BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Desa Merah Putih: Janji Digitalisasi 85.000 Desa, Tapi Apa Risikonya?

Berita Nasional
Rina WijayaRina Wijaya
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

BPJS Kesehatan Gandeng Koperasi Desa Merah Putih: Janji Digitalisasi 85.000 Desa, Tapi Apa Risikonya?
BAGIKAN:

Jakarta, 13 Juli 2026 – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan kolaborasi strategis dengan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk memperluas akses layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Inisiatif ini menargetkan pemasangan infrastruktur internet di 85.000 titik desa di seluruh Indonesia, dengan harapan mengurangi kesenjangan digital yang selama ini menghambat partisipasi peserta JKN.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menyatakan bahwa jaringan internet yang dibangun di kantor-kantor koperasi akan menjadi basis bagi platform Virtual Office Layanan Informasi dan Administrasi (VIOLA). Sistem ini dirancang untuk mempermudah interaksi antara peserta JKN dengan kantor cabang maupun pusat, sekaligus mempercepat proses klaim dan administrasi.

Saat ini, sekitar 30.000 titik operasional KDMP telah siap menerima layanan digital tersebut. Selain itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan elemen militer melalui koordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa), yang menyiapkan 76.000 personel di tingkat tapak untuk mengawal pelaksanaan layanan VIOLA dan program BPJS Keliling.

BPJS Kesehatan tengah menyiapkan kerja sama lanjutan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengintegrasikan layanan JKN melalui jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) serta paralegal di setiap desa. Menurut data terbaru, tingkat keaktifan peserta JKN saat ini mencapai 80,6 % dari total populasi 286 juta jiwa, sementara target RPJMN 2029 menargetkan 83,5 %.

Namun, realitas di lapangan masih jauh dari harapan. Jarak geografis, keterbatasan infrastruktur listrik, serta rendahnya literasi digital menjadi tantangan utama yang belum teratasi sepenuhnya. Sejumlah desa di Papua dan Nusa Tenggara masih bergantung pada sinyal seluler yang tidak stabil, sehingga akses ke platform VIOLA masih bersifat eksperimental.

Analisis Pakar

Kolaborasi BPJS Kesehatan dengan KDMP memang tampak progresif, namun ada beberapa pertanyaan kritis yang belum terjawab. Pertama, bagaimana mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik untuk pembangunan infrastruktur digital di 85.000 desa? Tanpa transparansi yang memadai, risiko penyalahgunaan anggaran tetap tinggi, mengingat sejarah proyek infrastruktur yang sering berakhir dengan "proyek setengah jadi".

Kedua, ketergantungan pada koperasi sebagai perantara layanan publik menimbulkan potensi konflik kepentingan. Koperasi, yang pada dasarnya berorientasi pada profit, dapat memprioritaskan wilayah yang lebih menguntungkan secara ekonomi, meninggalkan desa‑desa paling terpencil yang justru paling membutuhkan layanan kesehatan.

Ketiga, integrasi dengan jaringan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menambah lapisan kompleksitas birokrasi. Tanpa koordinasi yang kuat antara BPJS, Kementerian Hukum, dan aparat desa, proses administrasi dapat menjadi berbelit‑belit, memperlambat pencapaian target keaktifan JKN.

Jika tidak diimbangi dengan kebijakan pendamping yang kuat—seperti pelatihan literasi digital, subsidi listrik, dan mekanisme monitoring independen—program ini berisiko menjadi sekadar slogan politik yang tidak menghasilkan perubahan substantif bagi masyarakat 3T. Sebagai jurnalis investigasi, saya menilai bahwa pengawasan publik, audit independen, dan partisipasi masyarakat harus menjadi prasyarat mutlak sebelum dana publik dialokasikan secara masif ke proyek ini.