Skandal KKN UAD: Mahasiswa Tercamkan Pelecehan Seksual, Polisi Tak Perlu Ditanya

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Skandal KKN UAD: Mahasiswa Tercamkan Pelecehan Seksual, Polisi Tak Perlu Ditanya
BAGIKAN:

YOGYAKARTA - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta kini menjadi sorotan publik. Polresta Sleman mengonfirmasi telah menerima laporan resmi terkait insiden yang terjadi selama pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan pihaknya masih dalam tahap penyelidikan. "Proses penanganan masih berjalan, kami belum dapat menyampaikan rincian lebih lanjut," ujar Argo pada Senin (13/7).

Diduga, seorang mahasiswa berinisial ACR melakukan tindakan pelecehan terhadap dua mahasiswi, FM dan ASM, di lingkungan kampus. Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram resmi BEM Fakultas Humaniora UAD (@bemfhuad) yang mengungkap narasi peristiwa tersebut.

Menurut informasi yang beredar, pelaku tidak hanya melakukan pelecehan, tetapi juga mengisahkan perbuatannya kepada pihak lain. UAD telah menindaklanjuti melalui mekanisme internal, termasuk pembatalan keikutseruan KKN pelaku selama dua periode. Keputusan ini ditetapkan bersama orang tua kedua belah pihak.

Kepala Bidang Humas UAD, Ariadi Nugraha, menegaskan kampus menghormati pilihan korban untuk mengakses jalur hukum. Ia menyebutkan, sanksi akademik akan diberikan sesuai Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa.

Analisis Mendalam: Kiamat Etika di Negeri Akademisi

Kasus pelecehan seksual di lingkungan UAD bukan sekadar skandal semata, melainkan cerminan krisis sistemik dalam penegakan aturan di dunia perguruan tinggi Indonesia. Meski UAD telah mengambil langkah awal dengan membatalkan keikutseruan KKN, langkah ini terdengar terlalu dini tanpa melibatkan proses hukum yang transparan. Pertanyaan besar: mengapa institusi menyerahkan kendali sepenuhnya kepada korban untuk mengakses keadilan? Apakah ini indikasi bahwa mekanisme internal kampus tidak dipercaya, atau justru upaya menghindari tanggung jawab publik?

Keberadaan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) seharusnya menjadi andalan dalam kasus semacam ini. Namun, faktanya, banyak institusi menggunakannya sebagai alat reputasi daripada penyelesaian nyata. Jika UAD benar-benar komit terhadap pencegahan, mengapa tidak membuka proses investigasi secara independen dengan melibatkan pihak luar? Sistemiknya, banyak kasus serupa di kampus-kampus besar justru mengalami penutupan karena 'proses internal' yang diproyeksikan sebagai 'penyelesaian damai'.

Media sosial memainkan peran ganda: sekaligus penyebar kebenaran dan pencipta prasangka. Unggahan @bemfhuad yang mengungkap kasus ini justru menjadi bukti bahwa mekanisme whistleblowing internal gagal berfungsi. Ini menggugat kredibilitas sistem pengadilan kampus yang selama ini dipromosikan sebagai 'solusi cepat'. Jika korban terpaksa mengandalkan platform publik untuk mendapatkan perhatian, ini berarti institusi telah gagal dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi komunitas akademik.

Dari perspektif hukum, kasus ini harus diproses secara tegas sesuai UU No. 11 Tahun 2008 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, realita di lapangan justru banyak malah memaksa korban untuk 'menutupi' kasus demi 'keseimbangan reputasi'. Saya kira, ini adalah momen krusial bagi UAD untuk membuktikan bahwa mereka bukan sekadar institusi yang memproyeksikan citra 'ramah korban', melainkan benar-benar siap bertindak tegas terhadap pelanggaran berat. Jika tidak, maka skandal ini hanyalah bayangan dari sistem yang rapuh.