270 Anak Rakyat Masuk Sekolah Rakyat Permanen Medan: MPLS atau Pengalihan dari Realitas Kemanusiaan yang Terlupakan?

Berita Daerah
Budi SantosoBudi Santoso
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

270 Anak Rakyat Masuk Sekolah Rakyat Permanen Medan: MPLS atau Pengalihan dari Realitas Kemanusiaan yang Terlupakan?
BAGIKAN:

Pada Selasa, 14 Juli 2026, ratusan anak dari latar belakang rentan menjadi saksi bisu kebijakan sosial yang semakin membingungkan: 270 siswa Sekolah Rakyat Permanen (SRP) Kota Medan memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Angka ini, yang diungkapkan Kepala Dinas Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti, seolah menjadi bukti konkret komitmen pemerintah terhadap pendidikan inklusif—namun di balik optimisme resmi itu, terselip pertanyaan besar: apakah MPLS benar-benar menjadi pintu masuk ke masa depan yang layak, atau hanya ritual simbolis yang mengalihkan perhatian dari kegagalan sistemik dalam penanganan kemiskinan struktural?

SRP, yang merupakan inisiatif Kementerian Sosial (Kemensos) sejak 2024, dirancang sebagai sekolah berasrama penuh bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, korban kekerasan, eksploitasi, dan marginalisasi. Namun, fakta bahwa 270 siswa di Medan—dari 120 SMA, 90 SMP, dan 60 SD—harus menunggu hingga gelombang pertama MPLS (14 Juli) sebelum memasuki proses pendidikan reguler menunjukkan betapa rapuhnya *pipeline* persiapan akademik dan psikososial mereka. Padahal, program yang seharusnya berjalan selama tiga bulan sebelum pembelajaran reguler ini, seperti diakui Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul), baru dimulai *setelah* MPLS selesai. Artinya: selama 19 hari MPLS, anak-anak ini hanya diperkenalkan pada lingkungan, bukan diberi fondasi akademik, literasi digital, atau pendampingan trauma healing yang mendesak. Di sinilah letak paradoks kebijakan: kita mengirim anak-anak ke asrama dengan harapan transformasi, tapi tidak menyediakan *entry point* yang memadai untuk memulai perjalanan itu.

Lebih ironis lagi, sementara Pemkot Medan dan Kemensos membanggakan pelaksanaan MPLS serentak di 19 SRP nasional, data terbuka menunjukkan bahwa dari total 100 SRP yang direncanakan hingga 2026, hanya sebagian kecil yang benar-benar siap secara infrastruktur, SDM, dan kurikulum adaptif. Di Medan, misalnya, belum ada publikasi independen tentang evaluasi kesiapan fasilitas asrama, pelatihan guru pembimbing, atau ketersediaan psikolog. Yang ada hanyalah klaim teknis: "kami sudah matangkan persiapan." Padahal, untuk anak-anak yang sebelumnya hidup di jalanan, panti sosial, atau keluarga broken home, transisi ke lingkungan asrama bukan sekadar "perkenalan lingkungan", melainkan proses re-integrasi psikologis yang membutuhkan pendekatan berbasis trauma-informed care—sesuatu yang belum terlihat dalam desain MPLS saat ini. Jika MPLS hanya berisi orientasi kampus, baris berbaris, dan presentasi aturan, maka kita sedang mengulang kesalahan lama: memperlakukan anak sebagai objek program, bukan subjek hak.

Opini Mendalam: MPLS sebagai Alat Legitimasi, Bukan Transformasi

Sepanjang sejarah kebijakan sosial di Indonesia, program yang ditujukan bagi kelompok rentan sering kali berubah menjadi alat legitimasi politik—bukan solusi. MPLS SRP tidak terkecuali. Dengan menggelar acara simbolis seperti MPLS, pemerintah menciptakan narasi "kita sedang bekerja", padahal di lapangan, anak-anak masih menghadapi hambatan struktural yang jauh lebih dalam: akses ke dokumen kependudukan, stigma sosial, putus sekolah akibat kemiskinan intergenerasional, dan minimnya intervensi sejak dini. Jika kita hanya mengandalkan MPLS sebagai *entry point*, maka kita sedang mengabaikan 90% masalah: mengapa anak-anak ini berada di SRP pada awalnya? Apakah program pemberdayaan keluarga, penguatan ekonomi komunitas, atau pencegahan dini seperti bantuan nutrisi dan stimulasi tumbuh kembang anak (STK) sudah berjalan secara efektif? Tidak. Dan ini adalah kegagalan sistemik yang tidak terlihat dalam laporan pers KemenSos.

Lebih jauh, model SRP yang mengharuskan anak berasrama penuh—tanpa kejelasan tentang hak kunjungan orang tua, hak komunikasi, atau mekanisme *aftercare* setelah lulus—mengandung potensi pelanggaran hak anak sebagaimana diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukanlah unit produksi yang bisa dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain tanpa konsekuensi psikologis. Banyak dari mereka adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan anak, atau eksploitasi seksual. Mereka butuh pendampingan berkelanjutan, bukan sekadar "perkenalan lingkungan" selama 19 hari. Jika MPLS tidak dirancang sebagai *diagnostic phase*—di mana tim multidisiplin menilai kebutuhan spesifik tiap anak—maka kita sedang mengulangi kesalahan masa lalu: menempatkan anak dalam sistem yang sama tanpa memperbaiki akar masalahnya. Apa bedanya dengan panti sosial konvensional yang gagal memulihkan identitas anak?

Terakhir, kita harus berani mengakui: SRP bukan solusi, melainkan *damage control*. Kita tidak bisa membangun 100 sekolah berasrama sambil mengabaikan bahwa 4,7 juta anak putus sekolah di Indonesia (data Kemenpora 2025), atau bahwa 1,2 juta anak bekerja di sektor informal berisiko eksploitasi (ILO 2025). MPLS di Medan, meski diwarnai semangat, hanyalah titik kecil dalam lautan kebutuhan. Jika pemerintah tidak segera memperluas cakupan intervensi ke hulu—melalui penguatan P2K2 (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Anak), integrasi data sosial-ekonomi lintas kementerian, dan anggaran yang proporsional—maka SRP akan berakhir sebagai proyek pilot yang berhenti di fase perkenalan, bukan transformasi. Anak-anak bukan data statistik. Mereka adalah generasi yang menunggu jawaban, bukan janji manis di atas kertas. Dan sebagai jurnalis, saya bertanya: sampai kapan kita membiarkan kebijakan sosial diukur dari jumlah siswa yang ikut MPLS, bukan dari jumlah anak yang kembali ke keluarga, ke sekolah umum, atau ke kehidupan yang layak? Jika kita tidak mulai sekarang, maka 270 siswa di Medan bukan awal revolusi pendidikan—tapi awal dari kekecewaan baru.