Skema 92:8: Menteri UMKM Tegaskan Pendapatan Ojol Stabil, Tantangan Ekonomi Riil Masih Mengintai

Ekonomi & Pasar
Dian KusumaDian Kusuma
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Skema 92:8: Menteri UMKM Tegaskan Pendapatan Ojol Stabil, Tantangan Ekonomi Riil Masih Mengintai
BAGIKAN:

JAKARTA — Pemerintah akhirnya angkat bicara terkait dinamika pendapatan pekerja transportasi online pasca penerapan kebijakan komisi baru. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, dengan tegas membantah anggapan bahwa pendapatan pengemudi ojek online (ojol) mengalami penurunan akibat skema bagi hasil baru yang membagi porsi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator.

Dalam keterangannya, Maman mengungkapkan bahwa hasil dialog intensif dengan 19 komunitas dan asosiasi ojol di berbagai penjuru daerah menunjukkan sinyal positif. Isu yang beredar di ruang publik mengenai penyusutan pendapatan driver dinyatakan tidak terbukti berdasarkan verifikasi lapangan yang dilakukan kementerian.

"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," tegas Maman di Jakarta, Minggu (12/7), sebagaimana dilansir Antara.

p>Lebih jauh, Maman menjelaskan bahwa jika terdapat penurunan pendapatan dalam jangka waktu singkat, hal tersebut tidak dapat disederhanakan sebagai dampak langsung dari perubahan skema komisi. Ia menyoroti faktor eksternal atau seasonal factor yang sedang berlangsung, yaitu libur sekolah dan perkuliahan, yang secara historis memang mengurangi mobilitas dan frekuensi pesanan.

p>Selaras dengan pernyataan pemerintah, salah satu mitra pengemudi bernama Reza memberikan testimoni langsung. Ia mengaku merasakan manfaat ekonomi yang nyata dari kebijakan yang merupakan inisiasi Presiden Prabowo tersebut. Bagi Reza, kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk nyata perlindungan terhadap pelaku usaha mikro di sektor transportasi.

p>Sebagai konteks, kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak awal Juli 2026, seiring dengan disetujuinya skema potongan layanan sebesar 8 persen oleh para pemangku kepentingan industri seperti Gojek dan Grab. Regulasi ini menjadi landakan hukum melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang secara spesifik mengatur perlindungan pekerja transportasi online.

Analisis Pakar: Di Balik Skema 92:8 dan Paradigma Baru Ekonomi Gig

p>Sebagai pengamat ekonomi makro, saya melihat kebijakan revenue sharing 92:8 ini bukan sekadar urusan bagi hasil semata, melainkan sebuah intervensi struktural yang menggeser paradigma gig economy di Indonesia dari model platform-centric menuju worker-centric. Secara teori ekonomi, langkah ini adalah koreksi pasar yang sangat dibutuhkan. Selama ini, para aplikator memiliki posisi tawar (bargaining power) yang terlalu dominan, seringkali menyerap surplus ekonomi yang seharusnya menjadi hak pekerja sebagai ujung tombak layanan. Dengan menurunkan potongan aplikator ke angka 8 persen—yang relatif rendah dibandingkan standar global—pemerintah mencoba memaksimalkan disposable income di tangan driver. Jika ini berhasil, kita akan melihat efek multiplier yang signifikan; daya beli driver yang meningkat akan berputar kembali ke sektor UMKM lain, seperti warung makan atau ritel barang kebutuhan pokok.

p>Namun, kita harus tetap kritis dan tidak larut dalam euforia jangka pendek. Argumen Menteri UMKM mengenai faktor musiman (seasonality) sebagai penyebab penurunan orderan adalah valid secara data, namun kita perlu mengawasi bagaimana dinamika ini bergerak ke depan. Ada risiko trade-off yang perlu dihitung dengan cermat: jika porsi aplikator dipangkas drastis, apakah ini akan memicu efisiensi di sisi penyedia layanan? Potensi timbal baliknya bisa berupa pengurangan promosi agresif bagi konsumen atau penurunan kualitas layanan teknis. Jika aplikator merasa margin mereka tertekan, mereka mungkin akan mengurangi subsidi tarif, yang pada akhirnya bisa membuat tarif layanan menjadi lebih mahal bagi pengguna. Di sinilah market equilibrium yang baru akan dicari. Apakah konsumen bersedia membayar lebih untuk memastikan pengemudi mendapatkan bagian yang lebih besar? Atau apakah volume transaksi akan turun karena harga menjadi kurang kompetitif?

p>Selain itu, aspek keberlanjutan bisnis (business sustainability) bagi aplikator dengan potongan 8 persen menjadi variabel kunci. Kita harus ingat bahwa biaya operasional aplikator tidak hanya soal server, melainkan juga asuransi, mitigasi risiko, dan pengembangan teknologi keamanan. Jika angka 8 persen ini tidak diimbangi dengan peningkatan volume transaksi yang masif, kita berpotensi melihat konsolidasi industri di mana hanya pemain kuat yang bertahan, atau munculnya biaya-biaya tersembunyi (hidden fees) yang akhirnya kembali membebani pengemudi. Oleh karena itu, kawal kebijakan ini tidak boleh berhenti pada poin penerapan saja. Pemerintah perlu memiliki mekanisme pemantauan (monitoring mechanism) yang ketat untuk memastikan bahwa skema 92:8 ini benar-benar trickle down ke kantong driver tanpa memicu distorsi pasar baru. Jika berhasil, ini akan menjadi preseden luar biasa bagaimana negara melindungi tenaga kerja fleksibel di era digital; namun jika salah kelola, kita berisiko melihat stagnasi di sektor ini. Kebijakan ini adalah langkah awal yang bagus, namun ujian sesungguhnya adalah konsistensi dalam implementasi dan adaptasi terhadap respons pasar.