Gubernur Pramono Janji Tegas Tangani Pungli Satpol PP, Ternyata Pelaku Bukan Anggota Resmi

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Gubernur Pramono Janji Tegas Tangani Pungli Satpol PP, Ternyata Pelaku Bukan Anggota Resmi
BAGIKAN:

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa setiap tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh aparat Satpol PP akan ditangani dengan tegas, tanpa memandang status atau hubungan.

Pernyataan itu diberikan setelah muncul laporan bahwa seorang yang mengaku sebagai anggota Satpol PP Jakarta Utara, Givson Samosir, menyerukan sebesar Rp300.000 kepada pengurus Rumah Belajar Merah Putih di Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara. Pengurus hanya mampu memberikan Rp150.000.

Menurut Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, pertemuan terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, ketika Givson menanyakan izin kegiatan belajar sebelum mengajukan permintaan uang.

Selanjutnya, tim verifikasi Satpol PP menemukan bahwa Givson bukanlah anggota resmi Satpol PP Jakarta Utara, melainkan staf operasional tingkat ahli di Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.

Satpadi menegaskan bahwa pihaknya akan memproses dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap Givson berdasarkan pengaduan warga dan indikasi pelanggaran peraturanpegawai.

Dia menambahkan, bila terbukti, sanksi yang dapat diberikan meliputi pemutihan jabatan, penangguhan, atau pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan peraturanpegawai negeri sipil.

Selain itu, Satriadi meminta masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP dan segera melapor jika menemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang.

Analisis Pakar

Kejadian ini menyoroti celah sistemik dalam struktur kepegawaian Satpol PP yang memungkinkan individu yang tidak berstatus resmi mengatasnamakan institusi untuk melakukan tindak pidana korupsi kecil. Meskipun Satpol PP memiliki mekanisme internal pengawasan, fakta bahwa seorang staf operasional dapat berpura‑pura menjadi anggota dan menuntut uang menunjukkan adanya ketidakcukupan dalam verifikasi identitas serta kurangnya sosialisasi mengenai wewenang yang sebenarnya dimiliki oleh setiap unit.

Dari perspektif hukum tindak pidana pungli, tindakan tersebut tidak hanya melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (sehubungan dengan pemanfaatan kekuasaan atau peluang karena jabatannya untuk kepentingan pribadi), tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain sanksi pidana, pelaku juga berisiko mendapatkan hukuman disiplin berat sesuai Pasal 83 UU ASN, yang dapat berupa pemutihan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja.

Langkah pencegahan yang perlu diambil meliputi: (1) penerbitan kartu identitas yang terintegrasi dengan basis data kepegawaian provinsi dan dapat diverifikasi secara real‑time melalui aplikasi mobile oleh masyarakat; (2) pelatihan rutin mengenai etika dan integritas bagi seluruh personel Satpol PP, termasuk staf operasional yang sering berinteraksi langsung dengan warga; (3) pembentukan whistleblower system yang terlindungi dan insentif bagi pelapor yang memberikan informasi yang dapat divalidasi; serta (4) penegakan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas mengenai penegakan izin kegiatan belajar‑mengajar dan larangan pemungutan apapun tanpa surat izin resmi dari instansi terkait.

Jika langkah‑langkah di atas tidak segera diterapkan, risiko terjadinya praktik serupa akan terus meningkat, mengurangi kepercayaan publik terhadap aparat keamanan dan ketertiban lokal. Sebaliknya, jika Pemprov DKI Jakarta mampu menunjukkan tindakan tegas dan transparan terhadap kasus ini, hal tersebut dapat menjadi momentum untuk reformasi internal Satpol PP yang lebih berakuntabel, serta meningkatkan citra pemerintah daerah sebagai pelindung masyarakat dari praktik eksploitasi.