GAMAS: Pemerintah Luncurkan Gerakan Ayah Mengantar Anak, Tapi Apa Dampaknya Bagi Pendidikan?
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Jakarta, 13 Juli 2026 – Seiring dimulainya Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk tahun ajaran 2026/2027 di seluruh Indonesia, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemenkumham) bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Inisiatif ini menargetkan peningkatan peran ayah dalam proses transisi anak ke dunia pendidikan formal.
Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa ayah harus hadir secara fisik pada hari pertama masuk sekolah, bukan sekadar mengirimkan anak lewat transportasi umum atau menunggu ibu mengantar. Pemerintah menilai kehadiran ayah dapat memperkuat ikatan keluarga, menurunkan tingkat putus sekolah, serta menumbuhkan rasa tanggung jawab orang tua terhadap pendidikan anak.
Namun, di balik niat baik tersebut, muncul sejumlah pertanyaan kritis. Apakah kebijakan ini sekadar simbolik atau memang didukung dengan mekanisme konkret? Bagaimana kesiapan ayah‑ayah yang bekerja di sektor informal atau yang berada di wilayah terpencil untuk melaksanakan peran ini? Dan apa implikasi kebijakan ini terhadap beban kerja perempuan yang selama ini menjadi pengantar utama?
Para pakar pendidikan menyoroti bahwa keberhasilan GAMAS sangat bergantung pada sinergi antara kebijakan pemerintah, fasilitas transportasi, serta fleksibilitas jam kerja. Tanpa dukungan infrastruktur yang memadai, kebijakan ini berisiko menjadi beban tambahan bagi keluarga, terutama di daerah dengan akses transportasi terbatas.
Analisis Pakar
Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai GAMAS sebagai langkah yang terkesan progresif namun belum sepenuhnya terintegrasi dengan realitas lapangan. Pertama, kebijakan ini tidak disertai dengan alokasi anggaran yang jelas untuk mendukung ayah‑ayah yang harus menyesuaikan jadwal kerja. Padahal, data BPS menunjukkan bahwa lebih dari 30% tenaga kerja Indonesia berada di sektor informal dengan jam kerja yang tidak menentu.
Kedua, fokus pada peran ayah dapat menimbulkan persepsi bahwa tanggung jawab pendidikan anak semata‑mata menjadi beban laki‑laki, mengabaikan kontribusi ibu yang selama ini menjadi pilar utama dalam mengantar anak. Ini berpotensi memperkuat stereotip gender yang kontraproduktif dengan agenda kesetaraan.
Ketiga, tidak ada mekanisme evaluasi yang transparan untuk mengukur dampak GAMAS pada tingkat partisipasi sekolah atau penurunan angka putus sekolah. Tanpa indikator yang terukur, kebijakan ini berisiko menjadi program “panggung” yang hanya dilaporkan dalam rapat-rapat kementerian tanpa bukti empiris.
Ke depan, pemerintah perlu menyiapkan kebijakan pendamping, seperti subsidi transportasi bagi keluarga berpenghasilan rendah, fleksibilitas jam kerja, serta program pelatihan bagi ayah tentang pentingnya peran mereka dalam pendidikan anak. Hanya dengan pendekatan holistik, GAMAS dapat bertransformasi dari sekadar slogan menjadi katalisator perubahan nyata dalam sistem pendidikan Indonesia.
BERITA TERKAIT

MPLS 2026/2027 di Medan Dijanjikan Bebas Bullying—Apakah Janji Itu Akan Tertutup?

KPK Tangkap Tiga Bupati dalam Sebulan: Budi Santoso Tuntut Kemendagri Gencarkan Reformasi Pengawasan Daerah
