terapkan Supervisi KPK dalam Kasus Febrie: Transparansi atau Penutupan?

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Kejagung Terapkan Supervisi KPK dalam Kasus Febrie: Transparansi atau Penutupan?
BAGIKAN:

JAKARTA, 17 Juli 2023 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dilakukan secara transparan dan profesional. Namun, langkah ini justru memicu pertanyaan besar: apakah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar menjadi jaminan objektivitas, atau sekadar penutupan dramatis untuk menutupi dinamika internal yang lebih kompleks?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan kepada wartawan pada Senin (17/7) bahwa pihaknya akan melibatkan KPK untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut. Ia menyebutkan, "Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK." Namun, pernyataan ini terdengar ironis mengingat catatan panjang Kejagung dalam menghindari pengawasan independen.

Selain itu, Kejagung akan membentuk tim khusus untuk menangani kasus Febrie. Anang menjelaskan, tim ini dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan. "PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," ujarnya. Tim khusus ini nantinya akan berkoordinasi dengan Polri sebagai penyidik awal dan KPK sebagai pengawas.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka: Don Ritto (tokoh swasta) dan Febrie Adriansyah. Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebut pelimpahan perkara sebagai bentuk sinergi antara Polri dan Kejagung. Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di lokasi yang sebelumnya diketahui publik.

Febrie diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara korupsi lainnya. Sementara Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Analisis Mendalam: Supervisi KPK, Antara Harapan dan Skeptisisme

Langkah Kejagung untuk melibatkan KPK sebagai supervisor dalam kasus Febrie Adriansyah tampaknya dipicu oleh tekanan publik dan media. Namun, sejarah hubungan antara kedua lembaga ini justru memicu rasa curiga. Sejak era pemberlakukan RUU KPK pada 2019, otoritas Kejaksaan Agung semakin dominan dalam mengendalikan proses hukum, sementara peran KPK justru terdesak oleh keterbatasan kewenangan. Apakah supervisi ini benar-benar independen, atau hanya formalitas untuk menutupi dominasi Kejagung?

Febrie Adriansyah bukanlah orang asing dalam dunia hukum. Sebagai mantan Jampidsus, ia dulu dikenal sebagai salah satu jaksa yang tegas dalam menindak koruptor. Namun, kasus ini justru menggugat integritasnya sendiri. Jika ia benar bersangkutan, maka ini adalah bukti betapa dalamnya virus korup yang menyelinapi sistem peradilan. Namun, jika ia dibenarkan, maka ini adalah bukti betapa mudahnya figur publik dijadikan sasaran serangan politik.

Pembentukan tim khusus oleh Kejagung untuk menghindari konflik kepentingan juga perlu diperiksa. Dalam praktiknya, tim-tim khusus seringkali justru menjadi alat untuk mengontrol narasi. Siapa yang akan memastikan bahwa anggota tim khusus memang bersikap profesional, bukan sekadar orang yang loyal kepada kepentingan internal Kejagung? Tanpa transparansi struktur tim dan kompetensi individu, janji "profesionalisme" hanyalah retorika kosong.

Di sisi lain, pelimpahan perkara dari Polri ke Kejagung justru memperkuat pola yang sudah lama ditunggu-tunggu publik: Polri yang selalu menjadi pionir penyelidikan, tetapi Kejagung yang menjadi penentuan nasib terdakwah. Ini adalah kronik krisis kedaulatan hukum di Indonesia, di mana lembaga penegak hukum yang seharusnya independen justru tampak seperti alat kekuasaan. Apakah korupsi Febrie akan diadili secara adil, atau hanya menjadi bagian dari drama politik yang tak berujung?